Permendikbud No. 55 Tahun 2013 pasal 1 ayat 3, menjelaskan bahwa setiap mahasiswa hanya membayar satu komponen saja per semester. UKT berfungsi memberi tunjangan silang kepada Mahasiswa berdasarkan kondisi ekonomi dan sosial orang tua/wali. Sistem ini mengarahkan kepada pendapatan orang tua mahasiswa. Semakin tinggi pendapatan orang tua, maka semakin tinggi pula UKT yang harus dibayar, begitu juga sebaliknya.
Maret lalu, semenjak pandemi virus corona mulai menginfeksi di Indonesia. Seluruh kegiatan pembelajaran di perguruan tinggi negeri / swasta mulai beralih melalui daring atau online. Bersamaan juga dengan berbagai keluhan mulai dirasakan oleh para mahasiswa, baik dari efektivitas maupun fasilitas pembelajaran yang kurang memadai.
Keresahan yang dialami para mahasiswa. Setelah berbulan-bulan terlena akibat wabah, sehingga terpaksa menjalani kuliah secara daring/online, ditambah lagi mengetahui sulitnya orang tua dalam mencari penghasilan. maka kepekaan mereka diuji. Wajar bila mereka menginginkan ada keringanan biaya kuliah dari pihak yang berwenang. Namun hal itu pun tidak diindahkan. Padahal apabila mahasiswa dan khalayak umumnya lebih jauh memahami, tak hanya keringanan bahkan dihilangkannya UKT bukanlah perkara mustahil.
Begitu juga, nama sejumlah kampus pun secara aplusan memuncaki tranding di media sosial Twitter dalam beberapa minggu terakhir. Para Mahasiswa menuntut agar uang kuliah tunggal (UKT) diturunkan dan mendapat fasilitas yang memadai saat kuliah daring, seperti subsidi pulsa bagi mahasiswa. Mereka menganggap bahwa hak yang diterima mahasiswa selama pembelajaran daring tak seimbang dengan biaya uang kuliah tunggal (UKT) yang dibayarkan selama satu semester.
Bahkan, pihak kampus bisa memanfaatkan bantuan operasional pendidikan (BOP) untuk membayar hal-hal teknis di kampus. Pemeliharaan, listrik, kebersihan, misalnya. Perguruan Tinggi Negeri pasti mendapatkan subsidi dari pemerintah. Sedangkan UKT digunakan untuk mendukung proses pembelajaran. Dalam pelaksanaan kuliah daring juga, kurang begitu efektif. Sebab dengan alasan menghemat pulsa, banyak mahasiswa yang mematikan video ketika sedang kuliah, sehingga dosen tidak mengetahui apakah materi yang disampaikan benar-benar didengar.
Seharusnya sistem Pendidikan Berorientasi ‘Ilmu’, Bukan malah berharap kepada publik untuk dapat mengakses pendidikan tinggi berkualitas dengan biaya yang murah. Tak bisa dipungkiri semakin lama bagai mencencang air tak putus. Sulit ditempuh. Belum lagi, Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badannya yang Layanan Umum (BLU) berlaku. Melalui PP ini, setiap kampus didorong untuk mendorong diri menjadi BLU yang bertujuan bisnis.
Harapannya, institusi tersebut dapat mencukupi diri sendiri tanpa harus sepenuhnya ditanggung oleh negara melalui subsidi. Muncullah kampus-kampus yang menggenjot diri mencari dana dan mengelola keuangan. Soal biaya pendidikan? Alih-alih murah, porsi terbesar sumber dana justru dibebankan kepada publik. Misal, untuk bisa terdaftar di Fakultas Kedokteran sebuah Perguruan Tinggi melalui jalur ‘khusus’, konon katanya orang tua calon mahasiswa harus menyediakan ratusan juta hingga miliaran. Kalau sudah begitu, apakah bisa mengharap layanan pendidikan yang bermutu tapi murah?.
Dalam Islam. Pendidikan sepenuhnya diamanahkan pada negara. Tak lain karena pendidikan termasuk kebutuhan pokok masyarakat, bersama dengan kesehatan dan keamanan yang wajib diampu oleh negara. Dengan kata lain tiga kebutuhan ini wajib tersedia secara cuma-cuma sebagai hak rakyat atas negara. Menilik kisah setelah perang Badar, pada sebagian tawanan yang tidak sanggup menebus pembebasannya diharuskan oleh Rasulullah SAW. Mengajari baca tulis kepada sepuluh anak-anak di Madinah. Sebagai upahnya mereka dibebaskan dari status tawanan perang.
Umar bin Khattab RA. tanpa ragu memberikan gaji kepada para guru hingga sebesar 15 dinar. Jika dikalkulasikan, itu artinya gaji guru sekitar Rp 30.000.000!. Adapun pembiayaannya bersumber dari Baitul Mal yang berasal dari jizyah, kharaj (pajak tanah), dan usyur (pungutan atas harta non muslim yang melintasi tapal batas negara. Sehingga tak ada cerita negara kehabisan dana atau meminta lembaga pendidikan berjuang sendiri mencari biaya.
Jika guru sudah diberi gaji, bagaimana dengan siswa maupun mahasiswa? Sejarah mencatat dengan dawat emas perihal kebijakan para khalifah yang menyediakan pendidikan gratis bagi rakyatnya. Sejak abad f H para khalifah membangun berbagai perguruan tinggi dan berusaha melengkapinya dengan berbagai sarana dan prasarananya seperti perpustakaan. Setiap perguruan tinggi itu dilengkapi dengan iwan (auditorium), asrama mahasiswa, juga perumahan dosen dan ulama. Selain itu, perguruan tinggi tersebut juga dilengkapi taman rekreasi, kamar mandi, dan kantin.
Di era kekhilafahan terakhir yaitu Khilafah Utsmaniyah, Sultan (Khalifah) Muhammad Al-Fatih juga memberi fasilitas pendidikan secara gratis. Di Konstantinopel (Istanbul) Sultan membangun delapan sekolah. Di sekolah-sekolah ini dibangun asrama siswa, lengkap dengan ruang tidur dan ruang makan. Sultan memberikan beasiswa bulanan untuk para siswa. Dibangun pula sebuah perpustakaan khusus yang dikelola oleh pustakawan yang cakap dan berilmu.
Sejauh ini, jelas pembiayaan pendidikan adalah tanggung jawab negara, namun Islam tidak melarang apabila ada di antara rakyatnya terkhusus mereka yang berkecukupan mengambil peran lebih dalam dunia pendidikan. Melalui wakaf yang diatur syariat, histori menunjukkan terdapat banyak orang kaya yang membangun sekolah dan universitas dengan berdikari. Alhasil, pendidikan formal maupun non formal bisa dijamin dan berlangsung secara mudah bahkan murah. Bisa jadi gratis alias bebas biaya.

