Muncul berbagai berita tidak sedap tentang KPK akhir-akhir ini, mulai dari mandulnya Dewan Pengawas KPK, dugaan pembocoran dokumen penyelidikan perkara dan yang terakhir adalah terungkapnya kasus suap di lingkungan pegawai KPK. Narasi tidak sedap KPK tersebut menyebabkan publik tambah tidak simpati lagi dengan KPK, terutama setelah dipimpin oleh Firli Bahuri.
KPK yang dulu sempat dibanggakan dan menjadi harapan besar masyarakat terutama dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, ternyata sekarang berada pada titik nadir yang banyak dikawatirkan publik. Betapa besarnya harapan masyarakat terhadap KPK saat itu, ketika para komisionernya mendapatkan masalah dan harus berhadapan dengan penegak hukum lainya, yaitu Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kasus cicak vs buaya istilah kontroversial yang dicetuskan oleh Susno Duadji Kabareskrim Polri saat itu, ketika KPK harus melakukan pemeriksaan terhadap petinggi Polri pada tahun 2009. Akhir kisah cicak vs buaya jilid 1 mencapai puncaknya ketika Polri menahan dua Komisoner KPK, yaitu Bibit Samad Riyanto dan Chandra Hamzah. Ending dari kasus ini selesai setelah Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono turun tangan.
Muncul lagi kasus cicak vs buaya jilid 2 pada tahun 2012 ketika Komisaris Novel Baswedan yang saat itu sudah bertugas dan menjadi penyidik KPK hendak ditangkap oleh Kepolisian RI dengan mengerahkan puluhan anggota Brimob, karena adanya dugaan penganiayaan berat ketika bertugas di Kepolisian Daerah Riau. Permasalahan inipun selesai akibat banyaknya dukungan dan simpati publik, terutana pegiat korupsi terhadap KPK.
Tahun 2015 setelah Presiden Joko Widodo berkuasa muncul juga cicak vs buaya jilid 3 ketika Polri menangkap Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto. Penangkapan dicurigai karena KPK telah menetapkan Komjen Budi Gunawan yang sudah ditetapkan menjadi Kapolri kemudian oleh KPK ditetapkan pula sebagai tersangka tindak pidana korupsi korupsi. Permasalahan selesai setelah Presiden Joko Widodo turun tangan. Turun tanganya Presiden Jokowi pada dasarnya juga tidak lepas dari tekanan publik khususnya terhadap pengkerdilan dan kriminalisasi komisioner KPK.
Sekarang ini Polda Metro Jaya telah menaikan status dari penyelidikan menjadi penyidikan terhadap dokumen rahasia pemeriksaan kasus dugaan korupsi di Kementerian ESDM. Publik paham bahwa yang disasar nantinya sebagai Tersangka adalah petinggi KPK, terutama unsur pimpinan yang sekarang ada. Berbeda dengan kasus cicak vs buaya jilid 1, 2 dan 3 dulu dimana publik banyak memberikan suport kepada KPK untuk tetap esksis. Justru sekarang ini masyarakat malah mendorong Polda Metro lewat Kapoldanya, Irjen Karyoto untuk melanjutkan kasus dimaksud.
Diharapkan dengan ditingkatnya status dari penyelidikan menjadi penyidikan nantinya akan ada Tersangka dalam kasus pembocoran dokumen rahasia KPK. Bedanya kalau dahulu masyarakat atau publik banyak mendukung kepada KPK, sekarang malah kebalikanya. Justru sekarang masyarakat banyak memberikan dukungan kepada Polda Metro Jaya untuk melanjutkan kasusnya dan kemudian menetapkan siapa nantinya yang akan dijadikan sebagai Tetrsangka. Hal ini dapat dimaklumi selama ini khususnya di era kepemimpinan Firli Bahuri, banyak sekali permasalahan yang muncul dan KPK sendiri tidak jelas perananya dalam penuntaskan kasus dan dipandang berat sebelah. Kasus E-KTP, Harun Masiku, Bansos Covid 19, bibit benur dsb sampai sekarang tidak tuntas penyelesaianya. Hal ini masih ditambah dengan beberapa pelanggaran kode etik oleh komisoner KPK baik Firli Bahuri maupun Lili Pantauli Siregar yang sekarang sudah mundur sebagai komisioner KPK. Dimana dalam setiap pemeriksaanya Firli Bahuri selalu lolos dari pelanggaran etis, padahal bukti-bukti yang ada menurut publik cukup kuat.
Saat inilah puncak ketidak percayaan masyarakat atau publik terhadap KPK semakin meningkat. Apa yang mau diharapkan lagi dengan KPK apabila KPK-nya sendiri sudah tidak kredible dalam menjalankan tugasnya, terutama dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Setelah dipreteli satu persatu peran penting KPK oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pidana Korupsi, maka taji KPK sudah tidak setajam dulu lagi. KPK sekarang ini bukan lagi sebagai penegak hukum yang independen seperti awal berdirinya, tetapi sekarang sudah berada di bawah Presiden. Untuk melakukan OTT sekarang ini KPK juga harus minta ijin terlebih dulu dari Dewan Pengawas.
Ketidak percayaan lagi publik kepada KPK bertambah lagi ketika salah seorang Komisionernya, yaitu Nurul Ghufron mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi tentang perpanjangan masa jabatanya yang tadinya empat tahun menjadi lima tahun. Heranya permohonan dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusii
Ada yang mengatakan apabila mau menyapu lantai yang kotor maka tidak akan bersih apabila sapunya sendiri sudah kotor. Inilah kira-kira gambaran masyarakat apabila melihat wajah KPK sekarang.
*Dikutip dari berbagai sumber.
Oleh: Dr. Imawan Sugiharto, M.H., Dosen Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal

