Pernahkah kita bermaksud salat berjamaah, lalu imam yang kita ikuti ternyata salatnya beda dengan yang sedang kita lakukan. Maksudnya begini, kita salat ashar ternyata imamnya salat dhuhur. Yang begini biasanya jika kita sedang musafir. Atau kita akan salat dhuhur ternyata imam yang kita ikuti sedang salat sunnah ba’diyah, misalnya. Kalau ini biasanya terjadi ketika kita telat ke masjid untuk salat berjamaah, lalu ada orang yang salat sendirian kita duga salat maktubah, ternyata salat sunnah ba’diyah. Nah, jika yang demikian itu terjadi bagaimana hukum salat kita, sah ataukah tidak. Ini sepertinya sepele, akan tetapi di lapangan masih sering dijumpai keraguan tentang status salat yang demikian itu.
Di dalam karya-karya ulama fikih, hal itu telah dibahas secara panjang lebar. Bahkan ulama memberikan pengandaian yang sangat lengkap dan rinci tentang kemungkinan makmum dengan imam yang beda salatnya tersebut. Sampai-sampai memberikan pengandaian salat maktubah makmum dengan imam yang sedang melaksanakan salat jenazah. Meskipun contoh terakhir ini amat sangat jarang terjadi, namun di dalam karya para ulama hal itu telah dijelaskan. Nah, pada kesempatan ini hanya akan disajikan hal-hal yang sekiranya sangat mungkin terjadi di masyarakat kita.
Para ulama berbeda pendapat tentang keabsahan salat sebagaimana disampaikan di atas. Ulama-ulama di luar mazhab Syafi’i berpendapat bahwa makmum dengan imam yang salatnya berbeda, maka salatnya makmum menjadi tidak sah. Misalnya salat fardhu makmum dengan imam yang sedang salat sunnah, atau sebaliknya atau sesama salat fardhu, namun salatnya berbeda. Misalnya seperti makmum salat dhuhur kepada imam yang sedang salat asar, yang demikian itu tidak sah. Berbeda dengan itu, adalah pendapat ulama-ulama Syafi’iyah. Yang demikian itu dalam pandangan Ulama Syafi’iyah hukumnya tetap sah. Penjelasan tentang adanya perbedaan pendapat tersebut seperti diuraikan dalam Kitab al-Fiqh alaa Mazaahib al-Arba’ah, Juz 1, karya Syaikh Abdul Rahman al-Jaziiriy.
ومن شروط صحة الإمامة أن لا يكون الإمام أدنى حالا من المأموم فلا يصح اقتداء مفترض بمنتفل إلا عند الشافعية
Salah satu dari persyaratan salat berjamaah (makmum) adalah bahwa salat yang dilaksanakan oleh imam tidak lebih rendah kedudukannya dari salatnya makmum. Karena itu tidak sah salat fardhu yang mengikuti (bermakmum) kepada imam yang sedang salat sunnah, kecuali menurut pandangan Ulama Syafi’iyah.
ومنها اتحاد فرض الإمام والمأموم فلا تصح صلاة الظهر مثلا خلف عصر ولا ظهر أداء خلف ظهر قضاء ولا عكسه.
Salah satu dari persyaratan sahnya berjamaah (makmum) adalah kesesuaian salat fardhunya imam dengan makmum. Karena itu, tidak sah salat dhuhur makmum dengan imam yang sedang salat asar, tidak sah pula salat dhuhur ada makmum dengan imam yang melaksanakan salat dhuhur qadha’ demikian pula sebaliknya.
Berdasar uraian di atas, bisa dipahami bahwa jika kita makmum kepada imam yang ternyata salatnya berbeda dengan yang sedang kita lakukan maka salat kita tidak sah. Karena itu, kita harus mengulang salat lagi. Jika tidak, artinya kita masih menanggung kewajiban salat yang semestinya kita tunaikan. Demikian itu kurang lebihnya pendapat ulama di luar mazhab Syafi’i.
