Site icon Baladena.ID

POLEMIK PASAL ABORSI DALAM KUHP BARU

Pembaharuan hukum pidana yang dilakukan dengan pengesahan RUU KUHP menjadi KUHP tidak hanya berfokus pada aspek individual saja melainkan pada aspek sosial, alam, adat, dan tradisi masyarakat indonesia. Keinginan Indonesia memiliki hukum pidana produks sendiri memenag sudah terwujud dengan KUHP baru. Namun masih menyisakan pro kontra terhadap pasal-pasal tertentu.

Salah satu hal yang masih pro kontra adalah pasal tentang aborsi. Pasal ini dinilai rentan khususnya bagi perempuan.. Ada yang menilai pasal aborsi dapat mengancam dan diskriminatif pada korban pemerkosaan. Pasal aborsi dalam KUHP baru diatur dalam Pasal 470, 471, dan 472.

“Setiap perempuan yang menggugurkan atau mematikan kandungannya atau meminta orang lain menggugurkan atau mematikan kandungan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun,” tertulis Pasal 470 Ayat (1). Sedangkan Pasal 471 Ayat (1) berbunyi, “Setiap orang yang menggugurkan atau mematikan kandungan seorang perempuan dengan persetujuannya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.”

Pengecualian pidana diperuntukan bagi dokter yang terpaksa menggugurkan kandungan dalam kondisi darurat medis atau pada korban perkosaan. Dijelaskan pada pasal 472 ancaman pidana bagi dokter, bidan, paramedis, atau apoteker yang membantu menggugurkan kandungan. Pidana tersebut berupa pencabutan hak dan penambahan pidana 1/3 dari ancaman pidana utama. “Dokter yang melakukan pengguguran kandungan karena indikasi kedaruratan medis atau terhadap Korban perkosaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, tidak dipidana,” pasal 472 ayat 3.

Tidak adanya pengecualian terhadap korban perkosaan ini dikhawatirkan akan semakin menimbulkan dampak negatif. Perempuan beralih mencari tempat aborsi ilegal yang keamanannya tidak terjamin. Alih-alih melarang semua perempuan untuk melakukan aborsi, KUHP baru juga seharusnya lebih fokus menjamin kemudahan korban kekerasan seksual dan darurat medis mengakses layanan aborsi. Sebab, dalam implementasinya, korban kekerasan seksual mesti melalui serangkaian birokrasi yang rumit untuk bisa mengakses haknya tersebut.

Adanya pasal 470-472 akan menyebabkan ketidakpastian hukum. Pasal tersebut memberikan pengecualian terhadap dokter yang melakukan tindakan atas dua situasi di atas. Namun perempuan yang melakukan tindakan dan pemberi informasi tetap dipidana. Pasal ini kontradiktif dengan Undang-undang Kesehatan dan mengkriminalisasi perempuan yang menjadi korban kekerasan seksual.

*Dikutip dari berbagai sumber.

Oleh: Diah Ayu Wulandari, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal

Exit mobile version