Baladena.id, JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa Nomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Shalat Idul Fitri Saat Pandemi Covid-19 .
Diransil dari Republika.co.id, Sekretaris Komisi fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh menuturkan bahwa fatwa tersebut dapat dijadikan pedoman untuk pelaksanaan ibadah Idul Fitri dalam rangka mewujudkan ketaatan pada Allah SWT, tapi di saat yang sama tetap menjaga kesehatan.
“Fatwa ini agar dapat dijadikan pedoman untuk pelaksanaan ibadah saat Idul Fitri dalam rangka mewujudkan ketaatan pada Allah SWT, tetapi pada saat yang sama tetap menjaga kesehatan dan berkontribusi dalam memutus mata rantai penularan Covid-19,” ujarnya, Rabu (13/5).
Dalam fatwa tersebut, MUI menjelaskan bahwa Shalat Idul Fitri boleh dilaksanakan secara berjamaah di rumah. Selengkapnya, berikut ketentuan Shalat Idul Fitri di rumah sesuai dengan ketentuan MUI:
a. Shalat Idul Fitri yang dilaksanakan di rumah dapat dilakukan secara berjamaah dan dapat dilakukan secara sendiri (munfarid).
b. Jika shalat Idul Fitri dilaksanakan secara berjamaah, maka ketentuannya sebagai berikut:
- Jumlah jamaah yang shalat minimal 4 orang, satu orang imam dan 3 orang makmum.
- Jika jumlah jamaah kurang dari empat orang atau jika dalam pelaksanaan shalat jamaah di rumah tidak ada yang berkemampuan untuk khutbah, maka shalat Idul Fitri boleh dilakukan berjamaah tanpa khutbah.
c. Adapun tata cara shalatnya sebagai berikut:
- Sebelum shalat, disunnahkan untuk memperbanyak bacaan takbir, tahmid, dan tasbih.
- Shalat dimulai dengan menyeru “ash-shalâta jâmi‘ah”,tanpa adzan dan iqamah.
- Memulai dengan niat Shalat Idul Fitri, yang jika dilafalkan berbunyi;
أُصَلِّي سُنَّةً لعِيْدِ اْلفِطْرِ رَكْعَتَيْنِ (مَأْمُوْمًا\إِمَامًا) لله تعالى
“Aku berniat shalat sunnah Idul Fitri dua rakaat (menjadi makmum/imam) karena Allah ta’ala.”
- Membaca takbiratul ihram (الله أكبر) sambil mengangkat kedua tangan.
- Membaca takbir sebanyak 7 (tujuh) kali (di luar takbiratul ihram) dan di antara tiap takbir itu dianjurkan membaca:
سُبْحَانَ اللهِ وَالْحَمْدُ لِلهِ وَلاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ
- Membaca surat Al Fatihah, diteruskan membaca surah yang pendek dari Alquran.
- Rukuk, sujud, duduk di antara dua sujud, dan seterusnya hingga berdiri lagi seperti shalat biasa.
- Pada rakaat kedua sebelum membaca al-Fatihah, disunnahkan takbir sebanyak 5 (lima) kali sambil mengangkat tangan, di luar takbir saat berdiri (takbir qiyam), dan di antara tiap takbir disunnahkan membaca:
سُبْحَانَ اللهِ وَالْحَمْدُ لِلهِ وَلاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ.
- Membaca surat Al Fatihah, diteruskan membaca surah yang pendek dari Al-Quran.
- Rukuk, sujud, dan seterusnya hingga salam.
- Setelah salam, disunnahkan mendengarkan khutbah Idul Fitri.
d. Jika shalat Idul Fitri dilaksanakan secara sendiri (munfarid), maka ketentuannya sebagai berikut:
- Berniat shalat Idul Fitri secara sendiri yang jika dilafalkan berbunyi;
أُصَلِّي سُنَّةً لعِيْدِ اْلفِطْرِ رَكْعَتَيْنِ لله تعالى
- Dilaksanakan dengan bacaan pelan (sirr).
- Tata cara pelaksanaannya sama dengan tata cara shalat Idulfitri secara berjamaah
- Tidak ada khutbah

