Site icon Baladena.ID

Sampah Tidak Terurus Tanda Kemunduran Negeri

Indonesia adalah negara terbesar kedua yang menyumbangkan sampah pelastik terbesar di dunia, tepat di bawah negara yang memiliki populasi terbanyak di dunia yaitu Tiongkok. Angka itu cukup tinggi dibanding dengan negara Indonesia yang negaranya relevan tidak begitu luas, dan hal itu menjadi masalah yang tidak mudah ditangani oleh negara kita ini.

Sebenarnya, bukan hanya sampah plastik yang menjadi pusat permasalahan negara kita ini. Namun pengolahan sampah organik yang tidak tepat juga merupakan salah satu kendala yang ada. Meskipun tidak separah dampak dari sampah plastik, karena menurut BBC.com, sampah plastik khususnya dalam bentuk kantong, membutuhkan waktu 20 hingga 1.000 tahun untuk akhirnya dapat terurai. Hal ini tentu sangat membahayakan lingkungan dan alam sekitar negeri kita ini.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melaporkan bahwa pada 2020 total produksi sampah nasional telah mencapai 67,8 juta ton. Artinya, ada sekitar 185.753 ton sampah setiap harinya yang dihasilkan oleh 270 juta penduduk Indonesia. Atau setiap penduduk memproduksi sekitar 0,68 kilogram sampah per hari.

Angka tersebut meningkat dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Pada 2018 saja, produksi sampah nasional sudah mencapai 64 juta ton dari 267 juta penduduk. Sampah-sampah tadi pada akhirnya berkontribusi besar menambah menggunungnya timbunan di tempat-tempat pembuangan akhir (TPA)

Berdasarkan data tersebut, sekitar 60 persen sampah diangkut dan ditimbun ke TPA (Tempat Pembuangan Akhir), 10 persen  sampah didaur ulang, sedangkan 30 persen lainnya tidak dikelola dan mencemari lingkungan. Sampah-sampah yang tidak dikelola itulah yang saat ini harus diperhatikan oleh pihak pemerintah khususnya kementerian yang bertanggung jawab atas hal ini. Karena banyak sekali dampak yang ditimbukan jika masalah ini tidak segera di tanggani. Salah satunya masalah yang timbul di lautan Indonesia. Sudah banyak sekali peneliti yang menemukan biota-biota laut yang didalam perutnya terdapat banyak zat-zat pelastik, karena ikan-ikan di lautan telah tercemar oleh sampah-sampah pelastik itu. Bayangkan saja jika kita memakan ikan yang di dalamnya terdapat zat-zat pelastik yang berbaya itu.

Direktur Pengelolaan Sampah KLKH Novrizal Tahar, ST, MSi  mengatakan “Di tahun 2025, bisakah kita mewujudkan apa yang telah ditetapkan presiden di tahun itu. pengelolaan sampah kita bisa dikelola 100 persen. Itu masih dalam kondisi pertimbangan minimal, dengan 30 persen pengurangan dan 70 persen penanganan (sampah),”. Perkataan itu sampai sekarang hanya sebuah wacana saja yang tidak terealisasikan. Kenapa harus  menunggu lima tahun yang begitu lama untuk menanggani itu? Bahkan menurut saya pribadi lima tahun yang akan datang malah akan semakin bertumpuk sampah-sampah di Negeri ini.

Jika diperhatikan seksama, ada dua hal yang menarik untuk dikupas. Hal pertama adalah gaya hidup masyarakat di negara barat, khususnya negara yang besar akan tetapi tidak menghasilkan banyak sampah yang menumpuk seperti di Indonesia. Mereka orang-orang barat menerapkan pola 3R (reduce/kurangi, reuse/gunakan kembali, recycle/daur ulang). Sistem itu sudah menjadi kesadaran bagi orang-orang di Eropa sana berbalik dengan masyarakat Indonesia yang saat ini belum bisa membereskan masalah ini. Pihak yang bertanggung jawab hanya bisa menargetkan keberhasilan tanpa menerapkan cara yang tepat untuk merealisasikan kebiasaan itu.

