Site icon Baladena.ID

Shalat Idul Fitri di Rumah, Ini Panduan MUI

Baladena.id, JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa Nomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Shalat Idul Fitri Saat Pandemi Covid-19 .

Diransil dari Republika.co.id, Sekretaris Komisi fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh menuturkan bahwa fatwa tersebut dapat dijadikan pedoman untuk pelaksanaan ibadah Idul Fitri dalam rangka mewujudkan ketaatan pada Allah SWT, tapi di saat yang sama tetap menjaga kesehatan.

“Fatwa ini agar dapat dijadikan pedoman untuk pelaksanaan ibadah saat Idul Fitri dalam rangka mewujudkan ketaatan pada Allah SWT, tetapi pada saat yang sama tetap menjaga kesehatan dan berkontribusi dalam memutus mata rantai penularan Covid-19,” ujarnya, Rabu (13/5).

Dalam fatwa tersebut, MUI menjelaskan bahwa Shalat Idul Fitri boleh dilaksanakan secara berjamaah di rumah. Selengkapnya, berikut ketentuan Shalat Idul Fitri di rumah sesuai dengan ketentuan MUI:

a. Shalat Idul Fitri yang dilaksanakan di rumah dapat dilakukan secara berjamaah dan dapat dilakukan secara sendiri (munfarid).

b. Jika shalat Idul Fitri dilaksanakan secara berjamaah, maka ketentuannya sebagai berikut:

c. Adapun tata cara shalatnya sebagai berikut:

أُصَلِّي سُنَّةً لعِيْدِ اْلفِطْرِ رَكْعَتَيْنِ (مَأْمُوْمًا\إِمَامًا)  لله تعالى

“Aku berniat shalat sunnah Idul Fitri dua rakaat (menjadi makmum/imam) karena Allah ta’ala.”

سُبْحَانَ اللهِ وَالْحَمْدُ لِلهِ وَلاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ

  سُبْحَانَ اللهِ وَالْحَمْدُ لِلهِ وَلاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ.

d. Jika shalat Idul Fitri dilaksanakan secara sendiri (munfarid), maka ketentuannya sebagai berikut:

أُصَلِّي سُنَّةً لعِيْدِ اْلفِطْرِ رَكْعَتَيْنِ لله تعالى

Exit mobile version