Site icon Baladena.ID

Trend Sistem Pemidanaan Saat Ini

 

Kecenderungan sistem pemidanaan saat ini menetapkan tujuan pemidanaan pada tiga orientasi. Pertama, mendidik pelaku, memperbaiki, dan membantunya untuk kembali ke tengah masyarakat seperti sediakala. Kedua, sarana mengisolasi dan bahkan pemusnah manakala pelaku tindak pidana tidak dapat diperbaiki. Ketiga, sarana untuk memelihara masyarakat dan memberikan rasa takut bagi orang lain untuk melakukan tindak pidana.

Herbert L. Packer (1968) dalam bukunya “The Limit of the Criminal Sanction” menyatakan : “The three basics problems of substance (as opposed to procedure) in criminal law: 1) What conduct should be designated as criminal. 2) What determination must be made before a person can be ound to have committed a criminal offense. 3) What should be done with person who are found to have committed criminal offenses”.

Pembahasan tujuan pemidanaan dalam diskursus hukum pidana khususnya Barat secara umum dapat dikelompokkan ke dalam tiga teori; absolut, relatif, dan gabungan. Teori yang paling tua adalah teori absolut atau teori retributif, yaitu teori pemidanaan yang disandarkan pada alasan bahwa pemidanaan merupakan “morally justified” (pembenaran secara moral).

Teori ini juga disebut pula teori pembalasan, yaitu dasar keadilan hukum harus dalam perbuatan jahat itu sendiri. Seseorang mendapat hukuman atau pidana karena ia telah berbuat jahat, atau sebagai balasan dari perbuatannya. Pelaku kejahatan layak menerima pidana karena perbuatannya dan sebagai bentuk tanggung jawab moral kesalahan perilaku. Teori pembalasan melegitimasi pemidanaan sebagai sarana pembalasan atas kejahatan, di mana kejahatan dipandang sebagai perbuatan yang amoral dan asusila di dalam masyarakat. Pelaku kejahatan harus dibalas dengan menjatuhkan pidana (Bammelen, 1997).

Teori absolut dipandang tidak sesuai dengan hakikat dari tujuan pemidanaan, karena lebih menekankan pada pembalasan. Lahirlah teori relatif yang sering disebut sebagai teori tujuan, yaitu dasar bukanlah membalas, tetapi lebih kepada tujuan pemidanaan. Tujuan pemidanaan mencari manfaat dari pidana, yaitu mencegah kesalahan pada masa mendatang. Dengan dijatuhkannya sanksi pidana, diharapkan penjahat potensial mengurungkan niatnya, karena ada perasaan takut akan akibatnya. Pidana orientasinya ditujukan pada masyarakat, dan prevensi bagi pelaku untuk tidak mengulangi perbuatan jahatnya.

Tiga teori tentang tujuan hukum pidana tersebut, pada dasarnya manifestasi dari tiga aliran yang berkembang dalam pembahasan hukum pidana, yaitu: aliran hukum pidana klasik (Daad strafrecht), aliran hukum pidana modern (Daader strafrecht), dan aliran hukum pidana neo klasik-neo modern (Daad-daader strafrecht).

Pertama, daad strafrecht. Menurut aliran ini, titik sentral perhatian hukum pidana dan penegakannya adalah perbuatan pelaku kejahatan (tanpa melihat motivasi yang mendorong pelaku). Munculnya pemikiran ini secara teoritik akibat dari pengaruh kuat paham indeterminisme, yaitu paham yang memandang bahwa manusia dan perbuatan adalah otonom (independent). Tujuan hukum pidana merupakan cermin atau penjabaran dari konsep tujuan diadakannya hukum yang utama yaitu melindungi kepentingan-kepentingan yang bersifat luas atau kemasyarakatan.

Kedua, daader strafrecht. Menurut aliran ini, titik sentral perhatian hukum pidana adalah diri pelaku kejahatan. Timbulnya pemikiran ini secara teoritik akibat adanya pengaruh kuat dari paham determinisme, yaitu paham yang memandang bahwa manusia dan perbuatannya sama sekali tidak otonom (dependent). Perkembangan selanjutnya adalah perlu mengganti konsep pemberian sanksi pidana dari punishment menjadi treatment. Aliran ini merupakan cermin dari konsep tujuan diadakannya hukum pidana yaitu melindungi kepentingan-kepetingan yang bersifat perseorangan.

Ketiga, daad-daader strafrecht. Menurut aliran ini, titik sentral perhatian hukum pidana adalah aspek perbuatan pidana dan pelaku dari perbuatan pidana secara seimbang. Suatu pemidanaan harus didasarkan atas pertimbangan secara matang dan seimbang antara fakta berupa telaah terjadinya tindak pidana maupun kondisi subyektif dari pelaku tindak pidana. Aliran ini merupakan cermin dari konsep tujuan diadakannya hukum pidana untuk melindungi kepentingan-kepentingan yang bersifat kemasyarakatan dan sekaligus bersifat perorangan.

Perkembangan mutakhir dari wacana pemidanaan juga telah melahirkan suatu teori tujuan pemidanaan yang disebut ”utilitarianisme theory”. Pemidanaan terhadap pelaku harus dapat diprediksikan akan melahirkan berbagai kemanfaatan (utilitas) baik bagi korban kejahatan secara langsung, bagi masyarakat luas maupun bagi terpidana. Dengan penjatuhan pidana diharapkan korban dapat merasakan kepuasan batiniah karena telah terbalaskan rasa dendamnya kepada pelaku kejahatan.

Masyarakat diharapkan kembali menjadi tenang, tidak khawatir lagi karena ancaman kejahatan pelaku yang sewaktu-waktu dapat menimpa telah ditanggulangi. Begitu pula dengan penjatuhan pidana diharapkan dapat menjadi jembatan bagi terpidana untuk menyadari kesalahannya dan selanjutnya mau bertaubat hingga kembali menjadi warga masyarakat yang baik dan berguna. Teori ini juga sering disebut sebagai teori gabungan dari teori absolut dan teori relatif. (Bersambung).

*Dikutip dari berbagai sumber.

Oleh: Dr. Al Hamzani, Dosen Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal.

 

Exit mobile version