Baladena–Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera kembali bersuara. Kali ini ia dengan tegas mengatakan bahwa pemberian kewenangan penunjukan Penjabat (Pj) gubernur kepada Presiden Joko Widodo telah merampas hak rakyat.
Menurutnya, penunjukan Pj Gubernur 2022 dan 2023 sama halnya dengan merampas hak rakyat. Sebab, kepada daerah yang selama ini dipilih oleh rakyat, namun pada periode 2022 dan 2023 menjadi diambil oleh pemerintah.
“Sesuai penjelasan mendagri diambil oleh presiden. Untuk masa yang lama hingga ada yang dua tahun,” kata Mardani, Selama (16/3), sebagaimana dilansir dari situs CNNIndonesia.com.
Berangkat dari itu, ia mendesak Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak dinormalisasi dari 2024 menjadi 2022 dan 2023.
Mardani pun meminta agar pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Pemilu tetap dilanjutkan untuk menormalisasi waktu penyelenggaraan Pilkada Serentak.
“Ini kian menegaskan pentingnya pelaksanaan Pilkada 2022 dan 2023. PKS tetap menuntut agar revisi UU Pemilu dijalankan termasuk menyelenggarakan Pilkada 2022 dan 2023,” ucapnya.
Dia menyatakan pemberian kewenangan penunjukan Pj gubernur kepada Jokowi semakin menegaskan bahwa peniadaan Pilkada Serentak pada 2022 dan 2023 membuat kekuasaan semakin terpusat pada satu orang.
Menurutnya, pembentukan Tim Penilai Akhir (TPA) tidak akan terlalu berpengaruh karena kewenangan menunjuk Pj gubernur tetap berada di tangan Jokowi.
Sebelumnya, Tito berkata Jokowi yang akan menunjuk Pj gubernur pada 2022 dan 2023.
Ratusan Pj gubernur bakal diangkat pada 2022 dan 2023 ketika masa jabatan sejumlah kepala daerah habis lantaran pemilihan kepala daerah berikutnya baru digelar pada 2024.
“Di tingkat provinsi itu Kemendagri ajukan ke Presiden. Presiden yang menentukan. Lalu bupati, walikota diajukan gubernurnya, diajukan ke Kemendagri. Saya juga laporkan ke istana ke Presiden,” kata Tito saat menggelar rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/3).

