Penulis: Rahel Febriyanti Permata, Fadilah Faisal Hamzah, Abni Setianingsih (Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal)
Ide pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) pertama kali dicetuskan oleh Presiden Soekarno tepatnya pada tanggal 17 Juli 1957. Namun rencana pemindahan itu tidak terlaksana dan baru dilakukan oleh Presiden Joko Widodo tanggal 29 April 2019 dengan memutuskan untuk memindahkan IKN keluar pulau Jawa yang melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.
Beberapa Urgensi mengenai perlunya pemindahan IKN? Pertama dalam menghadapi tantangan masa depan. Sesuai dengan Visi Indonesia 2045 yaitu Indonesia Maju, ekonomi Indonesia akan masuk 5 besar dunia pada tahun 2045. Maka dari itu dibutuhkan IKN yang dapat mendukung dan mendorong transformasi ekonomi tersebut.
Kedua, IKN harus mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan merata termasuk di Kawasan Timur Indonesia. Jakarta dan sekitarnya terkenal dengan pusat segalanya (pemerintahan, politik, industri, perdagangan, investasi, teknologi, budaya dan lain-lain).dari hal tersebut menyebabkan tidak meratanya pembangunan dan kesejahteraan di Indonesia. Dibutuhkan IKN yang dapat menjawab tantangan tersebut yaitu kota yang berkelas dunia untuk semua rakyat Indonesia.
Ketiga, kondisi objektif Jakarta yang tidak cocok lagi sebagai IKN.yaitu dari kepadatan penduduk, kemacetan yang terjadi di ibu kota Jakarta yg masuk dalam kota termacet no 10 diduniayang terjadi setiap tahun serta terjadinya penurunan tanah yang mengakibatkan sebagian wilayah Jakarta berada di bawah permukaan laut.
Contoh Majapahit yang memiliki peninggalan situs Trowulan yang dianggap sebagai pusat pemerintahannya. Mataram dengan Yogyakarta sebagai pusat Pemerintahannya. Perpindahan pusat Pemerintahan sering terjadi di zaman Kerajaan. Apabila suatu kerajaan tertimpa Bencana, maka pusat kerajaan harus Dipindahkan karena di anggap telah terkena Kutukan dewa. Pergantian rajapun dilakukan Seiring dengan perpindahan pusat.
Peristiwa pemindahan IKN telah banyak dilakukan oleh beberapa negara, dengan alasan yang beragam. Pemindahan IKN merupakan peristiwa yang tidak tabu dan dilaksanakan dengan tujuan memecahkan permasalahan demi kebaikan maupun kemajuan bangsa dan negara.
Pemindahan Ibu Kota Negara Indonesia ke Kalimantan merupakan bukan sebuah hal yang mudah. Jika memang hal yang mendasari pemindahan mengenai ibukota negara Indonesia ke Kalimantan adalah mengenai alasan banjir kemacetan maka itu adalah hal yang tidak rasional. Jika hal tersebut terlaksana maka kemungkinan-kemungkinan yang terjadi kedepannya oada ibu kota negara baru yaitu akan timbul konflik yang sama seperti apa yang terjadi pada ibu kita negara yang lama.
Dampaknya seperti rusaknya ekosistem yang ada di Kalimantan Timur (Palangkaraya) dan sekitarnya mengingat Kalimantan merupakan sebuah kota sebagai penyumbang dan pusat paru-paru dunia. Lalu, aggaran yang diperlukan dalam membuat sebuah ibu kota baru yang pasti akan membutuhkan biaya yang besar, serta dari adanya anggaran tersebut bisa menimbulkan adanya perbuatan korupsi dari hasil anggaran tersebut. Bukan itu saja, investasi dan penanaman modal dari pihak asing atau negara-negara lain yang bisa menyebabkan kehancuran apabila hutang-hutang tersebut tidak dapat dibayarkan.
Pemindahan ibu kota dalam prosesnya merupakan hal yang bisa dikatakan tidak mudah, banyak aspek yang perlu diperhatikan dalam pemindahan ibu kota ini. Tidak hanya sebatas memindahkan ibu kota secara kewilayahan semata saja, tetapi merupakan jawaban terhadap permasalahan-permasalahan yang telah muncul di ibu kota yang sebelumnya, serta akomodasi terhadap setiap kebutuhan dan tuntutan bagi perkembangan dan pembangunan di masa yang akan datang.
Didasarkan kepada pemahaman tersebut dengan dikaitkan dalam konteks Indonesia saat ini, maka kebijakan pemindahan ibu kota ini merupakan proses multidimensi yang harus mendapatkan dukungan semua pihak, sehinggas proyek pemindahan ibu kota ini bisa berjalan dengan baik dan sukses mutlak untuk dilakukan. Kebijakan yang diambil harus mampu mewujudkan ibu kota baru yang tidak hanya akomodatif terhadap tuntutan dan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan, tetapi juga dapat merepresentasikan Indonesia di masa yang akan datang.
Proyek pembangunan IKN ini menuntut penyediaan infrastruktur yang masif. Karakteristik proyek infrastruktur ini memiliki risiko jangka Panjang, terutama berasal dari kinerja proyek yang belum tentu sesuai dengan spesifikasi yang telah direncanakan. Di sisi lain pihak swasta tentu mengharapkan realisasi keuntungan yang sesuai dengan kalkulasi di awal rencana pembangunan proyek. Dengan prinsip pembagian risiko, pemerintah harus benar-benar memperhatikan perjanjian kerja sama dengan pihak badan usaha atau swasta sehingga kualitas IKN baru beserta infastruktur pendukung dapat sesuai dengan spesifikasi yang mendukung ja
*Dikutip dari berbagai sumber.

