Ibu pengganti atau dikenal dengan istilah Surrogate Mother merupakan wanita yang meminjamkan rahimnya untuk membantu pasangan lain mendapatkan keturunan (Arikhman, 2016).
Istilah Ibu pengganti baru ramai dibicarakan oleh masyarakat karena menuai banyak pro kontra yang mana Surrogacy termasuk perkembangan teknologi dalam bidang kedokteran yang sejalan dengan pembuahan in vitro fertilization (bayi tabung) kemudian muncul suatu ide Surrogate Mother atau sewa rahim (gestational agreement) (Angga Pandu Wijaya and Novy Purwanto, 2015).
Hampir mirip dengan metode in vitro fertilization (IVF) atau bayi tabung yaitu perkembangan ilmu bioetik dengan penyimpanan sperma dan sel telur yang dilanjuti cara kehamilan diluar rahim.
Berbeda dengan surrogate mother yang metodenya sejalan dengan program bayi tabung dimana sang istri tidak bisa mengandung, tetapi sel telur dalam keadaan baik, maka dari itu ada suatu penawaran teknologi kedokteran terkini dengan cara pembuahan luar rahim.
Pasangan suami-istri yang mengalami kendala dalam memiliki keturunan dapat menanamkan hasil pembuahan sperma dan ovum ke dalam rahim wanita lain, tentunya dengan suatu perjanjian bahwa wanita yang bersangkutan harus mau mengandung, melahirkan, dan menyerahkan kembali bayi yang sudah dikandungnya selama sembilan bulan dengan imbalan sejumlah materi (Angga Pandu Wijaya and Novy Purwanto, 2015).
Salah satu dilakukannya teknik sewa rahim dari pasangan suami-istri yang memiliki alasan medis, beberapa dikarenakan perempuan atau sang istri dalam keadaan memiliki sel telur baik, tetapi rahimnya diambil karena pembedahan, kecacatan, akibat penyakit kronik, tidak mampu menjalani kehamilan, atau istri telah mencapai tahap menopause.
Bahkan ada juga dari faktor suami yang mengalami infertilitas atau mandul dimana kehamilan tersebut sel telur istri dipertemukan dengan sperma lelaki lain kemudian dimasukkan ke dalam rahim wanita lain dengan catatan istri atau perempuan tersebut juga berhalangan untuk mengandung atau mengalami kehamilan tetapi sel telur dalam keadaan baik(Arikhman, 2016).
Ada dua jenis surrogate yang bisa dilakukan, yaitu sewa rahim saja (Gestational surrogacy) dan sewa rahim dengan sel telurnya (Genetic Surrogacy).
American Society for Reproductive Medicine mengatakan ibu pengganti yang bersedia disewa rahimnya harus menjalani pemeriksaan medis dan screening terkait penyakit menular seperti sifilis, gonore, HIV, cytomegalovirus, hepatitis B, hepatitis C, dan klamidia untuk meninjau kemungkinan mereka para ibu pengganti dapat mengandung janin atau mengalami kehamilan yang sehat.
Tak hanya pemeriksaan kesehatan ibu pengganti juga perlu untuk menyetujui perjanjian (gestational agreement) selama mengandung atau masa kehamilan, misalnya perawatan prenatal, antenatal care, postnatal, juga menyerahkan sang bayi setelah lahir (Indonesia, 2022).
Peluang pelanggaran peraturan perundang-undangan terbuka lebar dengan adanya praktik Surrogacy, karena sesuai dengan isi undang-undang kesehatan yaitu upaya kehamilan di luar cara alamiah hanya dapat dilakukan oleh pasangan suami-istri yang sah dengan ketentuan, hasil pembuahan sperma dan ovum dari suami istri yang bersangkutan ditanamkan dalam rahim istri dari mana ovum berasal (Indonesia, 2022).
Bahwa dengan adanya solusi untuk pasangan infertilitas seperti sewa rahim menandakan berkembangnya teknologi kedokteran salah satunya teknologi reproduksi buatan buah hasil kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi yang mana memiliki prinsip netral, meningkatkan kesejahteraan dan derajat hidup manusia.
Walaupun dalam praktik tersebut bertolak belakang ataupun berbenturan dengan etika, moral, dan hukum yang berada dalam tatanan masyarakat sehingga diperlukan pertimbangan yang sangat matang dari sisi hukum juga agama.
Sebagai bidan menyikapi hal tersebut yaitu dengan menaati peraturan yang berada di Indonesia bahwa praktik ibu pengganti bukan merupakan upaya kehamilan yang “dapat dilakukan” menurut Pasal 127 UU Kesehatan termasuk Surrogate mother tidak diperbolehkan oleh aturan hukum (Angga Pandu Wijaya and Novy Purwanto, 2015).
Surrogate Mother adalah seorang wanita yang menyetujui dalam suatu ikatan perjanjian dengan pihak lain untuk mengandung setelah ditanamkan penyatuan sperma dan ovum yang pembuahannya dilakukan diluar Rahim sampai melahirkan sesuai kesepakatan.
Kebijakan Surrogate Mother di Indonesia tidak terdapat dalam peraturan UU Kesehatan serta melanggar Pasal 1320 KUHPer. Sehingga pelaksanaan sewa rahim atau Surrogate Mother tidak memiliki kekuatan hukum dan tidak ada perlindungan hukumnya.
Penulis : Elsa Rahmawati (Mahasiswi Kebidanan Fakultas Kedokteran Universitas Sebelas Maret)
DAFTAR PUSTAKA
Angga Pandu Wijaya, N. and Novy Purwanto, I. W. (2015) ‘SURROGATE MOTHER MENURUT HUKUM DI INDONESIA’, Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum; Vol. 03, No. 01, Januari 2015. Available at: https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/11897.
Arikhman, N. (2016) ‘Tinjauan Sosial surrogate mother di indonesia’, Jurnal Kesehatan Medika Saintika, pp. 140–150.
Indonesia, C. (2022) Mengenal Surrogate Mother, Ibu Pengganti buat ‘Titip’ Kehamilan, CNN Indonesian. Available at: https://www.cnnindonesia.com/gaya-hidup/20220122131708-282-749906/mengenal-surrogate-mother-ibu-pengganti-buat-titip-kehamilan.

