Site icon Baladena.ID

Tantangan Indonesia menjadi Negara “Midley Powers Diplomacy”

Konflik Rusia dan Ukraina menyebabkan dunia kembali memanas. Konflik ini dikhawatirkan akan memicu terjadinya perang dunia ke-3. Pasalnya situasi ini menyeret negara – negara barat yang notabene anggota NATO. Hal inilah yang mengingatkan pada era perang dingin dimana pada era tersebut dunia terbagi menjadi dua kubu kekuatan yaitu blok barat dan blok timur. Meskipun pada era itu ada juga negara yang memilih tidak bergabung diantara blok tersebut namun lebih memilih membuat aliansi sendiri yaitu gerakan nonblok, sehingga dapat dikatakan pula dunia terbagi menjadi tiga kelompok.

Munculnya kubu nonblok diinisiasi oleh Negara India yang kemudian mengajak Indonesia. Gerakan ini terbentuk sebagai bentuk kenetralan antara konflik dua kubu dan bentuk penolakan tentang terpolarisasinya politik dunia yang hanya menjadi dua kubu saja, karena itu gerakan nonblok berusaha untuk menjadi penengah di antaranya. Gerakan ini hingga sekarang masih aktif mengadakan pertemuan politik luar negeri.

Meskipun gerakan nonblok dikatakan sebagai kelompok negara netral, namun hal ini tidak seratus persen benar. Para pendirinya tentu memiliki kepentingan nasional masing – masing. Salah satu yang dapat terlihat adalah ketika aliansi baru ini dibentuk maka sebenarnya adalah panggung untuk sebuah negara menggalang kekuatan baru (new power). Dimana sebagai bentuk doktrin pengaruhnya di kancah global sehingga menjadi aktor pengendali situasi global.

Dari uraian di atas maka dapat dikatakan bahwa negara nonblok tidak sepenuhnya netral, berbeda dengan negara yang memilih netral secara permanen seperti negara yang banyak orang tahu yaitu Negara Swiss. Negara netral permanen untuk mendukung prinsip dan pendirian kenetralan maka mereka menghindari penandatangan aliansi atau perjanjian apapun yang mungkin mengikat mereka untuk terlibat dalam perang atas nama orang lain.

Kaitannya dengan Indonesia dalam politik global, Indonesia merupakan anggota gerakan nonblok dan termasuk sebagai founder. Dalam perjalanannya kita tentu memiliki kepentingan nasional sendiri dimana para pendiri bangsa ini memiliki ambisi menjadikan Indonesia sebagai dalang dibalik politik global. Yang mana ini merupakan pelaksanaan dari konstitusi dengan sistem politik bebas aktif.

Dalam menanggapi konflik yang terjadi di berbagai belahan dunia, sikap Indonesia selalu dinamis. Ada kalanya kita lebih cenderung dekat dengan pihak barat dan begitu sebaliknya. Inilah yang dikatakan sebagai ” soft power “.

Dalam perkembanganya konflik ini tidak akan berujung bahkan akan menjadi babak baru salah satunya adalah perang dagang antara AS dan Tiongkok, konteks ini merupakan perang dibidang ekonomi namun tak dipungkiri pula akan menyebar kedalam perang militer jika semakin keruh situasinya sebagai bentuk perebutan pengaruh di dunia. Sikap kita sebagai negara ” midley power diplomacy ” adalah berusaha mengakomodasi kedua strategi geopolitik Negara – Negara besar dengan menggunakan kebijakan poros maritim dunia.

Akhir-akhir ini, kenetralan Indonesia kembali diuji setelah memutuskan untuk memanggil semua anggota tergabung dalam G20. Indonesia sendiri diberi kepercayaan untuk memegang presidensi G20 selama setahun penuh, mulai dari 1 Desember 2021 hingga Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 pada November 2022. Indonesia selaku ketua G20 mendapat desakan dari anggota negara yang lain untuk tidak mengikutsertakan Rusia dalam perhelatan forum Internasional ini. Serangan Rusia terhadap Ukraina menjadi alasan utama terjadinya seruan untuk menolak dan mengeluarkan Rusia dari G20.

Terkait penyelenggaraan G20 tahun ini, Amerika Serikat adalah negara yang paling ngotot dalam memberi desakan kepada Indonesia untuk mengeluarkan Rusia dari keanggotaan G20. Menteri Keuangan Janet Yellen mengancam, Amerika Serikat akan memboikot sejumlah pertemuan G20 jika Rusia tidak dikeluarkan dari kelompok itu.

“Presiden Biden telah menjelaskan dan saya tentu setuju dengannya. Bahwa Rusia tidak dapat menjadi bisnis seperti biasa di lembaga keuangan mana pun,” kata Yellen, Rabu (6/4/2022) waktu setempat, saat berbicara di depan DPR AS, dikutip Reuters.

“Dia (Biden) meminta agar Rusia dikeluarkan dari G20 dan saya sudah menjelaskan kepada rekan-rekan saya di Indonesia bahwa kami tidak akan berpartisipasi dalam sejumlah pertemuan jika Rusia ada di sana,” tegasnya lagi. Kemudian, penolakan tersebut diikuti oleh anggota yang lain seperti Kanada, Australia, Inggris, Polandia, dan Uni Eropa.

Menanggapi hal tersebut, juru bicara Kementerian Luar Negeri, Teuku Faizasyah mengatakan pihaknya terus melakukan komunikasi dengan negara-negara anggota G20 dan mengharapkan supaya semua anggota menghadiri acara itu.

“Pastinya Menteri Luar Negeri akan tetap melakukan upaya-upaya untuk mencoba meredakan ketegangan dan mencari solusi damai antara pihak-pihak terkait,” jelas Faizasyah. Hal diatas adalah salah satu tantangan Indonesia menjadi Negara berkekuatan menengah dimana aka nada tekanan – tekanan dari pihak yang berkonflik.

Ketegasan dalam menjalankan pendirian harus kita kuatkan, jika perlu kita bisa menjadi negara bermuka dua dengan “ mengendarai “ konflik bukan “ melawan “, tentu dengan tujuan sesuai pembukaan Undang – Undang Dasar 1945 dan dengan landasan Undang -Undang Nomor 37 Tahun 1999 yang mana berdasarkan tiga landasan, yaitu Idill, konstitusional, dan operasional.

Pada akhirnya kepentingan nasional kitalah yang akan kita utamakan, sesuai dengan pandangan Bapak pendiri bangsa kita yaitu Bung Hatta yang tertulis dalam bukunya berjudul “ Mendayung di Antara Dua Karang ” dengan tujuan kesejahteraan bangsa di segala sektor termasuk ekonomi. Karena ketika kestabilan ekonomi kita kuat maka akan mudah untuk menjadi negara besar yang mampu memberi pengaruhnya pada dunia. Jika Indonesia mampu mengendarai konflik diantara Negara – negara besar maka Indonesia bisa menjelma menajadi kekuatan baru di kancah global. Indonesia akan menjadi “ subjek “ bukan menjadi “ objek “ yang bisa dimanfaatkan oleh pihak luar.

*Dikutip dari berbagai sumber.

Oleh: M.Wandi Saputra , Deni Kurniwan, Arif Budiman, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal

Exit mobile version