Site icon Baladena.ID

Quo Vadis Pesantren Al-Zaytun?

Oleh : Ponirin Mika, Ketua Lakpesdam MWCNU Paiton dan Anggota Community of Critical Social Research Probolinggo.

Polemik berkaitan Pondok Pesantren Al-Zaytun tak berkesudahan. Media massa nyaris setiap detik ikut memberitakan pesantren yang dipimpin Syekh Panji Gumilang ini. Bermula dari viralnya orang perempuan ikut shalat berjamaah bersama dengan laki-laki, hingga pada pernyataan-pernyataan Panji Gumilang yang dinilai sangat kontroversial dan juga dianggap menodai agama Islam. Memang statemen Panji Gumilang seakan sangat provokatif, seakan memancing reaksi umat beragama untuk meresponnya. Namun hingga saat ini kondusifitas antar umat beragama dan ataupun sesame agama masih terjaga, tak ada satu pun yang terpanjing sehingga berakibat pada perkelahian, pertumpahan darah dan hal jelek lainnya. Mestinya, sebagai pengasuh pesantren, Panji Gumilang lebih teduh mengeluarkan pernyataan-pernyataannya. Seyogyanya lebih memikirkan ekses dari ungkapan liar yang berakibat melukai terhadap keyakinan umat beragama.

Saya menyaksikan secara langsung beberapa video Panji Gumilang yang sangat tegas memiliki pandangan sikap berbeda dalam menafsirkan beberapa ayat kitab suci dan hadits nabi dengan ulama-ulama yang ada di Indonesia. Entah, itu dikarenakan merupakan salah satu cara profiling dirinya, atau memang sengaja ingin membuat tafsir “jalan lain” dengan keyakinan kebanyakan ulama pesantren. Panji diduga telah menyebarkan ajaran sesat dan melenceng dari sunnah Islam. Dugaan ini membuat ribuan warga geram dan mendemo mahad yang dipimpinnya di Indramayu, Jawa Barat. Kontroversi Panji perlahan mulai menyebar ke penjuru negeri. Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil langsung membentuk tim investigasi guna mengumpulkan data dan fakta terkait dugaan ajaran sesat di Ponpes Al-Zaytun. Majelis Ulama Indonesia (MUI) turut bersikap. 

MUI menyebut bahwa Ponpes Al-Zaytun terafiliasi dengan gerakan Negara Islam Indonesia (NII). Adapun NII didirikan Sekarmadji Maridjan Kartosoewirjo pada 7 Agustus 7 Agustus 1945. Pendirian NII berangkat dari kekecewaan Kartosuwiryo terhadap pemerintah pusat yang mengakui Perjanjian Renville. Sebetulnya, tudingan Ponpes Al-Zaytun terafiliasi dengan gerakan NII bukan kali ini terjadi. Citra Ponpes Al-Zaytun sudah sejak lama melekat dengan jaringan NII (Kompas.com).

Sekitar tahun 2019, saya pernah menghadiri undangan di Pondok Pesantren Al-Zaytun, kalau tidak keliru saya bermalam di pesantren ini hingga 3 malam. Tak saya temukan pendidikan yang menyimpang di kala itu, bahkan aktifitas santri sebagaimana pesantren pada umumnya. Saya menelusuri bersama teman saya berkeliling melihat luasnya lahan pesantren juga gedung-gedung mewah yang ada. Terakhir saya ikut acara yang bertempat di Masjid Rahmatan lil-‘alamin yang saat itu masih belum selesai tuntas pekerjaannya. Sebenarnya pesantren az-Zaytun bisa menjadi role model pesantren dari beberapa segi, tak terkecuali pengembangan usaha untuk menopang ekonomi az-Zaytun. Kembali pada pembahasan di awal, andai bukan karena Panji Gumilang dengan gagah dan lantang membuat sesuatu yang kontroversial, pesantren az-Zaytun akan berjalan tanpa harus menghadapi gonjang-ganjing seperti isu yang terkemuka.

Toleransi yang kebablasan

Saya sebagai anak pesantren menganggap Panji Gumilang kebablasan memaknai toleransi atas nama agama. Islam memiliki worldview (cara pandang) sesuai dengan al qur’an dan hadits yang menjadi sumber dan pedoman dalam menjalani kehidupan. Di Pondok Pesantren, kita diajari ilmu tafsir, ilmu hadits, tafsir, hadits dan juga ilmu gramatikal arab. Ini dimaksudkan agar siapapun yang belajar di pesantren dapat mengetahui cara-cara menafsirkan ayat al qur’an dan hadits. Menafsirkan al qur’an dan hadits tidak berdasarkan akal pikiran tanpa memiliki ilmunya. Sebab akal setiap manusia memiliki tingkatan-tingkatan perbedaan kemampuan. Kalau dalam ilmu ushul fiqh, setidaknya ada tiga tingkatan level pikiran setiap orang, yaitu level muqallid, muttabi’ dan mujtahid. Muqallid adalah orang yang tidak memiliki kapasitas sebagai mujtahid bahkan tidak memiliki kemampuan level muttabi’. Ia hanya sebagai pengikut madzhab tanpa mengetahui alasan-alasan hukumnya. Muttabi’ adalah orang yang mengikuti pendapat mazhab disertai dengan pengetahuan tentang dalil-dalil hukumnya. Sedangkan mujtahid adalah orang yang mampu menggali ayat ilahi dengan hadits nabi sehingga mendapatkan pesan yang tersingkap di dalamnya baik berkaitan dengan hukum dan lainnya. Begitu juga seorang mufassir al qur’an, ia harus menguasai ilmu tafsir sehingga tau membedakan model ayat-per ayat, apakah itu ayat muhkam, mutasyabihat, mujmal, mubayyan, nash, takwil, ‘am, khos dan tentu ilmu-ilmu yang berkaitan dengan al qur’an. Hadits pun demikian, banyak ilmu yang berkaitan dengan hadits. Apabila pengetahuan berkait dengan dua sumber itu, barangkali akan menyadari bahwa menafsirkan alquran ada metodologinya, Menafsirkan al qur’an dan hadits tidak segampang beli kue di jalanan. Ada disiplin ilmu yang mendasarinya. Para penafsir dan mujtahid yang diyakini oleh kebanyakan umat islam merupakan orang yang secara keilmuan telah mapan. Mereka hadir dengan keluguannya dibuktikan dengan karya-karya intelektualitasnya. Adanya bukan seperti film-film yang dibuat oleh sutradara sesuai dengan kepentingan. Toleransi dengan menodai ajaran agama islam itu perilaku yang tidak dibenarkan.

Ikhtitam

Sebaiknya polemik terkait Pondok Pesantren az-Zaytun butuh diakhiri. Jika tabayyun jalan yang terbaik perlu dilakukan, dengan harus tetap mempertimbangkan keberadaan pesantrenya ditinjau dari historis, sosiologis, psikologis, dan pertimbangan agama. Kalaulah pesantren ini keluar dari norma yang berlaku maka tindakan tegas pemerintah menjadi sebuah jawaban. 

Sebagai umat beragama tentu menyelesaikan masalah harus mengedepankan kekeluargaan dan norma hukum yang berlaku di Indonesia.

Exit mobile version