Menyingkap Kekerasan Terhadap Perempuan: Perspektif Gender dalam Konteks Bias Gender

Islam mengharamkan segala bentuk kekerasan dan penindasan, bahkan pelecehan seksual yang terjadi sampai saat ini. Hal tersebut sebagaimana dijelaskan dalam potongan ayat QS. an-Nur: 33, sebagai berikut:

وَلَا تُكْرِهُوْا فَتَيٰتِكُمْ عَلَى الْبِغَاۤءِ اِنْ اَرَدْنَ تَحَصُّنًا لِّتَبْتَغُوْا عَرَضَ الْحَيٰوةِ الدُّنْيَا ۗوَمَنْ يُّكْرِهْهُّنَّ فَاِنَّ اللّٰهَ مِنْۢ بَعْدِ اِكْرَاهِهِنَّ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ

….. Dan janganlah kamu paksa hamba sahaya perempuanmu untuk melakukan pelacuran, sedang mereka sendiri menginginkan kesucian, karena kamu hendak mencari keuntungan kehidupan duniawi. Barangsiapa memaksa mereka, maka sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang (kepada mereka) setelah mereka dipaksa.”

Sudah jelas bahwa lslam benar-benar mengatur konsep-konsep dan jaminan perlindungan terhadap tindak kekerasan, terutama kekerasan terhadap perempuan. Namun, realita yang terjadi saat ini justru banyak sekali kekerasan yang terjadi terhadap perempuan. Ironisnya, kasus kekerasan terhadap perempuan justru lebih banyak terjadi di lembaga pendidikan berbasis agama dan berasrama dibandingkan lembaga pendidikan secara umum, sebagaimana hasil pemantauan dari Komnas Perempuan. Lebih gampangnya, kita sebut saja pondok pesantren. Seharusnya, lembaga pendidikan yang berbasis agama lebih paham mengenai ajaran-ajaran lslam yang sangat kuat mengatur segala tindak kekerasan terhadap perempuan, bukan justru menjadi pelopor adanya kasus tersebut.

Kasus semacam itu bisa terjadi karena cara pandang terhadap kaum perempuan yang selalu dianggap sebagai jenis kelamin kedua atau makhluk kedua ketimbang laki-laki. Penempatan yang tidak setara ini kemudian menyebabkan kontrol dan eksploitasi yang berlebihan terhadap kaum perempuan. Beberapa contoh kecil diantaranya adalah bentuk penilaian terhadap objektivitas tubuh perempuan, seperti pengecilan kaki perempuan yang terjadi di China. Begitu juga kasus di lndia mengenai mahalnya mahar atau mas kawin yang harus diberikan oleh mempelai perempuan kepada mempelai laki-laki. Hal tersebut kemudian memicu banyaknya kematian perempuan, baik dengan cara bunuh diri maupun dibunuh karena tuntutan yang sangat besar dari pihak laki-laki.

Begitu juga praktik yang terjadi di lndonesia yang tercermin dalam tradisi “sifron” di daerah NTT . Dalam tradisi tersebut, laki-laki dewasa yang menikah dengan perempuan harus menjalani sunat terlebih dahulu, sebagai dalih untuk meningkatkan vitalitas dan menunjukkan kejantanan seorang laki-laki tersebut. Kemudian, laki-laki tersebut diwajibkan untuk berhubungan seks dengan perempuan lain. Perempuan yang menjadi korban hubungan seks tersebut kemudian distigmasi sebagai  perempuan rendahan dan berpenyakitan yang memungkinkan perempuan tersebut susah untuk menikah. Preferensi yang dominan terhadap kaum laki-laki di banyak budaya dan komunitas juga menunjukkan kesetaraan yang masih sulit dipahami dalam ruang lingkup social.

Jika kita telusuri secara lebih mendalam, adanya bias gender merupakan bentuk pemhaman yang salah atas kejadian turunnya Hawa ke muka bumi yang kemudian menjadi anggapan bahwa perempuan adalah sumber masalah di muka bumi ini, sehingga berdampak pada kekerasan terhadap perempuan. Begitu juga penafsiran terhadap beberapa ayat-ayat al-Qur’an yang disalah pahami sebagai bentuk eksploitasi terhadap kaum perempuan. Seperti yang terdapat dalam QS. Ibrahim: 6 sebagai berikut:

وَإِذْ قَالَ مُوسَىٰ لِقَوْمِهِ ٱذْكُرُوا۟ نِعْمَةَ ٱللَّهِ عَلَيْكُمْ إِذْ أَنجَىٰكُم مِّنْ ءَالِ فِرْعَوْنَ يَسُومُونَكُمْ سُوٓءَ ٱلْعَذَابِ وَيُذَبِّحُونَ أَبْنَآءَكُمْ وَيَسْتَحْيُونَ نِسَآءَكُمْ ۚ وَفِى ذَٰلِكُم بَلَآءٌ مِّن رَّبِّكُمْ عَظِيمٌ

“Dan (ingatlah), ketika Musa berkata kepada kaumnya: “Ingatlah nikmat Allah atasmu ketika Dia menyelamatkan kamu dari (Fir’aun dan) pengikut-pengikutnya, mereka menyiksa kamu dengan siksa yang pedih, mereka menyembelih anak-anak laki-lakimu, membiarkan hidup anak-anak perempuanmu; dan pada yang demikian itu ada cobaan yang besar dari Tuhanmu.” [QS. Ibrahim:6]

Penjelasan ayat di atas di salah pahami bahwa anak-anak perempuan dibiarkan hidup sebagai perempuan-perempuan yang hina dan tertindas yang menjadi bala bencana di dunia ini. Padahal, ayat tersebut menjelaskan mengenai Nabi Musa yang mengajak umatnya untuk mengenang nikmat Allah yang telah dilimpahkan kepada mereka, yakni ketika Allah menyelamatkan mereka dari kekejaman Firaun beserta para pengikutnya atas kekejaman yang sudah dilakukannya.

Persepsi yang salah tersebut kemudian membuat stigmasi terhadap kaum perempuan sebagai kaum yang hina dan tertindas, sehingga terjadi ketimpangan relasi kekuasaan antara laki-laki dan perempuan. Jika pembagian peran yang diasumsikan sesuai dengan ketentuan dalam Al-Qur’an, khususnya surat al-Nisa ayat 34: “Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebgian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Karena itu maka wanita yang saleh, adalah yang taat kepada Allah lagi yang menerima dirimu…”, maka tidak akan terjadi ketimpangan relasi kekuasaan antara laki-laki dan perempuan.  Keduanya harus saling bersinergi, sehingga akan tercipta kehidupan yang sejahtera dan harmonis tanpa adanya kekerasan terhadap perempuan

Oleh: Zahrotul Muniroh, Ketua Bidang lnternal Kohati Korkom Walisongo Periode 2023-2024

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *