*Oleh: Alwi Husein Al Habib, Pengajar di Pondok Pesantren Darul Qalam Semarang
Suatu ketika di tahun 2019, Saya mengikuti sebuah talkshow yang diadakan oleh Monasmuda Institute. Dalam talkshow itu menghadirkan anggota Ombudsman RI sebagai pembicara. Alih alih berbicara seputar pelayanan publik, ia justru menjelaskan anak perempuannya yang tidak ia paksa memakai jilbab. Beliau lantas mengutip Q.S. Al Baqarah ayat 256 yang berbunyi, “tidak ada paksaan dalam agama (Islam).” Pemahaman ini jelas keliru.
Setelah talk show tersebut selesai, saya lantas mencari tahu kebenaran konteks ayat tersebut. Apakah benar Islam tidak memaksa seseorang dalam menganut ajarannya? Sedangkan saya adalah orang yang memilih pemahaman bahwa berjilbab (menutup aurat) merupakan kewajiban. Jika sebuah kewajiban dilanggar, maka ada konsekuensi berupa hukuman atau dosa.
Memang benar adanya potongan teks tersebut. Namun untuk memahami secara lebih komprehensif, maka ayat tersebut harus dibaca secara utuh. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
لَآ اِكْرَاهَ فِى الدِّيْنِۗ قَدْ تَّبَيَّنَ الرُّشْدُ مِنَ الْغَيِّ ۚ فَمَنْ يَّكْفُرْ بِالطَّاغُوْتِ وَيُؤْمِنْۢ بِاللّٰهِ فَقَدِ اسْتَمْسَكَ بِالْعُرْوَةِ الْوُثْقٰى لَا انْفِصَامَ لَهَا ۗوَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ
Tidak ada paksaan dalam (menganut) agama (Islam). Sungguh, telah jelas jalan yang benar dari jalan yang sesat. Siapa yang ingkar kepada tagut dan beriman kepada Allah sungguh telah berpegang teguh pada tali yang sangat kuat yang tidak akan putus. Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. Al-Baqarah [2]: 256.
Ayat tersebut secara spesifik menjelaskan tentang orang kafir yang tidak dipaksa masuk agama Islam. Tidak adanya pemaksaan tersebut dapat dilihat dari dakwah Nabi Muhammad Saw yang tidak menggunakan kekerasan atau mengancam orang non-islam untuk masuk Islam.
Namun, Allah Swt memberikan isyarat dengan mengatakan “sungguh, telah jelas jalan yang benar dari jalan yang sesat”. Allah telah memberikan petunjuk kepada jalan yang benar sebagai jalan masuk surga-Nya Allah dengan cara masuk Islam. Artinya, jika jalan menuju surga itu jelas dan gamblang ditampakkan di depan mata, lantas apa yang perlu dipaksa? Tinggal manusia memilih hendak masuk surga-Nya Allah atau neraka-Nya.
Jika diibaratkan, di depan ada dua jalan yakni kiri dan kanan. Di tengah tengahnya, ada sebuah papan bertuliskan “arah kanan menuju taman bunga dan arah kiri menuju jurang yang dalam”. Tidak ada perintah untuk ke arah kanan bukan berarti dipersilakan untuk ke arah kiri. Karena manusia memiliki akal yang bisa menimbang baik buruk dan benar salahnya, maka tidak perlu dituliskan larangan dan perintah di papan tersebut.
Kesimpulannya, ayat tersebut ditujukan bagi non-islam atau orang kafir. Jelas diutarakan dilanjutan potongan ayatnya bahwa “Siapa yang ingkar kepada tagut dan beriman kepada Allah sungguh telah berpegang teguh pada tali yang sangat kuat yang tidak akan putus.” Sedangkan bagi orang Islam, syariat itu sifatnya mengikat. Ia seperti hukum yang jika dilanggar ada sangsi yang harus diterima.
Oleh karenanya, ayat tersebut tidak pas jika ditujukan kepada Muslim karena orang Islam jelas memiliki konsep pahala dan dosa. Dalam konteks ibadah wajib, jika dilaksanakan mendapatkan pahala, jika dilanggar mendapatkan dosa. Bukan berarti tidak ada paksaan. Justru Islam itu memaksa pengikutnya untuk beribadah sesuai al-Qur’an dan Hadis. Paksaan itu Rasulullah ibaratkan sebagai sebuah penjara. Rasulullah Saw bersabda;
الدُّنْيَا سِجْنُ الْمُؤْمِنِ وَجَنَّةُ الْكَافِرِ
“Dunia itu penjara seorang mukmin dan surga bagi orang kafir”. (HR Muslim No 2956)
Dalam konteks penjara, seorang mukmin tidaklah bebas. Ia dikurung dalam sekat sekat syariat dan ketentuan hukum yang mengikat. Oleh karenanya, tidak benar jika dalam agama Islam, bagi seorang muslim, tidak ada paksaan.
Perlu dipahami bahwa hal ini bukan semata membahas tentang penggunaan jilbab saja. Itu hanya satu dari banyak kasus yang sering kita temui di masyarakat. Jangan sampai banyak syariat dilanggar dan kemudian berlindung dibalik ayat “tidak ada paksaan dalam agama”. Ayatnya benar, hanya saja konteks ayatnya bukan untuk orang muslim melainkan orang kafir. Wallahu a’lamu bi al-shawwab.

