Meng-Undangkan Pancasila sama halnya dengan mereduksi kesakralan nilai-nilai Pancasila.
Penulis: Mushafi Miftah
Ketua Program Studi Ilmu Hukum Universitas Nurul Jadid dan Kandidat Doktor Universitas Jember.
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.

