Perayaan Tahun Baru Imlek yang jatuh pada hari Selasa 01 Februari tahun ini adalah perayaan ke 2573. Tahun Baru Imlek merupakan Tahun Baru yang tertua di dunia, dibandingkan dua Tahun Baru yang sering dirayakan yaitu, Tahun Baru Hijriyah yang sudah masuk 1443 dan Tahun Baru Masehi, kini telah memasuki tahun 2022. Namun demikian, Tahun Baru kali ini berbeda, dikarenakan masih kondisi pandemi covid 19, tidak semeriah sebelum adanya wabah virus corona.
Di Indonesia perayaan Imlek sangat istimewa, karena sebelumnya dilarang dengan dikeluarkannya Inpres Nomor. 14/1967 yang isinya adalah larangan segala bentuk aktivitas yang berbau Tionghoa. Kemudian pada tahun 2000 Presiden Abdurahman Wahid mencabut Instruksi Presiden (Inpres) tersebut, dengan dicabutnya ketentuan regulasi itu maka, masyarakat etnis Tionghoa dapat merayakan dan beraktivitas secara terbuka. Selain mencabut Instruksi Presiden (Inpres), pada tanggal 9 April 2001, Presiden Abdurahman Wahid juga mengeluarkan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor. 19/2001, yang isinya meresmikan Tahun Baru Imlek sebagai hari libur fakultatif. Hari libur fakultatif artinya berlaku bagi yang merayakannya.
Kebijakan yang dikeluarkan oleh Presiden ke 4 (empat) Republik Indonesia Abdurahman Wahid menorehkan sejarah bagi bangsa ini, di mana kebebasan salah satu etnis yang tumbuh dan berkembang di negeri ini yang tadinya dipasung kini telah dibuka. Kebijakan ini kemudian dikuatkan dengan kebijakan Presiden ke 5 Megawati Soekarnoputri, diputuskan pada tahun 2002, dengan menetapkan Tahun Baru Imlek secara resmi menjadi salah satu hari libur nasional.
Kebijakan pemerintah di atas merupakan bentuk membangun dan mengutamakan kepentangan bangsa dan negara dengan menjaga persatuan dan kesatuan. Melihat kondisi masyarakat Indonesia yang majemuk dan heterogen, dengan berbagai suku, ras, agama dan etnis. Dengan adanya aturan secara formal tentunya sangat menggembirakan bagi semua golongan. Jika dilihat dari sudut legal formal yang berlaku di Indonesia, Keputusan Presiden tersebut tidak bertentangan dengan nilai-nilai dasar negara Republik Indonesia yaitu Pancasila dan Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Sekarang tinggal merawatnya, adapun tugas bangsa ini adalah menjaga toleransi atas keberagaman dan kebinekaannya, sehingga menjadi rahmat bagi masyarakat, bangsa dan negara Indonesia.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), sikap toleransi diterjemahkan sebagai sikap menenggang (menghargai, membiarkan, atau membolehkan) pendirian (pendapat, pandangan, kepercayaan, kebiasaan, kelakuan, dan lain sebagainya) yang berbeda dengan pendirian kita sendiri. Sedangkan toleransi menurut Wikipedia bahasa Indonesia adalah suatu sikap saling menghormati dan menghargai antar kelompok atau antar individu dalam masyarakat atau dalam lingkup lainnya. Sikap toleransi menghindarkan terjadinya diskriminasi sekalipun banyak terdapat kelompok atau golongan yang berbeda dalam suatu kelompok masyarakat. Contoh sikap toleransi secara umum antara lain: menghargai pendapat dan/atau pemikiran orang lain yang berbeda dengan kita, serta saling tolong-menolong untuk kemanusiaan tanpa memandang suku/ras/agama/kepercayaannya.
Semua agama mengajarkan apa itu toleransi, termasuk agama Islam, memaknai toleransi dalam hubungan antar sesama manusia atau sosial tanpa membedakan suku agama, etnis dan ras, pergaulan di dalam masyarakat tersebut harus dipupuk sehingga persatuan dan kesatuan tetap terjaga, dalam soal ibadah dilarang mengganggu dan mengusiknya termasuk dalam merayakan perayaan di masing-masing agama. Hal ini sesuai dengan Firman Allah Swt di dalam Al Qur’an Surat Al Mumtahah Ayat 8 yang artinya “Allah tiada melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.” Kata adil ini mengandung arti yang cukup luas, selain menempatkan sesuatu pada tempatnya, juga mengandung arti bahwa larangan untuk berbuat dhalim dengan kelompok atau etnis yang berbeda dengan merampas hak-haknya.
Toleransi muncul di negara-negara demokratis pada abad 16 dan 17 Masehi, kematangan berdemokrasi sangat menentukan toleran atau tidak negara tersebut, semakin demokratis maka sikap, pemikiran dalam beragama akan semakin toleran, begitu juga sebaliknya, semakin tidak demokratis maka semakin intoleran. Termasuk Indonesia yang telah memilih negara demokrasi, kita dapat mengukurnya, apakah negara kita sudah demokratis atau belum. Moh. Mahfud MD menyatakan bahwa demokrasi sebagai dasar hidup bernegara memberi pengertian bahwa pada tingkat terakhir rakyat memberikan keputusan dalam masalah-masalah pokok kehidupannya, termasuk dalam menilai kebijakan negara, karena kebijaksanaan tersebut menentukan kehidupan rakyat
Momentum perayaan tahun baru Imlek yang jatuh di hari Selasa tahun ini merupakan pembuktian bagi bangsa Indonesia, bahwa negara bangsa ini adalah negara yang menjunjung tinggi toleransi, menghargai perbedaan. Karena negara Indonesia sudah ditakdirkan dari awal pembentukannya dengan berbagai perbedaan, mulai suku, agama, etnis, budaya dan bahasa. Perbedaan tersebut sebagai sumber kekuatan dan kekayaan bangsa ini untuk dijaga dan dirawat, sehingga semboyan Bineka Tunggal Ika tetap tegak berdiri.
Tahun Baru Imlek sebagai salah satu perayaan entitas etnis Tionghoa harus kita hormati, kita sebagai masyarakat Indonesia juga harus ikut andil dalam menjaga kenyamanan baik didunia nyata maupun dunia maya, sehingga perayaan Tahun Baru Imlek berjalan dengan lancar, aman dan tentram. Karena sudah sesuai dengan aturan yang berlaku dan bagian dari kebijakan negara. Sikap toleran ini menjadi kunci bangsa Indonesia agar tidak mudah disusupi oleh kepentingan-kepentingan yang tidak bertanggung jawab. Oleh karena itu, toleransi bertujuan untuk membangun bukan sebaliknya untuk merusak kehidupan, sehingga perlu dijaga keberlangsungannya. Terakhir saya sampaikan kepada masyarakat Tionghoa, “ Selamat Tahun Baru Imlek 2573, Gong Xi Fa Cai ”.
Oleh: Mukharom, Dosen Fakultas Hukum Universitas Semarang (USM) dan Mahsiswa Program Doktor Ilmu Hukum (PDIH) Universitas Diponegoro (UNDIP) Semarang

