Site icon Baladena.ID

Pernikahan Dini dan Angka Kematian Tinggi

Ikatan pernikahan merupakan hubungan suci antara sepasang insan manusia yang saling membutuhkan satu sama lain. Keinginan memenuhi kebutuhan seks adalah suatu hal yang wajar bagi setiap manusia yang masih normal, baik itu laki-laki maupun perempuan. Pernikahan adalah jalan terbaik yang telah diatur sedemikian rupa oleh syari’at agama Islam. Sebab, melalui hubungan pernikahan, suatu peradaban akan tercipta di suatu wilayah atau negara. Oleh sebab itu, hampir setiap negara di belahan dunia memilki aturan khusus yang mengatur mengenai hubungan pernikahan.

Indonesia adalah salah satu negara yang mengatur masalah itu. Berhubungan dengan corak negara Indonesia yang lebih condong kepada negara hukum civil law, maka peraturan tertinggi di negara Indonesia adalah undang-undang. Maka dari itu, peraturan yang berkaitan dengan perkawinan juga diatur di dalam peraturan perundang-undangan, yakni berupa undang-undang perkawinan. Hal tersebut membuktikan bahwa betapa pentingnya hubungan pernikahan sehingga dicantumkan secara khusus di dalam undang-undangan.

Akan tetapi, dalam menetapkan peraturan yang berkaitan dengan pernikahan, ternyata tidak semudah yang dibayangkan, buktinya masih banyak negara yang bermasalah dalam menetapkan usia minimal pernikahan. Misalnya Nepal, Bangladesh, Afghanistan, dan juga India yang sempat menjadi beberapa negara yang melegalkan pernikahan dini, bahkan mereka mengekang kebebasan perempuan selain untuk menikah.

Indonesia menjadi salah satu negara di Asia yang tergolong memiliki kasus pernikahan dini cukup tinggi. Meskipun telah ditetapkan di dalam undang-undang, bahwa usia minimal pernihakan adalah 19 tahun, baik perempuan maupun laki-laki, ternyata hal itu tidak menutup kemungkinan banyaknya terjadi kasus pernikahan dini. Tingginya kasus pernikahan dini di Indonesia, disebabkan pelbagai faktor yang melatar belakangi, mulai faktor pergaulan bebas, kemiskinan, dan juga adat-istiadat yang secara tidak langsung menekan angka pernikahan dini lebih tinggi.

Menurut Badan Pusat Statistik (BPS), data yang menunjukkan pernikahan usia dini di Indonesia semakin meningkat. Data yang dirilis oleh BPS menunjukkan angka 15,66%, itu merupakan presentase kasus pernikahan dini di Indonesia pada tahun 2018 lalu. Data tersebut mengalami peningkatan dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang menunjukkan angka 14,18%. Berdasarkan data tersebut, kita dapat melihat bahwa pemerintah masih memilki PR besar dalam masalah itu, apalagi ditengah upaya pemerintah  dalam menaikkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM).

Mengapa penikahan dini bisa menjadi permasalahan yang serius? Sebab, pernikahan akan menjadi cikal bakal lahirnya seorang anak yang kemudian akan menjadi generasi penerus. Sedangkan hubungannya dengan kasus pernikahan dini adalah dapat berimplikasi terhadap angka kematian ibu hamil di Indonesia. Sebab, pernikahan dini menjadi salah satu faktor terbesar pemantik tingginya angka kematian ibu hamil.

Hal itu bukanlah tanpa alasan, kerena menurut penelitian, ibu hamil yang masih di bawah umur akan memilki resiko lebih besar terjadinya pendarahan ketika bersalin yang akan berakibat kematian. Hal tersebut, mengakibatkan angka kematian ibu melahirkan di Indonesia tidak mengalami penurunan, melainkan mengalami peningakatan dan ketidakstabilan. Angka kematian ibu hamil di Indonesia sendiri masih berada di zona yang menghawatirkan.

Menurut data Angka Kematian Ibu (AKI) di Indonesia, pada tahun 2018-2019, angka kematian ibu masih sangat tinggi, yaitu berkisar 305 per 1.000 kelahiran hidup, atau sekitar 30 persen. Data tersebut, jauh lebih tinggi dibandingkan negara tetangga Malaysia yang sudah mampu menurukan data AKI pada tahun yang sama, yakni berkisar 17 per 1.000 kelahiran hidup. Malaysia adalah salah satu negara yang pada awalnya juga mengalami masalah yang sama, yakni tingginya angka kematian ibu.

Berdasarkan banyaknya kasus kematian ibu di Indonesia, disebabkan kematian ibu hamil, dan faktor yang memengaruhi tingginya kematian ibu hamil dikarenakan kurang siapnya ibu dalam mengahadapi persalinan, sehingga ketika waktu persalinan tiba, terjadi banyak sekali kasus pendarahan pada ibu melahirkan yang pada akhirnya menyebabkan kematian. Berdasarkan data dari WHO, diperkirakan sebanyak 303 ribu perempuan di seluruh dunia meninggal dunia saat proses persalinan berlangsung atau bahkan sebelumnya.

Dengan demikian, hubungan antara tingginya data kematian ibu meninggal dengan pernikahan dini sangat memiliki keterkaitan, sebab adanya proses persalinan itu diawali dengan proses pernikahan. Oleh sebab itu, dengan menurunkan pernikahan dini, maka secara tidak langsung juga akan menurunkan angka kematian ibu, khususnya untuk kematian ibu melahirkan yang disebabkan ketidaksiapan seorang perempuan dalam menjalani persalinan kerena faktor usia yang belum cukup.

Marilah kita berasama-sama menolak pernikahan dini. Selain untuk menurunkan angka kematian ibu, juga untuk melindungi hak seorang perempuan dalam menentukan masa depannya. Semakin baik masa depan dan juga semakin tinggi pendidikan seorang perempuan, maka di masa yang akan mendatang, perempuan akan mampu melahirkan generasi-generasi yang lebih berkualitas, dan secara tidak langsung kita telah berupaya memperbaiki SDM yang lebih mumpuni dan berkualitas. Wallahu a’lam bil as-shawaab.

Exit mobile version