Site icon Baladena.ID

Pro-Kontra Demonstrasi di Tengah Pandemi

“Aku lebih senang pemuda yang merokok dan minum kopi sambil diskusi tentang bangsa ini, daripada pemuda kutu buku yang hanya memikirkan diri sendiri.” (Dr. Ir. H. Soekarno)

Pada hari  Kamis, 8 Oktober 2020 lalu Indonesia kembali diwarnai oleh aksi demontrasi dari berbagai elemen masyarakat; mulai dari buruh, mahasiswa, dan bahkan sekelas artis seperti Iqbaal Ramadhan serta Jefri Nichol. Bahkan di beberapa wilayah dilaksanakannya aksi demonstrasi terjadi kericuhan antara massa aksi dengan aparat kepolisian. Hal ini terjadi lantaran masyarakat tidak menyetujui atas disahkannya Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja.

Banyak poin dalam RUU yang dinilai akan menimbulkan hal-hal negatif karena hanya berpihak pada masyarakat kelas atas saja. Salah satu pasal yang juga kontroversial dalam RUU Cipta Kerja adalah pasal 36 yang mengatur soal kewajiban terkait Amdal (Analisis dampak lingkungan) telah dihapus sehingga bukan tidak mungkin jika dalam pengelolaan usaha nantinya terjadi pengrusakan lingkungan. Selain itu, dengan dihapusnya pasal 36 menjadikan hilangnya tanggung jawab perusahaan terhadap lingkungan.

Namun perlu diperhatikan juga ketika berlangsungnya aksi demonstrasi tersebut, angka penularan Covid-19 belum mengalami penurunan. Hal inilah yang kemudian menjadi dilema bagi masyarakat bagaimana caranya agar tetap aman ketika melakukan aksi penolakan terhadap Omnibus Law. Bagaimana jika aksi demontrasi penolakan Omnibus Law justru menjadi klaster baru penularan Covid-19? Namun bagaimana nasib para buruh dan masyarakat terdampak lainnya jika tidak ada yang turun ke jalan?

Sebuah Budaya

Terdapat pepatah yang mengatakan bahwa jika tidak ada mahasiswa yang turun ke jalan, maka Indonesia dalam keadaan baik-baik saja. Namun dapat dilihat bahwa belakangan ini beberapa kali mahasiswa turun ke jalan untuk melakukan aksi. Hal ini menunjukkan bahwa saat ini Indonesia tidak sedang dalam keadaan baik-baik saja seperti yang dikatakan pepatah di atas. Mahasiswa memang sudah selayaknya menjadi ujung tombak dalam memperjuangkan dan memperbaiki kualitas bangsa.

Bukan kali pertama aksi demonstrasi ini terjadi di Indonesia, namun sudah terjadi berkali-kali seolah hal ini adalah budaya yang telah mengakar. Terlepas dari hal itu, aksi demonstrasi dapat menjadi bahan pembelajaran bagi Indonesia bahwa sejauh ini negara masih mempunyai problematika yang belum terselesaikan. Entah itu problematika politik, ekonomi, sosial, pendidikan, maupun hukum, rasanya Indonesia belum bisa belajar dari kesalahan yang pernah terjadi sebelumnya. Aksi demonstrasi nasional juga sebelumnya pernah terjadi pada tanggal 24 September 2019 yang pada saat itu masyarakat meminta Presiden Joko Widodo untuk membatalkan RUU KPK dan RKUHP.

Tidak hanya itu, aksi demonstrasi tersebut juga sama-sama terjadi di berbagai wilayah di Indonesia dan bahkan menimbulkan kericuhan antara massa aksi dengan aparat. Bedanya hanya pada saat itu Indonesia tidak sedang melawan pandemi Covid-19 seperti aksi demonstrasi kali ini. Semoga dalam aksi demonstrasi kali ini juga mempunyai perbedaan pada hasil finalnya dengan demonstrasi tahun lalu. Karena pada aksi demonstrasi tahun lalu, RUU KPK akhirnya tetap disahkan meskipun menimbulkan banyak kontroversi.

Aksi demontrasi memang bukan satu-satunya jalan untuk menyuarakan kepentingan rakyat yang tertindas. Namun, jika wakil rakyat yang duduk di parlemen sebagai penyambung lidah saja tidak berpihak pada yang diwakilkannya, atau bahkan jika segala upaya telah dilakukan tetapi tidak membuahkan hasil maka aksi demonstrasi menjadi jalan terakhir untuk memperjuangkan suara rakyat. Tidak semua aksi demonstrasi diwarnai dengan kericuhan, tergantung bagaimana dinamika yang terjadi di lapangan.

Jalan Tengah

Meskipun aksi demonstrasi mempunyai tujuan yang baik untuk menyuarakan suara rakyat yang tertindas, namun menjadi dilema ketika aksi demonstrasi tersebut dilakukan di tengah pandemi Covid-19 seperti sekarang ini. Masyarakat kemudian mempunyai dua perspektif yang berbeda tentang hal ini. Ada masyarakat yang mendukung dan mendorong agar aksi demonstrasi ini tetap dilakukan meskipun di tengah pandemi Covid-19. Pendapat lain mengatakan bahwa baiknya aksi demonstrasi ini ditunda terlebih dahulu untuk mengurangi penyebaran Covid-19.

Terdapat sisi positif dan negatif dari kedua perspektif tersebut. Pertama, jika aksi demonstrasi tetap dilakukan maka bukan tidak mungkin UU Cipta Kerja dapat dibatalkan. Namun jika tetap dilakukan, bisa jadi aksi demonstrasi itu menambah angka penularan Covid-19 di Indonesia. Kedua, jika aksi demonstrasi ditunda atau bahkan tidak dilakukan maka bukan tidak mungkin pula jika UU Cipta Kerja akan resmi diberlakukan di Indonesia. Namun jika tidak dilakukan, hal tersebut juga mungkin dapat memutus rantai penularan Covid-19 di Indonesia karena tidak adanya kerumunan orang-orang yang akan turun aksi.

Sebetulnya terdapat beberapa hal yang dapat dilakukan agar tetap bisa menyampaikan aspirasi rakyat tanpa menambah angka penularan Covid-19 di Indonesia. Salah satunya adalah dengan melakukan aksi di media sosial seperti membuat petisi online, atau meramaikan taggar sesuai tujuan aksi. Mengingat saat ini sudah berjalan industri 4.0 maka hal tersebut dapat kita manfaatkan untuk hal-hal positif seperti melakukan aksi melalui media sosial yang ada.

Tetapi jika hal tersebut dirasa tidak cukup berhasil untuk menuntut pembatalan UU Cipta Kerja, maka aksi turun ke jalan kemungkinan masih dapat dilakukan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan. Aksi dilakukan dengan menjaga jarak, tetap memakai masker selama berjalannya aksi, serta selalu membawa hand sanitizer. Meskipun menjaga jarak selama aksi dirasa sulit, namun sebisa mungkin hal itu dipatuhi agar massa aksi tetap sehat dan tetap bisa menyampaikan aspirasinya dengan baik. Namun, apakah dengan perjuangan masyarakat untuk turun ke jalan di tengah pandemi akan dihargai dan didengar oleh para pemangku kebijakan? Mari kita renungkan bersama.

Exit mobile version