Site icon Baladena.ID

Polemik Revisi Undang-Undang Desa

Saat ini revisi terhadap Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sedang dalam pembahasan di tingkat DPR. Sebenarnya pembahasan terhadap revisi Undang Undang adalah suatu yang lumrah, karena sudah menjadi tugas pokok anggota DPR dalam menjalankan fungsi legislasi. Namun yang menjadi pembicaraan banyak kalangan adalah pada momentum dan beberapa materi substansial yang dibahas dalam revisi tersebut. Momentumnya adalah setahun ke depan, akan dilaksanakan Pemilihan Umum serentak pada bulan Februari 2024 untuk pemilihan anggota DPR, DPD, DPRD Provnsi dan Kabupaten serta Presiden dan wakil Presiden.Kemudian yang kedua adalah, pembahasan pada materi krusial tentang masa jabatan kepala desa yang akan ditambah menjadi 9 tahun dari semula 6 tahun, kemudian penambahan plafon anggaran transfer dana desa dari semula 10 % menjadi 15 % .

Bicara perubahan terhadap Undang Undang tentang desa, terutama terkait dengan masa jabatan kepala desa , dalam sejarahnya sebenarnya sudah mengalami beberapa perubahan. Dalam Undang Undang Nomor 15 tahun 1979 masa jabatan kepala desa adalah delapan tahun dan dapat dipilih Kembali untuk satu kali masa jabatan lagi. Pada tahun 1999 terutama pada Undang Undang Nomor 22 Tahun 1999 diubah masa jabatan kepala desa adalah 10 tahun, atau dua kali masa jabatan. Tahun 2004 melalui U Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 , jabatan kepala desa berubah menjadi 6 tahun dan dapat dipilih Kembali satu kali jabatan.lalu Sekarang menjadi enam tahun dan dapat dipilih Kembali untuk dua kali masa jabatan atau paling lama 18 tahun. Jika kemudian sekarang akan dirubah Kembali menjadi 9 tahun, itu merupakan hak DPR , karena menurut Mahkamah Konstitusi yang dibacakan pada 30 Maret 2023 , pengaturan tentang masa jabatan kepala desa adalah kewenangan pembentuk Undang Undang ( open legal policy ).

Momentum Pemilu

Masyarkat mencermati pada revisi masa jabatan kepala desa lebih pada momentum menjelang hajatan PEMILU. Mahkamah Konstitusi beberapa waktu yang lalu memberikan putusan mengenai system pemilihan umum yang dilaksanakan, dengan menggunakan system proporsional terbuka. Sistem ini memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memilih anggota legislatif dan presiden dengan pilihan hati Nurani nya, sehingga mau nomor urut berapa, kalua memang mendapatkan suara banyak, maka akan dipilih menjadi anggota DPR.Disinilah tafsir politik muncul, apalagi pembahasan jabatan kepala desa ini sebenarnya dua tahun sebelumnya melalui Asosiasi Pemerintahan Desa Indonesia ( APDESI ), mengusulkan kepada DPR agar ditambah masa jabatan kepala desa. Namun kenapa pada sekarang ini, DPR ngotot, agar segera disahkan RUU tentang Desa ini menjadi UU bahkan berlaku surut, artinya bagi kepala desa yang sedang menjabat, otomatis akan diperpanjang secara langsung selama 3 tahun , tanpa melalui pemilihan Kepala desa baru. Beberapa anggota DPR berpendapat , bahwa dengan diperpanjang masa jabatan kepala desa akan mudah untuk melanjutkan program desa khususnya pengelolaan dana transfer desa yang sudah ada tinggal melanjutkan program pembangunan saja.

Sistem proporsional terbuka pemilu ini juga memberikan kesempatan pada incumbent legislative untuk bisa memanfaatkan perpanjangan masa jabatan kepala desa dalam membantu untuk mendukung dukungan electoral . Ada balas budi yang diberikan oleh kepala desa yang diuntungkan dengan regulasi ini, dengan memberikan dukungan suara kepada incumbent melalui mobilisasi masa warga desanya.

Pro Kontra di Masyarakat

Tafsir masyarakat dan beberapa organisasi masyarakat melihat, bahwa revisi Undang Undang desa ini , lebih banyak yang tidak mendukung. . Dari organisasi Masyarakat, Muhammadiyah melalui Lembaga Hikmah dan Kajian Kebijakan Publik, menyampaikan ada potensi penyalahgunaan Amanah dengan diperpanjangnya jabatan kepala desa, dan dari sisi demokrasi tentu tidak baik, karena mempertahankan kekuasaan, dimana kekuasaan akan cenderung korup, kalua dilakukan waktu yang lama.Kemudian dengan masa jabatan kepala desa yang lama, akan menghambat siklus demokrasi di pemerintahan desa. Ketua MPR, Bambang Soesatyo berpendapat, bahwa kasus penyelewengan dana desa, dari thun ke tahun semakin banyak.Dalam satu tahun, hamper lebih dari 100 kasus penyelewengan dana desa, masuk kedalam pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor). Sehingga dikawatirkan, kalau kepala desa , apalagi yang bermasalah dengan soal dana desa, tentu, akan berakibat tidak baik jika jabatan semakin diperpanjang.

Kontestasi pemilihan kepala desa, cukup banyak peminat yang mengikutinya. Hal ini terlihat, dari banyak bakal calon yang mendaftar dalam setiap perhelatan pilkades, dan dari kalangan sarjana juga banyak yang antusias mengikutinya.Semakin banyak calon kepala desa dari kalangan sarjana, akan menciptakan suatu perubahan dalam mengelola dana transfer desa ini untuk semakin efisien dan efektif. Desa yang memiliki kepala desa dengan pendidikan sarjana akan bisa menciptakan manajemen pengelolaan desa menjadi produktif, dengan banyaknya tumbuh desa desa mandiri bahkan memiliki pendapatan desa yang meningkat dari tahun ke tahun.Maka, perpanjangan masa jabatan kepala desa akan lebih baik, untuk tetap menggunakan aturan sebelumnya yaitu 6 tahun. Jika kemudian dalam menjalankan amanat desa dengan baik, tentu masyarakat akan dapat memilih Kembali, karena didalam aturannya diberi kesempatan satu kali masa jabatan Kembali.Kemudian kita bisa berkaca pada konsep pembangunan desa di beberapa negara Asia Tenggara, seperti di Malaysia dan Vietnam. Dua negara ini menempatkan pemberdayaan ekonomi dan kemiskinan dari desa. Desa dijadikan sentrum pertumbuhan ekonomi negara, sehingga dengan kuatnya desa maka akan semakin kuat negara. Jadi berkaca pada hal tersebut,sudah menjadi kewajiban bersama, jangan sampai kepentingan politik jangka pendek kekuasaan ( elit ), akan melemahkan potensi desa dari segi ekonomi dan politik,, tugas kita Bersama menjadikan desa sebagai pilar pembangunan bangsa.

*Dikutip dari berbagai sumber.

Oleh : Dr. Moh. Taufik, Dosen Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal.

Exit mobile version