Site icon Baladena.ID

Tersangka Penyebar Berita Bohong Babi Ngepet di Depok: Saya Menyesal, Mungkin Iman Saya Sedang Turun

Babi Ngepet

Tersangka penyebar berita bohong Babi Ngepet di Depok berinial AI sampaikan permintaan maaf kepada publik. Ia mengaku menyesal atas perbuatan yang sudah diperbuat.

“Saya menyesal telah melakukan ini semua. Mungkin iman saya sedang turun. Saya mohon maaf khususnya bagi warga Bedahan dan warga Indonesia pada umumnya,” tuturnya.

Diketahui, sebelumnya pihak kepolisian melalui Polrestro Metro Depok telah menetapkan satu tersangka dalam kasus penyebaran berita bohong tentang Babi Ngepet di Bedahan, Sawangan, Kota Depok Jawa Barat.

“Kami telah menetapkan satu orang tersangka AI yang juga merupakan warga setempat,” jelas Kapolrestro Depok Kombes Pol Imran Edwin Siregar, di Mapolrestro Depok pada Kamis, 29 April 2021.

Ia menjelaskan bahwa semua berita tentang babi ngepet beberapa hari ini semata hanya karangan AI yang berharap bisa turut viral dari isu ini.

Hal ini bermula dari keluhan warga yang mengaku kerap kehilangan uang, Nominalnya sebesar Rp1 juta dan Rp2 juta setiap malam Selasa dan Sabtu.
Mengetahui hal ini, AI langsung membeli babi hutan berwarna hitam dari sebuah toko online dengan harga Rp900 ribu dengan ongkos kirim Rp200 ribu.
Dalam keterangan di berbagai media, AI menjelaskan bahwa saat dilakukan penangkapan Babi Ngepet, warga kelurahan Bedahan telanjang bulat.

Hal ini banyak membuat masyarakat penasaran sehingga banyak warga yang datang langsung untuk memastikan keberadaan Babi tersebut.

“Ternyata ini semua cerita bohong, tidak benar, hanya karangan AI saja,” tegasnya.
Oleh karena itu, Kapolres menghimbau kepada masyarakat supaya tidak mudah percaya dengan pemberitaan yang belum tentu kebenarannya.

“Jangan mudah membagikan berita yang belum tentu kebenarannya,” pungkasnya.
Saat ini, AI tengah ditahan di Polrestro Depok untuk diperiksa lebih lanjut. Atas perbuatannya, AI terancam hukuman penjara selama 10 tahun.

Pasal yang dikenakan adalah Pasal 14 ayat 1 dan atau ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

sumber: Pikiran Rakyat

Exit mobile version