Seorang korban lain dalam kasus dugaan kekerasan seksual oleh AS (51), kiai sekaligus pengasuh pondok pesantren di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, melapor ke polisi pada Kamis (14/5/2026). Korban memutuskan untuk melapor setelah mengetahui adanya korban lain yang lebih dulu melapor.
Korban baru yang melapor ke Kepolisian Resor Kota Pati pada Kamis itu adalah S (35) yang merupakan mantan pengikut AS. Dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh AS kepada S terjadi pada 2013-2014 atau saat korban berusia 20-22 tahun.
Kala itu, S yang baru lulus madrasah aliyah dikenalkan oleh kakak iparnya yang sudah lebih dulu menjadi pengikut AS. Setelah perkenalan itu, AS disebut sering mengontak S yang kala itu mondok di ponpes lain.
AS lalu menanamkan doktrin tertentu kepada S bahwa AS sebagai guru spiritual memiliki kendali atas S. Korban juga dimanipulasi dengan dalil-dalil agama sehingga mau menuruti perintah AS, salah satunya selalu meminta izin kepada AS setiap kali hendak bepergian.
Suatu ketika, S pergi tanpa izin AS. Mengetahui hal itu, AS disebut menghukum S mengaji selama 40 hari berturut-turut. Selama menjalani hukuman itu, S mengaku diwajibkan tinggal di rumah AS.
”Selama di rumah AS itu, korban mendapatkan kekerasan seksual dari AS. Bahkan, kekerasan seksual itu dipertontonkan di hadapan para pengikutnya yang lain. Jadi, korban diminta untuk melakukan salaman khas dengan AS, yaitu dengan cara mencium kening, pipi kanan dan kiri, serta bibir,” kata pengacara S, Muhammad Burhanuddin Ghufron, saat dihubungi, Jumat (15/5/2026).
Tak hanya S, menurut Burhanuddin, para pengikut AS yang lain, khususnya yang perempuan, juga diminta melakukan salaman khas itu setiap kali bertemu AS. Kiai sekaligus pengasuh ponpes itu disebut selalu menanamkan dalam pikiran para pengikutnya bahwa salaman seperti itu wajar sebagai bentuk kasih sayang antara orangtua kepada anaknya atau guru kepada muridnya.
S mengatakan, dirinya dijodohkan oleh AS dengan salah satu santri AS. S kemudian menikah dengan santri tersebut. Saat sedang hamil, S kembali mendapatkan kekerasan seksual dari AS. Kala itu, S yang sedang tidur tiba-tiba didatangi oleh AS yang kemudian langsung melakukan kekerasan seksual.
Seusai melahirkan, S lagi-lagi mendapatkan kekerasan seksual dari AS. S mengaku dipaksa menunjukkan bekas jahitan operasi sesar di perutnya kepada AS.
Di samping mendapatkan kekerasan seksual, S juga mengaku diminta melakukan pekerjaan domestik di rumah AS tanpa diupah. Kegiatan itu disebut AS sebagai bentuk bakti kepada kiai.
Setelah mendapatkan kekerasan seksual berulang hingga dipekerjakan tanpa diupah, S memilih untuk memutus komunikasi dengan AS. Ia juga tidak pernah lagi berkunjung ke rumah AS ataupun ke ponpes yang dikelola AS.
”Korban mengaku trauma atas perbuatan AS. Dia jadi sering terbayang kejadian-kejadian kekerasan seksual itu. Bahkan, dia sudah tidak pernah lagi lewat di jalan ke arah rumah maupun ponpes AS karena ketakutan,” ucap Burhanuddin.







