Sebuah video dengan hastag semua bisa kena yang diunggah oleh akun instagram Najwa Syihab pada tanggal 28 Juni 2022 telah dibagikan lebih dari seribu pengguna instagram. Video dengan durasi enam menit dua puluh dua detik tersebut, diawali dengan menampilkan berbagai profesi pekerjaan yang ada di Indonesia. Yang menarik dari video tersebut, mereka semua menyuarakan “semua bisa kena”.
RKUHP yang kabarnya akan disahkan pada bulan ini, menuai banyak tentangan dari masyarakat. Aliansi Nasional Reformasi KUHP yang terdiri dari sejumlah LSM dan mahasiswa telah menyurati presiden Joko Widodo, mendesak agar pemerintah mempublikasi draf RKUP terbaru kepada publik.
Menurut Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, draf RKUHP yang tidak kunjung diplublikasi menunjukan gejala otoritarianisme, di mana mengambil keputusan sepihak. Padahal, masyarakat tentunya berhak tau apa yang akan menjerat dan menghukum mereka. Sikap pemerintah yag tidak mau mempublikasi draf RKUHP juga melanggar ketentuan undang-undang tentang keterbukaan informasi publik dan undang-undang tentang pembentukan peraturan perundang-undangan (UU P3).
Berdasarkan draf versi 2019, koalisi masyarakat sipil menemukan ada 24 isu krusial yang berpotensi diskriminatif, overkriminalisasi, bahkan bertentangan dengan semangat demokrasi. Pada 25 Mei 2022, pemerintah bersama DPR kembali membahas RKUHP. Usai rapat, muncul matriks yang memaparkan penyesuaian 14 isu krusial tersebut. Namun hingga saat ini draf lengkap RKUHP belum sampai ke tangan publik.
Beberapa pasal dinilai bertentangan dengan semangat demokrasi. Di antaranya Pasal 218 RKUHP, yakni ancaman penjara bagi orang yang menghina presiden dan wakil presiden. Pasal 240 RKUHP, ancaman penjara bagi orang yang menghina pemerintah, termasuk polisi, BNN, DPR dan mengakibatkan kerusuhan. Pasal 353 RKUHP, ancaman penjara bagi orang yang menghina pejabat siapapun termasuk Pak RT. Pasal 354 RKUHP, ancaman penjara bagi orang yang menghina secara daring (online) kepada pejabat siapapun termasuk Pak Camat. Sedangkan tidak ada tolak ukur pasti tindakan, perkataan atau tulisan masuk kategori pelecehan.
Kebebasan Hak Asasi manusia termasuk berpendapat memang dibatasi dalam pasal 28J ayat 2. Namun, pembatasan HAM harus memenuhi beberapa prinsip. Ada empat prinsip yang harus dipenuhi, diatur dalam undang-undang, reasonable (beralasan), necessary (dibutuhkan) dan proporsional (tidak berlebihan). Sedangkan, undang-undang ini dinilai belum memenuhi tiga diantaranya.
Perlu adanya bukti jika ketiadaan pasal ini merugikan lembaga negara dalam menjalankan fungsinya, untuk memenuhi prinsip reasonable dan necessary. Pasal tersebut juga dianggap tidak proposional karna menjegal tujuan pasal 28 UUD 1945 yang menyebutkan hak warga negara mendapatkan kemerdekaan serikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan.
Roy C. Macridis dalam Contemporary Political Ideologies menerangkan bahwa pada 431 SM, Pericles, mendefinisikan demokrasi atas empat kriteria. Pertama, pemerintahan oleh rakyat dengan partisipasi yang penuh dan langsung oleh rakyat. Kedua, kesamaan di mata hukum. Ketiga, pluralisme, penghargaan akan semua bakat, minat, keinginan, dan pandangan. Keempat, penghargaan atas suatu pemisahan dan wilayah pribadi untuk memenuhi dan mengekspresikan kepribadian individu. Apabila kebebasam mengekspresikan pendapat dikekang, tentu demokrasi tidak dapat dicapai. Kecuali jika yang berlaku di Indonesia hanyalah demokrasi pencoblosan.
Pasal 27 ayat 1 UUD 1945 menegaskan semua warga negara sama kedudukannya di dalam hukum. Jika rakyat mendapat hukuman atas penghinaan kepada pejabat, seharusnya sebaliknya. Namun, equality before the law yang menjadi sistem peradilan di Indonesia atas pasal ini tidak ditemukan di dalam RKUHP.
Kecenderungan pemerintah mengabaikan kritik publik menunjukan pola yang berulang mengenai proses legilasi yang ugal-ugalan. Sebelumnya pemerintah telah mengesahkan sejumlah UU kontroversi di tengah kritik publik, seperti UU Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), Omnibus Law UU Cipta Kerja, UU Ibu Kota Negara, serta revisi UU P3. Hal ini menandakan hilangnya fungsi kontrol DPR sehingga kritik terhadap legilasi hanya datang dari masyarakat yang kerap diabaikan.
Apabila RKUHP juga disahkan di tengah derasnya kritik publik, tentu #SiapasajabisaKena akan dirasakan oleh setiap profesi yang ada di Indonesia, terkecuali para tuan dan puannya. Tak heran jika video tersebut diakhiri dengan pernyataan “Ini Undang-Undang atau plester?”
Oleh: Wiedya Listrina (Mahasiswa Jurusan Pendidikan Agama Islam UIN Walisongo Semarang, Direktur Kartini Literasi)







