Site icon Baladena.ID

UMKM Dan Kebangkitan Masyarakat

Pandemi Covid-19 memberikan dampak yang signifikan pada segala sektor kehidupan, khususnya ekonomi global dan domestik. Sebagian besar negara di seluruh dunia mengalami kontraksi ekonomi, tidak terkecuali di Indonesia yang sempat mengalami kontraksi pada tahun 2020. Kontraksi tersebut terutama disebabkan oleh penurunan konsumsi rumah tangga akibat pembatasan sosial untuk mencegah Covid-19, penurunan belanja investasi termasuk untuk pembangunan dan perolehan aset tetap, dan penurunan realisasi belanja pemerintah termasuk belanja barang. Disamping itu, terjadi penurunan perdagangan luar negeri yang cukup tajam.

Sejak meningkatnya jumlah kasus covid-19 di Indonesia, pemerintah telah melakukan berbagai cara agar pandemi segera berakhir, mulai dengan memberlakukan beberapa kebijakan seperti Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), PPKM Mikro, dan PPKN Darurat. Pembatasan tersebut berdampak pada kegiatan ekonomi, terutama pada sektor usaha yang mengakibatkan fluktasi permintaan dan penawaran.

Pada tahun 2020, Indonesia mengalami kontraksi pertumbuhan hingga 2,07 persen year-on-year (YoY) pada tahun 2020. Seiring dengan penurunan pendapatan, penurunan omzet, kendala keuangan, dan kegiatan operasional yang berkurang. Hingga akhirnya terjadi pengurangan karyawan alias pemutusan hubungan kerja (PHK).

Masalah penurunan pertumbuhan ekonomi Indonesia telah dilalui pada triwulan II, akan tetapi pandemic Covid-19 masih menahan pertumbuhan ekonomi pada triwulan III dan IV. Oleh sebab itu, pemerintah berupaya meningkatkan performance ekonomi nasional pada triwulan III dan pertumbuhan ekonomi pada tahun saat itu diharapkansekitar -0,4% sampai 1%. Dalam mencapai target tersebut, Pemerintah melakukan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dengan harapan perekonomiN Indonesia Kembali efektif mulai triwulan III.

PEN ini terdiri dari 3 (tiga) kebijakan utama yaitu peningkatan konsumsi dalam negeri (demand), peningkatan aktivitas dunia usaha (supply) serta menjaga stabilitas ekonomi dan ekspansi moneter. Kebijakan tersebut harus mendapat dukungan penuh dari berbagai pihak yaitu Kementerian/Lembaga, pemerintah daerah, BUMN/BUMD, pelaku usaha, dan masyarakat.

Salah satu sektor yang sangat terpukul oleh pandemi Covid-19 adalah Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), yang juga menggerek turunnya perekonomian nasional. Hal ini bisa dipahami karena UMKM mempunyai kontribusi yang sangat besar dalam perekonomian nasional.

Keberadaan UMKM sendiri sangat penting untuk perekonomian daerah dan nasional. Secara umum UMKM dalam perekonomian nasional memiliki peran: (1) sebagai pemeran utama dalam kegiatan ekonomi, (2) penyedia lapangan kerja terbesar, (3) pemain penting dalam pengembangan perekonomian lokal dan pemberdayaan masyarakat, (4) pencipta pasar baru dan sumber inovasi, serta (5) kontribusinya terhadap neraca pembayaran. Selain itu, UMKM juga memiliki peran penting khususnya dalam perspektif kesempatan kerja dan sumber pendapatan bagi kelompok miskin, distribusi pendapatan dan pengurangan kemiskinan, serta UMKM juga berperan dalam pembangunan ekonomi pedesaan.

Menurut data Kementerian Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (KUKM) tahun 2018, jumlah pelaku UMKM sebanyak 64,2 juta atau 99,99% dari jumlah pelaku usaha di Indonesia. Daya serap tenaga kerja UMKM adalah sebanyak 117 juta pekerja atau 97% dari daya serap tenaga kerja dunia usaha. Sementara itu kontribusi UMKM terhadap perekonomian nasional (PDB) sebesar 61,1%, dan sisanya yaitu 38,9% disumbangkan oleh pelaku usaha besar yang jumlahnya hanya sebesar 5.550 atau 0,01% dari jumlah pelaku usaha. UMKM tersebut didominasi oleh pelaku usaha mikro yang berjumlah 98,68% dengan daya serap tenaga kerja sekitar 89%. Sementara itu sumbangan usaha mikro terhadap PDB hanya sekitar 37,8%.

Dari data tersebut, Indonesia mempunyai potensi sangat kuat dalam basis ekonomi nasional karena jumlah UMKM terutama usaha mikro yang sangat banyak dan daya serap tenaga kerja sangat besar. Pemerintah dan pelaku usaha harus menaikkan ‘kelas’ usaha mikro menjadi usaha menengah. Basis usaha ini juga terbukti kuat dalam menghadapi krisis ekonomi. Di sisi lain, usaha mikro juga mempunyai perputaran transaksi yang cepat, menggunakan produksi domestik dan bersentuhan dengan kebutuhan primer masyarakat.

Salah satu sasaran program PEN adalah menggerakkan UMKM. Oleh karena itu, Pemerintah mengambil beberapa kebijakan antara lain subsidi bunga pinjaman, restrukturisasi kredit, pemberian jaminan modal kerja dan insentif perpajakan. Subsidi bunga diberikan untuk memperkuat modal UMKM melalui Kredit Usaha Rakyat/KUR (disalurkan oleh perbankan), kredit Ultra Mikro/UMi (disalurkan oleh lembaga keuangan bukan bank) dan penyaluran dana bergulir yang dilaksanakan oleh Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB), Kementerian KUKM.

Pemerintah juga memberikan insentif perpajakan untuk mengurangi beban karyawan UMKM dengan insentif Pajak Penghasilan (PPh Pasal 21) Ditanggung Pemerintah. Untuk pelaku UMKM, diberikan insentif PPh final 0,5% ditanggung Pemerintah. Wajib pajak UMKM tidak perlu melakukan setoran pajak atas usahanya, dan tidak dilakukan pemotongan atau pemungutan pajak pada saat melakukan pembayaran kepada pelaku UMKM. UMKM juga diberikan insentif PPh pasal 22 Impor.

Kebijakan tersebut dilakukan untuk meningkatkan kemampuan keuangan UMKM yang merupakan salah satu permasalahan yang dihadapi UMKM selama ini. Terdapat beberapa permasalahan struktural UMKM yang perlu diselesaikan sehingga UMKM dapat berperan lebih dalam perekonomian nasional. Permasalahan tersebut antara lain kualitas dan kontinuitas produksi, akses pemasaran, packaging product, kualitas SDM/pelaku UMKM di bidang manajerial, keuangan dan produksi.

Penyelesaian permasalahan tersebut berada pada pemerintah daerah (Kabupaten dan Kota). Pemerintah daerah yang mempunyai wilayah, mengetahui kondisi dan kebutuhan UMKM, serta mempunyai akses langsung dengan UMKM. Dalam menyelesaikan permasalahan tersebut, pemerintah daerah dapat bekerjasama dengan Kementerian/Lembaga terkait, pemerintah provinsi, perguruan tinggi, Bank Indonesia dan lembaga lainnya. UMKM akan menjadi garda terdepan kebangkitan dan inklusifitas ekonomi meraih keberhasilan dalam rangka mencapai pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat

Oleh: Wahyuningsih (Mahasiswi Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang)

 

Exit mobile version