Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau terkenal dengan sebutan KUHP sedang menjadi topik pembahasan yang sangat menarik, sebab KUHP yang sudah disahkan sekarang menjadi hal yang sangat urgent untuk dilakukan sebuah perbaikan. Bagaimana tidak, apabila dilihat KUHP yang telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada hari selasa tanggal 6 Desember 2022 masih belum maksimal dalam penegakkan dan masih banyak pasal-pasal yang bertentangan dengan demokrasi negeri ini. Penyusun KUHP telah mengabaikan prinsip-prinsip hukum yang seharusnya dibuat untuk melindungi hak asasi manusia, terutama dalam berdemokrasi, sehingga KUHP yang dibuat dan telah disahkan tersebut malah berisikan hukuman bagi pengguna hak asasi manusia.
Saat RKUHP belum disahkan dan masih menjadi KUHP Prof Jonah Blank, seorang analisi senior bidang politik dari Harvard University dan Rand Conporation emngatakan bahwa RKUHP apabila disahkan menjadi Undang-Undang akan berbahaya bagi masyarakat Indonesia, sebab RUU itu mengatur banyak aspek privat/personal warga negara. Sehingga hal tersebut dapat menghambat pelaksanaan demokrasi di Indonesia.
Kemudian beliau menjelaskan peraturan hukum yang merupakan kontrak politik yang dibuat berdasarkan kesepakatan antara negara dengan rakyatnya. Sehingga dengan dibentuknya aturan pada dasarnya untuk melindungi hak-hak dasar warga negara, seperti hak hidup, berserikat, bebas menyampaikan pendapat. Semuanya ini merupakan nilai demokrasi yang telah diterapkan di Indonesia. Masa depan demokrasi Indonesia hanya dapat ditentukan oleh rakyatnya sendiri.
Adapun pasal-pasal yang bertentangan dan harus dikritiki:
- Pasal 218 KUHP
Pasal ini mengenai kritik kepada Presiden dan Wakil Presiden. “Setiap Orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV”.
- Pasal 219 KUHP
“Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV”.
- Pasal 240 KUHP
“Setiap orang yang di muka umum melakukan penghinaan terhadap pemerintah yang sah yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.”
- Pasal 214 KUHP
Ancaman di dalam pasal 219 RKUHP akan dinaikkan menjadi 4 tahun, jika penghinaan dilakukan di media sosial.
- Pasal 273 KUHP
“Setiap Orang yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada yang berwenang mengadakan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi di jalan umum atau tempat umum yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.”
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menyatakan keprihatinan terhadap pengesahan sejumlah pasal dalam RKUHP yang telah disahkan. Meski tidak secara detail dalam menyebutkan pasal-pasal, PBB mengakui bahwa mereka khawatir beberapa pasal dalam KUHP yang telah disahkan oleh DPR bertentangan dengan kewajiban hukum internasional Indonesia yang mengenai dengan prinsip dasar hak asasi manusia.
Di antaranya hak atas kesetaraan di hadapan hukum dan perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi, hak atas privasi dan hak atas kebebasan beragama atau berkeyakinan, serta kebebasan berpendapat dan berekspresi. Tidak hanya itu keprihatinan PBB ini juga disampaikan para pakar Hak Asasi Manusia PBB dalam surat yang dikirim ke pemerintah. PBB kemudian menyerukan kepada otoritas eksekutif dan legislatif untuk menyelaraskan hukum di dalam negeri dengan kewajiban hukum hak asasi manusia internasional Indonesia dan komitmennya terhadap Agenda 2030 dan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB).
Dari hal ini bisa disimpulkan bahwa memang benar dengan adanya KUHP yang telah disahkan telah mewujudkan sebuah kepastian hukum. Khususnya kepastian bagi para elite politik dan penguasa supaya dapat berkuasa tanpa adanya hak-hak suara yang dapat mengancam jabatannya.
Hal ini tidak bisa dibiarkan, sebagai masyarakat yang haus akan keadilan dan memperjuangkan demokrasi harus memberantas segala kebijakan-kebijakan yang dapat mengancam warga negara Indonesia. Sehingga kita semua harus bisa mempersiapkan diri untuk mendobrak semua kebijakan yang bobrok ini. Harapannya kita semua dapat menggantikan posisi penguasa-penguasa di masa depan nanti dan dapat mengubah kebijakan-kebijakan yang sesuai dengan amanah UUD 1945.

