Ada beberapa kata ataupun istilah yang popular di Masyarakat terkait dengan Narkoba. Narkoba merupakan singkatan dari Narkotika, Psikotropika, dan Obat-obatan Terlarang. Sedangkan narkotika berasal dari bahasa inggris narcotic yang artinya obat bius. Narkotika merupakan zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan (Undang-Undang No. 22 tahun 1997).
Ada lagi istilah yang juga populer yaitu Napza yang merupakan singkatan dari Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Berbahaya Lainnya. Apabila salah digunakan, dampak narkoba atau narkotika dan obat-obatan sangat berbahaya karena bisa menimbulkan kecanduan. Bahkan akhir-akhirnya ini semakin semakin meresahkan.
Ada beberapa jenis obat-obatan yang termasuk ke dalam jenis narkoba yang digunakan untuk proses penyembuhan karena efeknya yang bisa menenangkan. Namun jika dipakai dalam dosis yang berlebih, bisa menyebabkan kecanduan. Narkoba memiliki kandungan yang dapat memberikan dampak buruk bagi kesehatan jika disalahgunakan.
Ganja, opium, dan tanaman koka sangat berbahaya jika dikonsumsi karena beresiko tinggi menimbulkan efek kecanduan. Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika (UU No. 35/2009), membedakan pelaku pidana narkotika yaitu: Pengedar narkotika, meliputi: orang yang secara melawan hukum memproduksi narkotika, menjual narkotika, mengimpor atau mengekspor narkotika, melakukan pengangkutan (kurir) dan melakukan peredaran gelap narkotika.
Pengguna narkotika, dibedakan menjadi 2 yaitu pecandu narkotika dan penyalahgunaan narkotika. Pecandu narkotika adalah orang yang menggunakan narkotika dan memiliki ketergantungan terhadap narkotika baik secara fisik maupun psikis. Sedangkan penyalahgunaan narkotika adalah orang secara melawan hukum, aktif menggunakan narkotika.
Ketentuan pidana terhadap penyalahguna narkotika dirumuskan dalam Pasal 111 sampai dengan Pasal 114 UU No. 35/2009, antara lain:
- Pasal 111 ayat (1) menentukan bahwa: Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).
- Pasal 112 ayat (1) menentukan bahwa: Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai,atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).
- Pasal 113 ayat (1) menentukan bahwa: Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
- Pasal 114 ayat (1) menentukan bahwa: Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Merujuk pada ketentuan UU No. 35/2009, pengguna Narkotika menjadi tindak pidana apabila di luar yang diperbolehkan. Nakotika sendiri legal apabila digunakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Narkotika hanya boleh digunakan untuk kepentingan medis yang sangat ketat, dan dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan.
*Dikutip dari berbagai sumber.
Oleh: Erfiana Hervalinda, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal

