Bulan Syawal, di samping banyak kegiatan halal bihalal sebagai rangakain perayaan Hari Raya Idul Fitri, dan banyak orang berwisata, juga menjadi bulan pilihan orang menyelenggakan hajatan. Banyak undangan menghadiri hajatan untuk memberikan doa restu atau “kondangan” pernikahan (walimah al-ursy) maupun khitanan/sunatan (walimah al-khitan). Selain bulan Syawal, bisanya orang menyelenggarakan hajatan di bulan Dzulhijjah.
Memang, di bulan Syawal akan banyak dijumpai berbagai hajatan yang diselenggarakan masing-masing keluarga di berbagai daerah. Rasanya relevan menyebut dengan bulan lebaran, bakdo atau bada, Syawal juga layak dijuluki bulan penuh Kondangan. Setiap orang (keluarga) dalam bulan Syawal bisa dapat undangan hajatan dari tetangga, kerabat, dan kenalan lebih dari sepuluh.
Selain kondangan, biasanya yang bapak-bapak dapat undangan ngambeng (walimahan), dan yang ibu-ibu dapat undangan sinoman atau rewang-rewang (membantu) secara suka rela. Sedang yang muda, kalau hajatan perkawinan, akan diundang sebelum acara resepsi.
Hajatan baik perkawinan maupun khitanan, dapat dikatakan sebagai wujud rasa syukur (tasyakuran) dari yang punya hajat. Fenomena tradisi kondangan yang mengiringi tasyakuran, merupakan praktek sosial yang sarat akan makna. Maksud undangan kondangan adalah sebuah rasa saling berbagi, saling tolong-menolong, saling membantu, dan ikut bersuka cita. Kondangan menjadi salah satu media penjaga relasi sosial dalam kekerabatan maupun kemasyarakatan.
Mengapa banyak orang memilih menyelenggarakan hajatan khususnya perkawinan di bulan Syawal? Apakah karena pertimbangan praktis di bulan Syawal banyak orang pulang kampung atau mudik? Apakah bagi orang Islam melangsungkan perkawinan di bulan Syawal memang dianjarukan?
Menyelenggarakan hajatan di bulan Syawal tentu akan memberikan pengalaman yang berbeda. Suasana Hari Raya Idul Fitri masih terasa. Banyak orang pulang kampung atau mudik, sehingga potensi menghadiri undangan lebih tinggi.
Penyelenggaraan hajatan bisa sekaligus sebagai halal bihalal keluarga besar yang mungkin jarang bertemu. Bahkan di kampung-kampung khususnya, kegiatan hajatan kadang bersebelahan dengan halal bihalal. Hajatan pun semakin semarak karena berbaur dengan kegiatan halalal bihalal di sekitar lokasi hajatan.
Selain itu, dalam hadits diriwayatkan bahwa Rasulullah Saw. menikah dengan Aisyah pada bulan Syawal. “Rasulullah Saw. menikahiku pada bulan Syawal dan berkumpul denganku pada bulan Syawal, maka siapa di antara istri-istri beliau yang lebih beruntung dariku?” (HR Muslim). Menurut Mazhab Syafi’i, bulan Syawal merupakan waktu yang dianjurkan untuk melangsungkan pernikahan apabila memungkinkan.
Memang, pernikahan dapat diselenggarakan di bulan apa saja yang dikehendaki. Namun, dianjurkan pada bulan Syawal. Tentu saja anjuran ini sesuai dengan kemampuan.
Anjuran menikah di bulan Syawal ini berawal dari tradisi masyarakat Arab pada zaman jahiliyah yang menganggap bulan Syawal sebagai bulan pembawa sial. Masyarakat Arab ketika itu memiliki tradisi untuk tidak melakukan pernikahan pada bulan Syawal. Bahkan, mereka beranggapan bahwa penyakit kolera terjadi di bulan Syawal sehingga mereka pun tidak menggauli istrinya pada bulan Syawal.
Rasulullah Saw. kemudian merubah tradisi itu. Semua bulan baik, tidak ada yang membawa sial. Lantas beliau menikahi Aisyah putri Abu Bakar r.a.. pada bulan Syawal.
*Dikutip dari berbagai sumber.
Oleh: Dr. Al Hamzani, Dosen Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal

