Site icon Baladena.ID

Tentang Tindak Pidana Money Laundering

Money laundering yang dapat diterjemahkan pencucian uang merupakan tindak pidana di bidang keuangan. Istilah pencucian uang atau money laundering muncul pertama kali pada tahun 1920 di Amerika Serikat. Pada waktu itu para mafia di Amerika Serikat memperoleh uang dari hasil kejahatan seperti pemerasan, prostitusi, perjudian, dan penjualan minuman beralkohol illegal serta perdagangan narkotika. Para mafia ini kemudian membeli perusahaan yang sah dan resmi sebagai salah satu strateginya dengan menggabungkan uang haram hasil kejahatan tersebut dengan uang yang diperoleh secara sah dari kegiatan usaha untuk menutupi sumber dananya agar seolah-olah berasal dari sumber yang sah.

Pencucian uang secara sederhana merupakan upaya menyembunyikan atau menyamarkan uang atau dana yang diperoleh dari suatu aksi kejahatan atau hasil tindak pidana sehingga seolah-olah tampak menjadi harta kekayaan yang sah.. Proses pencucian uang biasanya melibatkan 3 langkah : Pertama, penempatan akan secara diam-diam menyuntikkan “uang kotor” ke dalam system keuangan yang sah. Kedua, pelapisan akan menyembunyikan sumber uang melalui serangkaian transaksi dan trik pembukuan. Ketiga, kemudian melalui integrasi, uang yang sekarang dicuci ditarik dari rekening yang sah untuk digunakan untuk tujuan apapun yang diinginkan pejabat.

Cara untuk mencuci uang juga bermacam-macam, dari yang sederhana hingga yang rumit. Salah satu teknik yang paling umum adalah menggunakan bisnis berbasis uang yang dimiliki oleh pelaku kriminal. Misalnya, mereka memiliki sebuah restoran, disana pelaku bisa menggunakan penerimaan kas harian untuk menyalurkan uang tunai illegal melalui restoran dan ke rekening bank restoran. Setelah itu, bisa ditarik sesuai yang mereka butuhkan.

Indonesia memiliki Undang-undang untuk menjerat pelaku tindak pidana pencucian uang, yaitu Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Termasuk perbuatan pencucian uang adalah:

1. Menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan.

2. Menyembunyikan atau menyamarkan asal usus, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana.

3. Menerima, menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana.

Tindak pidana pencucian uang dapat diancam pidana penjara penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). Ancaman pidana cukup berat, tergantung modus maupun nilai tindak pidana. Beberapa kasus tindak pidana pencucian uang di Indonesia, umumnya untuk menyembunyikan asal usul uang dari hasil korusi.

*Dikutip dari berbagai sumber.

Oleh: Carissa Berly Ivanda Nareswari, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal 

Exit mobile version