Site icon Baladena.ID

Victim Oriented: Menuju Arah Baru Sistem Pemidanaan

Kecenderungan sistem pemidanaan yang berlaku saat ini tidak memperhatikan korban tindak pidana. Sebaliknya, lebih memperhatikan pelaku tindak pidana. Padahal korban tindak pidanalah yang jelas-jelas mengalami kerugian. Pelaku tindak pidana yang telah melakukan perbuatan yang merugikan orang lain justru dibiayai dan dibina oleh negara.

Sistem pemindaan saat ini mengistimewakan pelaku tindak pidana, alih-alih pemidanaan dimaksudkan untuk mecegah orang melakukan tindak pidana. Tujuan pemidanaan pun akhirnya tidak efektif. Pemidanaan yang mengistimewakan pelaku tindak pidana tidak dapat mewujudkan konsep pendisiplinan (pendidikan) dan pencegahan (pemeliharaan kemaslahatan masyarakat). Terlebih lagi terhadap tindak pidana yang mengancam kemanan masyarakat, sistem masyarakat, moral, dan yang menyentuh pribadi masyarakat secara personal.

Jika tujuan pemidanaan adalah pemeliharaan kebaikan masyarakat, sistem pemidanaan tentu tidak akan memberikan perhatian yang istimewa kepada pelaku. Korbanlah yang seharusnya menerima kebaikan sebagai penerima dampak dari tindak pidana. Tujuan pemidanaan pun akan tercapai jika orientasinya tidak terbalik.

Agar sistem pemindaan dapat memberikan keadilan dan perlindungan, maka diperlukan orientasi baru pemidanaan yang memperhatikan korban tindak pidana. Hal ini sebagai bentuk perlindungan hukum dan logika hukum yang menghendaki adanya keadilan. Logika ini dapat dikembangkan dalam rangka perhatian dan perlindungan oleh negara terhadap korban tindak pidana. Bentuk perhatian dan perlindungan tersebut dengan memberikan hak kepada korban atau ahli warisnya terhadap penjatuhan pidana dan adanya kepastian bahwa kerugian yang dialami korban dapat diganti.

Pidana merupakan ancaman yang dijadikan strategi pemberantasan kejahatan di dunia. Hukum pidana di mana pun menjadikan pidana sebagai salah satu akibat yang diacamkan bagi pelaku kejahatan. Seseorang yang melakukan kejahatan akan dikenai pertanggungjawaban atas perbuatannya. Pertanggungjawaban merupakan mekanisme dalam hukum pidana sebagai reaksi terhadap pebuatan jahat yang dirumuskan sebagai tindak pidana.

Tindak pidana merupakan perbuatan yang dirumuskan dalam bentuk larangan disertai ancaman pidana atas perbuatan tersebut. Hal ini sebagai cerminan bahwa masyarakat melalui negara telah mencela perbuatan tersebut. Setiap orang yang melakukan perbuatan tersebut akan dicela pula (Criyer, et. al., 2010).

Adanya pidana diharapkan melahirkan rasa aman. Perbuatan manusia dapat dikendalikan agar tidak merugikan manusia lain. Pidana juga dapat mendorong manusia melakukan perbuatan yang baik. Namun pendekatan pemberian pidana bukan satu-satunya strategi pemberantasan kejahatan yang efektif. Secara empiris, kejahatan tetap akan terjadi meskipun kejahatan tersebut diancam pidana yang sangat berat. Pemberantasan kejahatan tidak dapat hanya mengandalkan pemberian pidana, namun harus dilakukan secara integratif (Andreopoulos, at.al., ed., 2011). Ancaman pidana yang tercantum dalam hukum pidana secara filosofis dapat memberikan paksaan psikologis agar orang-orang tidak melakukan pelanggaran hukum.

Filosofi pidana telah dikemukakan oleh pakar hukum pidana Von Fauerbacht dengan teorinya “psychologischen zwang”. Menurut Faurbacht, pidana perlu diancamkan/dicantumkan dalam perundang-undangan pidana agar setiap orang mengetahui dan akhirnya mau membayangkan bahwa pidana tersebut akan mengenai dirinya apabila melanggar. Apabila orang sudah mengetahaui dan mampu membayangkan pidana yang akan diancamkan pada dirinya, diharapkan mampu mencegah melakukan kejahatan.

Tujuan adanya pemidanaan adalah untuk mengimplementasikan hukum pidana yang didasarkan atas keyakinan bahwa orang-orang bertindak sebagai akibat dari kehendak bebasnya. Manusia harus dianggap sebagai manusia yang bertanggung jawab (Hasibuan, 2015: 87). Secara logika, harapan terhadap kemampuan dari eksistensi ancaman pidana sebagai alat paksanaan psikologis bagi calon-calon pelaku tindak pidana, dapat dipahami melalui karakter dasar setiap manusia.

Manusia memiliki dua karakter, yaitu selalu ingin meraih keuntungan, dan ingin menghindari kerugian. Dua karakter pokok tersebut dikembangkan dengan berbagai cara dalam rangka mencapai tujuan untuk dapat bertahan (survive) dalam kompetisi kehidupan. Namun realitasnya praktek-praktek yang dikembangkan manusia dalam rangka bertahan kebanyakan lebih condong bersifat “menghalalkan segala cara” sehingga terjadi “anarchie social”.

*Dikutip dari berbagai sumber.

Oleh: Dr. Al Hamzani, Dosen Fakultas Hukum Universitas Pancasakti

Exit mobile version