Al-Qur’an mengandung prinsip-prinsip pokok dalam membangun nilai yang terdapat di dalam masyarakat khususnya dan bernegara umumnya. Memang secara eksplisit, al-Qur’an dan Hadist tidak menerangkan konsep bernegara. Namun, prinsip-prinsip dasar dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara termuat di dalamnya. Diantaranya mengenai keadilan, musyawarah, menegakkan kebaikan, mencegah kemungkaran, perdamaian, persaudaraan, keamanan, dan persamaan. Hal ini sekaligus menjadi argumentasi bantahan pendapat yang menyatakan Islam adalah agama yang tidak ada hubungannya dengan politik dan ketatanegaraan. Justru lebih dari itu, Islam sebegitu detail menjelaskan bagaimana membangun sebuah peradaban atau kota.
Secara khusus, Al-Qur’an tidak menyebutkan terminologi masyarakat ideal. Garis besar yang bersifat normatif membuat umat Islam lebih leluasa dalam mendefinisikan masyarakat ideal sesuai konteks bermasyarakat di daerahnya masing-masing. Namun, al-Qur’an memberi beberapa kriteria atau persyaratan yang harus dipenuhi untuk menuju pembentukan masyarakat ideal.
Pertama, masyarakat yang beriman dan bertakwa kepada Allah Swt. Dalam paparan al-Qur’an, keimanan bukan hanya sebagai pendorong dan penyeimbang dalam hal bermasyarakat. Lebih dari itu, al-Qur’an memandang kesuksesan sebuah masyarakat bukan hanya tentang materi, tapi kemuliaan dan derajat yang tinggi di mata Allah Swt.
Kedua, masyarakat yang menjunjung tinggi amar ma’ruf nahi munkar. Penggunaan kata ma’ruf dalam al-Qur’an adalah suatu ketepatan. Karena kata ma’ruf bisa juga diartikan sebagai kebaikan yang disepakati bersama selama tidak bertentangan dengan agama. Secara praktis, ma’ruf biasa terimplementasi dalam sebuah bentuk peraturan perundang-undangan atau aturan normatif lainnya.
Ikhtiar untuk mencegah kemungkaran juga menjadi penting dalam membentuk suatu tatanan masyarakat yang ideal. Idealnya, orang yang melanggar aturan-aturan (ma’ruf) mesti dihukum. Dan betapa banyak kita menjumpai ayat ahkam dalam al-Qur’an yang tidak hanya menjatuhkan hukuman sebatas moral namun juga fisik. Karena perbuatan negatif satu individu akan berdampak pada keseluruhan dan dialami oleh seluruh masyarakat.
Ketiga, menjadikan musyawarah menjadi pilar penyangga kehidupan masyarakat. Meski al-Qur’an tidak menjelaskan pelaksanaan baik tatacara, etika, materi dan ruang lingkup musyawarah, namun Nabi Muhammad sebagai Rasul utusan Allah menerjemahkan al-Qur’an dalam realitas bermasyarakat. Sehingga kita mendapati banyak hadist yang meriwayatkan betapa seringnya Rasulullah Saw bermusyawarah. Bahkan menjadi titik acuan dalam membangun sebuah keputusan untuk menciptakan peradaban.
Keempat, masyarakat yang menegakkan nilai-nilai keadilan. Keadilan memang tentunya bagian dari ma’ruf yang tidak ada tawar-menawar lagi untuk ditegakkan. Al-Qur’an sebagai sumber hukum harus dijunjung tinggi dengan menerapkan nilai-nilai yang terkandung di dalamnya kepada kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Selain keadilan hukum, keadilan terhadap diri sendiri juga perlu ditegakkan. Rasulullah menyatakan bahwa penyebab hancurnya kaum-kaum terdahulu adalah karena membiarkan kejahatan para elit politik dan menghukum rakyat-rakyat kecil. Istilah sekarang “hukum yang tumpul ke atas dan tajam ke bawah”. Itulah sebabnya Rasulullah Saw. menegaskan seandainya Fatimah melakukan kejahatan pasti akan dihukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Masyarakat ideal adalah masyarakat yang menjunjung tinggi tegaknya nilai-nilai islam. Ada nilai yang umum dan ada pula nilai yang khusus yang mesti dimiliki umat Islam. Selain keempat kriteria tadi, kebersamaan dalam sebuah ruang lingkup masyarakat menjadi sangat penting. Karena manusia adalah makhluk sosial. Tidak bisa dipisahkan dari manusia lainnya. Maka menjadi penting untuk kita selain membangun masyarakat ideal secara umum, tapi juga menjadi pribadi yang ideal secara khusus.
Masyarakat ideal akan terwujud apabila persaudaraan antar warganya tercipta. Bukan hanya sebatas ukhuwah Islamiyyah (persaudaraan antar umat muslim), namun merambat pada ukhuwah ‘Ubudiyyah (persaudaraan dalam ketundukan kepada Allah), ukhuwah insaniyyah (persaudaraan antar manusia/universal), dan ukhuwah wataniyyah (persaudaraan sebangsa dan setanah air).

