Kedudukan perempuan sebagai makhluk ciptaan Allah yang memiliki kemulian tiga derajat dibanding laki laki muncul setelah islam datang. Pada zaman Yunani, perempuan dianggap rendah disbanding laki laki. Hal ini memicu sistem perbudakan dan anggapan bahwa laki laki lah yang lebih kuat. Posisi perempuan saat itu mengalami grafik yang naik turun. Pasalnya sekitar abad sebelum masehi, tepatnya di masa arab Jahili, posisi perempuan dipandang sangat rendah. Sebagaimana umat islam ketahui, pada saat itu perempuan dibunuh hidup hidup dan bahkan mereka dianggap sebagai properti yang seenaknya dan mudahnya dioper sana sini.
Namanya perbudakan, pada saat itu diperjualbelikan layaknya barang atau properti. Sungguh rendah sekali posisi perempuan. Padahal pada dasarnya perempuan merupakan sama sama makhluk ciptaan Allah yang berhak mendapatkan perilaku yang adil. Maka kemudian islam datang dan mengangkat posisi perempuan. Sebagaimana yang telah dijelaskan dalam hadist:
Artinya: “Seseorang datang kepada Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam dan berkata, ‘Wahai Rasulullah, kepada siapakah aku harus berbakti pertama kali?’ Nabi shalallaahu ‘alaihi wasallam menjawab, ‘Ibumu!’ Dan orang tersebut kembali bertanya, ‘Kemudian siapa lagi?’ Nabi shalallaahu ‘alaihi wasallam menjawab, ‘Ibumu!’ Orang tersebut bertanya kembali, ‘Kemudian siapa lagi?’ Beliau menjawab, ‘Ibumu.’ Orang tersebut bertanya kembali, ‘Kemudian siapa lagi,’ Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam menjawab, ‘Kemudian ayahmu.'” (HR Al Bukhari dan Muslim).
Hadist ini sebagai bukti bahwa islam telah mengangkat posisi dan telah menganggap perempuan sebagai makhluk yang memiliki keistimewaan tersendiri. Jika melihat perkembangan islam, diharapkan tidak ada lagi yang merendahkan posisi perempuan.
Sebagaimana contoh pada zaman Umar, ada seorang sahabat perempuan yang mengadu kepada Allah, dan dia merupakan perempuan yang doanya didengar oleh Allah. Q.S al Mujadalah ayat 1.
Perempuan itu adalah Khaulah bintti Tsa’labah. Pada pada suatu saat, Umar diprotes oleh Khaulah sebab waktu itu dia dilapori oleh laki laki gara gara mahar perempuan banyak. Sementara diceritakan dalam suatu Riwayat bahwa mahar atau maskawi perempuan tidak boleh memberatkan pasangannya.
Akan tetapi jika dilihat dalam keadaan biasa, laki laki boleh memberi mahar banyak pada perempuan. Sebagaimana dalam Q.S an Nisa ayat 20.
وَإِنْ أَرَدْتُمُ اسْتِبْدَالَ زَوْجٍ مَكَانَ زَوْجٍ وَآتَيْتُمْ إِحْدَاهُنَّ قِنْطَارًا فَلَا تَأْخُذُوا مِنْهُ شَيْئًا ۚ أَتَأْخُذُونَهُ بُهْتَانًا وَإِثْمًا مُبِينًا
Dan jika kamu ingin mengganti isterimu dengan isteri yang lain, sedang kamu telah memberikan kepada seseorang di antara mereka harta yang banyak, maka janganlah kamu mengambil kembali dari padanya barang sedikitpun. Apakah kamu akan mengambilnya kembali dengan jalan tuduhan yang dusta dan dengan (menanggung) dosa yang nyata?
Di dalam ayat tersebut dijelaskan bahwasanya boleh memberi mahar kepada perempuan dalam jumlah yang banyak, dan larangan untuk mengambil kembali apa sudah diberikan kepada perempuan sebagai mahar.
Dari sini kita tahu bagaimana perkembangan islam dalam memposisikan perempuan. Dahulu perempuan sering diremehkan dan bahkan tidak dianggap sebagai makhluk yang memiliki suara atau aspirasi, kini islam menjunjung tinggi dengan berbagai dalil danbukti bahwasanya perempuan juga memiliki hak dan berhak mendapatkan keadilan.
Oleh: Zahrotun Ni’mah
Sekretaris Umum HMI Korkom Walisongo 2023/2024







