Baladena.id, SEMARANG – Fakultas Hukum Universitas Semarang (FH USM) melaksanakan kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) di MAN 1 Kota Semarang, Senin (12/04). Dalam rangka pemenuhan Tridharma Perguruan Tinggi, salah satunya pengabdian, kegiatan PKM FH USM dilaksanakan rutin setiap semester dengan tempat yang berbeda.
“FH USM berkomitmen dalam kegiatan mencerdaskan kehidupan bangsa. FH USM merasa bertanggungjawab untuk memahamkan masyarakat mengenai aturan-aturan hukum tidak hanya kepada mahasiswa kami, namun juga kepada masyarakat,” kata Dosen FH USM, Dr. Dian Septiandani, S.H., M.H.
Kegiatan PKM di MAN 1 Kota Semarang ini berupa Peningkatan Pemahaman Siswa MAN 1 Kota Semarang Mengenai Ijtihad Komisi Fatwa MUI tentang Rokok. Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia III di Padang Panjang (2009) berhasil mengeluarkan fatwa tentang rokok.
Dr. Dian Septiandani, S.H., M.H., menjelaskan bahwa salah satu isi poin dari ijtihad tentang rokok tersebut, ada empat kelompok yang diharamkan merokok, yakni; anak-anak, ibu-ibu hamil, di tempat umum dan pengurus MUI. Keharaman rokok disimpulkan oleh para ulama di masa ini karena ditemukan setiap batang rokok itu mengandung lebih dari 4000 jenis racun berbahaya.
“Racun itu merusak tubuh manusia yang sebenarnya amanat Allah SWT untuk dijaga dan diperlihara, maka merokok itu termasuk melanggar amanat itu dan merusak larangan,” jelasnya.
Pihak MAN 1 Kota Semarang mengapreseasi kegiatan pengabdian yang dilakukan oleh FH USM. Dr. Amri Panahatan Sihotang, S.S., SH, M.Hum dan Plt Kepala Sekolah MAN 1 Kota Semarang Bapak Drs. H. Zaenuri Siraj turut mendoakan agar USM dan MAN 1 Kota Semarang dapat melahirkan generasi bangsa yang cerdas secara utuh; cerdas pikir, cerdas budi pekerti dan serta cerdas akhlak.

