Site icon Baladena.ID

Restraining Order : Pembatasan Aktivitas Pelaku KDRT

Menurut data dari Kementerian Perempuan dan Perlindungan Anak per Oktober 2022, jumlah kasus kekerasan yang terjadi di Indonesia sejumlah 22.740 kasus dengan jumlah korban perempuan sebanyak 20.736 orang dan jumlah korban laki-laki 3.714 orang. Data menunjukkan korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sering mendapatkan kekerasan berulang dan sangat membutuhkan perlindungan. Oleh karena itu agar korban dijauhkan dari pelaku, salah satunya dengan mekanisme Restraining Order. Restraining Order sering disebut juga dengan Protection Order / Protective Order / Order Of Protection. Mekanisme ini banyak dianut oleh Negara Common Law seperti Amerika Serikat misalnya di Negara Bagian California, New York, Los Angeles dan Belanda.

Restraining Order adalah perintah agar pelaku kekerasan menjauhkan diri dari korban dalam jarak dan waktu tertentu. Ada 4 (empat) jenis Restraining Order di Amerika Serikat. Pertama, Emergency Protective Order (EPO) yaitu restraining order darurat yang diajukan oleh Polisi apabila mereka menganggap bahwa korban KDRT berada dalam bahaya dan perlu segera mendapatkan perlindungan. Polisi dapat menghubungi Hakim segera setelah menerima Laporan korban dan Hakim harus selalu siap untuk menerbitkan EPO saat itu juga. Kedua, Temporary Restraining Order (TRO). TRO dapat diberlakukan hingga tujuh hari dan dalam jangka waktu tersebut, Hakim dapat memerintahkan pelaku untuk meninggalkan rumah dan menjauh dari korban beserta anak-anaknya. Dalam jangka waktu tersebut, korban juga dapat mengajukan masa perlindungan lebih lama antara 20-25 hari. Ketiga, Permanent Restraining Order. Permanent Restraining Order biasanya diberlakukan hingga maksimal lima tahun dan setelah masa berlakunya habis, korban dapat mengajukannya kembali. Dan terakhir, Criminal Protective Order atau “Stay-Away” Order berupa Perintah perlindungan yang diajukan ketika korban telah melaporkan kasusnya ke polisi. Pengadilan dapat menetapkan perintah perlindungan untuk jangka waktu sejak kasusnya diproses hingga tiga tahun setelah terdakwa dinyatakan bersalah.

Kemudian, di Negara Belanda juga mengenal Restraining Order berupa Civil Protection Order dan Short Term Barring. Short Term Barring order mengharuskan pelaku menjauhi rumah tinggal yang dihuni pasangan dan anak-anaknya dalam jangka waktu 10 hari sampai 28 hari. Sedangkan Civil Protection Order diberlakukan selama satu hingga dua tahun, tetapi masih ada yang dikeluarkan tanpa ada tanggal kadaluwarsa.

Tujuan dari Restraining Order adalah membatasi atau mencegah pelaku agar tak melakukan perbuatan tertentu, misalnya : untuk berhenti mengganggu korban dan anggota keluarganya, menjauhi tempat tinggal, sekolah, atau tempat kerja korban dan keluarganya, berhenti mengontak korban dan anggota keluarganya, termasuk lewat telepon, pesan teks, media sosial, e-mail, mengirimkan hadiah, bunga, makanan maupun menghubungi korban lewat orang lain.

Lalu bagaimanakah Restraining Order di Indonesia ? Menurut Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), Perintah Perlindungan adalah penetapan yang dikeluarkan oleh Pengadilan untuk memberikan perlindungan kepada korban. Perintah Perlindungan merupakan hak korban KDRT sebagaimana diatur dalam Pasal 10 huruf a UU PKDRT dan dalam kasus KDRT, selain sanksi pidana, Hakim dapat menjatuhkan sanksi pidana tambahan berupa : pembatasan gerak pelaku baik yang bertujuan untuk menjauhkan pelaku dari korban dalam jarak dan waktu tertentu, maupun pembatasan hak-hak tertentu dari pelaku.

Adapun yang dapat mengajukan permohonan untuk memperoleh surat perintah perlindungan antara lain oleh : korban atau keluarga korban; teman korban; kepolisian; relawan pendamping; atau pembimbing rohani dengan persetujuan korban. Kemudian, mekanismenya menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual adalah korban membuat laporan kepada Kepolisian terkait dugaan KDRT yang dialaminya dan dalam waktu 1×24 Jam, kepolisian wajib memberikan perlindungan sementara.

Perlindungan sementara tersebut berdasarkan surat perintah perlindungan sementara untuk waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak Korban ditangani. Selanjutnya kepolisian mengajukan permohonan ke Pengadilan berupa Penetapan Perintah Perlindungan agar pelaku dilarang mendekati korban dalam jarak dan waktu tertentu maupun pembatasan hak tertentu dari pelaku. Pembatasan gerak pelaku tersebut diberikan dalam waktu paling lama 6 (enam) bulan dan dapat diperpanjang sebanyak 1 (satu) kali untuk waktu paling lama 6 (enam) bulan juga. Pembatasan gerak pelaku dilakukan oleh kepolisian dan apabila Pelaku melanggar perintah tersebut maka dapat dilakukan penahanan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

*Dikutip dari berbagai sumber.

Oleh: Kus Rizkianto, S.H., M.H., Dosen Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal

Exit mobile version