Isu kedua adalah mengenai proses pengelolaan sampah di Indonesia yang salah kaprah dan sama sekali tidak memberikan manfaat untuk negeri. Adanya niat membereskan malam menambahkan polusi dan kesusahan di belah pihak yang lain. Mari kita lihat alur sampah dari hulu ke hilir dalam tiga segmen sesuai dengan yang diamanatkan oleh UU No. 18/2008.

Segmen yang  pertama ialah pemilahan sampah yang di dalamnya termasuk kegiatan collecting dan transporting. Segmen inilah yang selama ini dilakukan baik oleh sebagian masyarakat maupun pemerintah daerah. Bahkan kegiatan pemilahan dilakukan secara sporadis oleh elemen masyarakat  kita yang berada di tingkat bawah yang kita biasa kita  kenal sebagai pemulung untuk sampah-sampah yang masih ada nilai ekonomisnya untuk menghidupi kesehariannya. Segmen kedua adalah pengolahan sampah. Segmen inilah yang dalam kondisi aktual hampir tidak tersentuh. Dan segmen ketiga adalah pemusnahan sampah. Saat ini yang terlihat hanyalah penimbunan sampah di TPA yang seharusnya sudah ditutup sesuai dengan amanat UU.

Segmen yang ketiga ialah menyadarkan masyarakat agar membuang sampah pada tempatnya. Karena selama ini  sampah terus saja mengalir. Dari sekitar 200.000 ton sampah nasional per hari, perkiraan jumlah timbunan sampah di perkotaan mencapai 38,5 juta ton per tahun dengan laju peningkatan 2%—4% per tahun.

Dari sini kita bisa melihat tidak adanya kesinambungan dalam pengelolaan sampah yang meliputi ketiga segmen tersebut.

Kebanyakan pemerintah daerah hanya fokus pada kegiatan di segmen satu yang  langsung ke tempat penimbunan akhir tanpa ada proses kelanjutan yang baik. Jadi segmen kedua dan ketiga belum dilaksanakan secara optimal bahkan terkadang diabaikan. Negri tercinta ini masih belum bisa meniru negara tetangga yang telah memiliki alat canggih untuk bisa mengelola sampah-sampah pelastik menjadi energi untuk bisa memberikan pencahayaan di malam hari, bahkan alat canggih yang mereka miliki bisa menyaring uap hasil sampah menjadi udara segar yaang bisa kita hirup tanpa merusak lingkungan sekitar.

Kita benar-benar telah tertinggal jauh dari negara-negara maju. Kita masih hanya bisa  memprediksi lima tahun kedepan sampah akan dibereskan sedangkan negara Singapura telah mengatasi masalah sampah negaranya. Mansyarakat kita benar-benar buta akan teknologi dan dunia luar. Itu yang menurut penulis perlu dibenahi lagi untuk menjadikan negeri ini makmur dan jaya tanpa adanya sampah-sampah pelastik yang merusak banyak ekosistem kehidupan di Indonesia.

Lalu, bagaimana mengubah paradigma masyarakat Indonesia dalam pengelolaan sampah ini? Merupakan kodrat manusia yang akan melakukan perubahan tingkah laku atau tindakan apabila dihadapi pada dua keadaan. Keadaan yang Pertama, apabila menghadapi ancaman. Kedua, apabila menghadapi kondisi yang menguntungkan dirinya.

Untuk yang pertama, tidak kurang produk hukum yang ada di negeri ini, akan tetapi hukum tanpa adanya  pengawasan yang tegas secara konsisten, kesadaran masyarakatnya untuk mengelola sampah itu tidak akan berguna hukum itu.  Sifat ego yang tinggi terlihat nyata. Asal lingkungannya bersih dari sampah, mereka tidak peduli nantinya sampah itu akan berujung kemana. Mereka tidak tahu bahwa ekosistem lautan daratan sangat terganggu dengan tingkah pembuang sampah sembarangan itu.

Untuk itu kita gunakan pendekatan kedua. Yaitu bagaimana caraanya  mengubah sampah dari beban menjadi suatu  yang  bernilai dan bisa dikelola, menghasilkan suatu  yang manfaat bagi masyarakat. Di sinilah peran teknologi dan kesadaran masyaarkat  memiliki andil besar.

 

Oleh : Muhamad Firdaus, Mahasiswa Jurusan Akidah Filsafat IslamUIN Walisongo Semarang

Exit mobile version