DPR Sahkan RUU KUHAP Jadi Undang-Undang, Aktivis Kritik Pasal ‘Ugal-ugalan’ dan ‘Merebut Paksa Kemerdekaan Diri Warga’

Walaupun diwarnai penolakan oleh masyarakat sipil dan demonstrasi, DPR tetap mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Selasa (18/11).

Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPR, Puan Maharani.

“Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap RUU KUHAP apakah dapat disetujui menjadi UU?” tanya Puan.

Seluruh peserta rapat paripurna pun kompak menyatakan “setuju.”

Pengesahan ini terjadi ketika para pegiat demokrasi menilai ada sejumlah pasal bermasalah dalam RUU tersebut.

Mereka mencemaskan pasal-pasal itu bakal membuka perlakuan sewenang-wenang dari aparat penegak hukum.

Alih-alih mewujudkan penegakan hukum, RUU KUHAP dapat “merebut paksa kemerdekaan diri” dengan pasal-pasal yang bermasalah, kata Ketua Umum Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI), Julius Ibrani.

“Namun, dalam hal substantif itu banyak yang tidak bisa diakomodasi oleh KUHAP ini, utamanya perspektif dari masyarakat,” jelas Julius kepada BBC News Indonesia.

Koalisi sipil juga menganggap DPR dan pemerintah tidak serius melibatkan masyarakat untuk memberikan masukan.

Para politikus di DPR, yang terlibat dalam proses pembahasan RUU KUHAP, mengklaim pihaknya justru sejak awal menampung masukan masyarakat sipil.

“Kami tidak bisa memenuhi semua masukan, tapi ini 99% isinya berasal dari usulan masyarakat sipil,” ujar Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, sebelum rapat paripurna berlangsung, Selasa (18/11).

Dia pun menuding ada penyebaran hoaks terkait KUHAP.

“Adanya hoaks atau berita bohong yang beredar sangat masif di media sosial yang intinya menyebutkan empat hal kalau RUU KUHAP disahkan. Polisi jadi bisa lakukan ini ke kamu tanpa izin hakim,” ucap Habiburokhman dalam rapat paripurna.

Habiburokhman berkata pengesahan KUHAP merupakan keberhasilan lantaran memerlukan 40 tahun.

Maidina Rahmawati dari ICJR menanggapi tuduhan hoaks tersebut.

“Tuduhan hoaks itu sendiri juga sejalan dengan susahnya mendapatkan akses terhadap draf. Ini kegagalan menghadirkan judicial scrutiny yang diadvokasi selama 40 tahun,” katanya.

Hal itu, Maidina meneruskan, tampak dari draf yang beredar serta penyampaian Habiburokhman mengenai pasal yang tidak sinkron.

Di sisi lain, DPR dituduh mencatut sebagian nama dan koalisi yang kemudian dicantumkan ke dalam peserta Rapat Dengar Pendapat pada 29 September 2025 untuk memenuhi syarat partisipasi bermakna.

Salah satu nama yang ada adalah Delpedro Marhaen yang ditangkap pada awal September 2025 dan kini berada di Rumah Tahanan Salemba.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *