Penyalahgunaan pemaknaan dan pemahaman mengenai moderasi sangat mengkhawatirkan. Pengaruh kesalahan tersebut, menyebabkan masyarakat melakukan sesuatu yang menyalahi landasan yang sebenarnya. Moderasi bergama di Indonesia dicetuskan oleh Lukman Hakim, Menteri Agama periode 2014 s.d. 2016. Alasan adanya seruan moderasi beragama, yaitu ketika berbagai gerakan ekstrim yang menceruat, berhaluan literal, dan mengukuhkan menjadi kelompok militan. Mulailah dibuat benteng pengokohan atas nama agama di setiap wilayah Indonesia yang disebut dengan moderasi beragama. Jika, membahas moderasi beragama tidak akan lepas dari sudut pandang Islam. Karena, Islam merupakan agama yang cinta akan kedamaian dan ketenangan. Terlebih lagi, sebagian besar populasi di Indonesia beragama Islam sebesar 86,7 persen. Oleh karena itu, moderasi selalu disosialisasikan dan menjadi tagline di setiap diskusi sederhana sampai ranah politik.
Akan tetapi, sangat disayangkan apabila moderasi bergama dijadikan alasan untuk melakukan sesuatu hal yang tidak sesuai dengan aturan agama Islam. Baru-baru ini, banyak kasus yang beredar di media sosial maupun berita online, tentang pernikahan berbeda agama dari pasangan yang beragama Islam dan agama lainya. Seperti kasus pernikahan pasangan beda agama di Semarang oleh pasangan dengan pengantin perempuan beragama Islam dan mempelai laki-laki bergama Katolik. Pernikahan dilaksanakan dengan dua tata cara. Pertama, pengantin melakukan pemberkatan di sebuah gereja. Kemudian, melaksanakan akad nikah dengan tata cara Islam.
Kasus lain mengenai pernikahan beda agama terjadi di Yogyakarta pada bulan September. Pasangan pengantin tersebut bergama Islam dan Katolik. Kemudian, pernikahanya diresmikan di pengadilan negeri Yogyakarta dan dilaksanakan di gereja dengan pemberkatan. Dua kasus di atas merupakan bagian kecil dari kasus-kasus pernikahan beda agama di Indonesia. Terlebih lagi, salah satu pengantin beragama Islam. Inilah sebab penyalahpahaman keterkaitan Islam dan moderasi bergama. Walaupun memang, pernikahan terjadi tanpa adanya paksaan, lalu diterima oleh pihak keluarga maupun masyarakat. Tetapi, hal tersebut sangatlah dilarang dalam agama Islam.
Islam adalah agama penyempurna agama-agama lainya dan membawa segenap tata cara kehidupan manusia. Al-Qur’an merupakan petunjuk, tata cara berkehidupan yang diturunkan kepada Nabi Muhammad saw, jadi sekecil apapun tindakan yang akan dilakukan oleh manusia sudah diatur di dalamnya. Sehingga, dalam hal pernikahan pun sudah tertera tata cara dan persyaratannya. Pernikahan berbeda agama sangat dilarang dalam Islam. Banyak ayat-ayat al-Qur’an yang menjelaskan tentang pengharaman menikahnya orang Islam dan non Islam, salah satunya pada surah Al-Baqarah ayat 221:
وَلَا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكٰتِ حَتّٰى يُؤْمِنَّ ۗ وَلَاَمَةٌ مُّؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِّنْ مُّشْرِكَةٍ وَّلَوْ اَعْجَبَتْكُمْ ۚ وَلَا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِيْنَ حَتّٰى يُؤْمِنُوْا ۗ وَلَعَبْدٌ مُّؤْمِنٌ خَيْرٌ مِّنْ مُّشْرِكٍ وَّلَوْ اَعْجَبَكُمْ ۗ اُولٰۤىِٕكَ يَدْعُوْنَ اِلَى النَّارِ ۖ وَاللّٰهُ يَدْعُوْٓا اِلَى الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ بِاِذْنِهٖۚ وَيُبَيِّنُ اٰيٰتِهٖ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُوْنَ ࣖ
Artinya: “Dan janganlah kamu nikahi perempuan musyrik, sebelum mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya perempuan yang beriman lebih baik daripada perempuan musyrik meskipun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu nikahkan orang (laki-laki) musyrik (dengan perempuan beriman) sebelum mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya laki-laki yang beriman lebih baik daripada laki-laki musyrik meskipun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedangkan Allah Swt mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. (Allah) menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia agar mereka mengambil pelajaran.”
Sudah nampak larangan Allah Swt, seperti firman-Nya di atas. Tidak diperbolehkan seorang yang beriman (Islam) menikah degan orang yang tidak seagama. Bahkan, lebih baik seseorang beriman menikah dengan seorang budak (sahaya) yang beriman. Walaupun terdapat cinta dan ketertarikan antara satu sama lain. Peraturan pemerintah juga sudah tertera dalam pasal 8 UU Perkawinan tahun 1974 dijelaskan bahwa perkawinan tidak diperbolehkan antara dua orang yang memiliki hubungan yang oleh agamanya dilarang berkawin. Sehingga, tidak ada alasan yang dapat diterima apabila pernikahan beda agama dilaksanakan, padahal baik peraturan pemerintah ataupun agama hukumnya tidak sah.
Kemudian, apabila argumen yang dikeluarkan oleh pasangan beda agama adalah Islam sebagai moderasi beragama, itu sebuah kekeliruan. Walaupun agama Islam mencintai akan kerukunan antar agama dan tidak boleh mengusik agama lain, selagi tidak diganggu terlebih dahulu. Tetapi, Islam tidak memperbolehkan moderasi dalam lingkup keimanan, seperti beribadah, pernikahan dan apa pun yang telah Allah Swt larang dan tetapkan. Moderasi antar agama dilakukan oleh Islam hanya dalam bertetangga, kerukunan bersosial, berdagang, dll, demi terwujudnya suatu negara yang damai.
Rasulullah saw, mencontohkan moderasi ketika berada di Madinah. Banyaknya keyakinan yang dianut oleh suku-suku disana, maka Rasulullah saw membuat perjanjian madinah (Piagam Madinah) yang isinya mengenai perjanjian-perjanjian antar suku, antar keyakinan, agar bekerja sama untuk mewujudkan kota Madinah yang aman dan damai. Oleh karena itu, sebagai umat Islam yang taat kepada perintah Allah Swt dan menjauhi larangan-Nya, serta mengikuti sunah-sunah Rasul-Nya. Seharunya mampu membedakan antara makna moderasi dalam Islam yang sesungguhnya, supaya tidak salah dalam melakukan tindakan yang tidak diperbolehkan.