Nah, sekarang bagaimana menurut pendapat Ulama Syafi’iyah? Berikut ini uraiannya. Menurut ulama Syafi’iyah, berbeda antara salatnya makmum dengan salatnya imam secara prinsip tidak menjadi soal. Oleh karena itu sah hukumnya, bermakmum kepada imam yang berbeda salatnya. *Misalnya kita menjamak salat karena musafir, kita salat di masjid pinggir jalan dan menemui orang yang sedang salat. Kita akan bermaksud salat maghrib makmum kepada orang tersebut. Setelah selesai diketahui ternyata orang tersebut menjalankan salat isya’. Yang demikian itu boleh-boleh saja di dalam mazhab Syafi’i. Jadi yang bermazhab Syafi’i sebagaimana penulis ikuti, jika hal demikian itu terjadi pada diri kita, tidak perlu mengulang salat lagi. Karena salat kita hukumnya sah. Atau misalnya begini, kita datang terlambat berjamaah di suatu masjid, lalu kita bermaksud menjadi makmum salat dhuhur kepada seseorang yang sedang salat, ternyata ia tidak sedang salat dhuhur tapi salat sunnah ba’diyah dhuhur, menurut Ulama Syafi’iyah salat yang kita lakukan tadi tetap sah hukumnya. Jadi tidak perlu risau untuk mengulang salat lagi, manteb saja bahwa salat kita sudah sah. Berikut ulasannya sebagaimana dijelaskan dalam Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, Juz 4.
فمذهبنا أنه تصح صلاة النفل خلف الفرض والفرض خلف النفل وتصح صلاة فريضة خلف فريضة أخرى توافقه في العدد كظهر خلف عصر وتصح فريضة خلف فريضة أقصر منها وكل هذا جائز بلا خلاف عندنا
Adapun menurut mazhab kami bahwasannya hukumnya sah, salat sunnah makmum dengan yang salat fardhu. Demikian pula sah, salat fardhu makmum dengan yang salat sunnah. Sah pula hukumnya, salat fardhu makmum dengan salat fardhu yang berbeda baik yang jumlah rakaatnya sama atau yang jumlah rakaatnya lebih sedikit. Yang demikian itu boleh di dalam mazhab kita (Mazhab Syafi’i) tanpa ada perselisihan.
Adapun yang menjadi dasar dari pendirian demikian itu adalah apa yang pernah dilakukan oleh Sahabat Mu’adz, yang mana beliau pernah salat berjamaah dengan Rasulullah lalu setelah pulang ke kaumnya beliau salat sunnah makmum kepada kaumnya yang sedang salat isya’. Berikut riwayatnya dimaksud yang dikutip dalam buku Majmu’ tersebut.
عن جابر بن عبد الله رضى الله عنهما أن معاذا رضى الله عنه كان يصلى مع رسول الله صلى الله عليه وسلم العشاء الأخرة ثم يأتى قومه في بنى سلمة فيصلى بهم هي له تطوع ولهم فريضة العشاء
Dari Jabir bin Abdullah ra. Bahwasannya Muadz ra. salat Isya’ akhir berjamaah dengan Rasulullah saw. lalu ia datang ke kaumnya di Bani Salamah, mandanganu beliau salat sunnat bersama dengan mereka, sementara itu mereka (kaumnya tadi) melaksanakan salat Fardhu Isya’.
Sementara itu, pendapat yang menyatakan bahwa tidak sah makmum kepada imam yang salatnya beda, antara lain didasarkan pada sebuah riwayat yang menjelaskan bahwa seseorang dijadikan imam (salat) itu tujuannya adalah untuk diikuti. Hla, kalau salatnya makmum kok beda dengan imam, ya berarti tidak mengikuti imamnya. Begitulah kira-kiranya. Berikut ini kutipan riwayatnya.
إنما جعل الإمام ليؤتم به
Seseorang dijadikan sebagai imam itu, tidak lain tujuannya adalah untuk diikuti.
Menjawab pendapat tersebut, sekaligus sebagai argumentasi untuk mengabsahkan salatnya makmum kepada imam yang salatnya berbeda itu tadi adalah bahwa, di dalam salat berjamaah makmum itu disuruh mengikuti imam dalam gerakan lahirnya bukan niatnya. Berikut kutipannya masih dalam Majmu’ Jilid 4.
وأما الجواب عن حديث إنما جعل الإمام ليؤتم به فهو أن المراد ليؤتم به في الأفعال لا في النية
Adapun jawaban atas dalil hadis (yang digunakan tadi) bahwa seseorang dijadikan imam itu tujuannya untuk diikuti, yang dimaksudkan dengan untuk diikuti di sini adalah dalam konteks af’al atau perbuatan (amaliah dhahiriyahnya) bukan niatnya.
Terlepas dari perbedaan pendapat di atas, ketika hal demikian terjadi pada diri kita setidaknya kita jadi teringat kembali uraian para ulama di atas. Dari situ lalu kita berketetapan hati untuk memilih, sesuai dengan kemantapan hati kita masing-masing. Jadi uraian ini hanya sekedar refresh saja.
Demikian, semoga uraian Hikmah Jum’at yang amat sangat sederhana ini bermanfaat, dan semoga kita diberikan kekuatan oleh Allah agar senantiasa bisa menjaga salat dan kualitasnya hingga akhir hayat kita. Aamiin. Billaahi fii Sabililhaq.







