Site icon Baladena.ID

Permendikbud dan Komponen Penunjang

 

Permendikbud No. 30 Tahun 2021 telah dengan jelas mengatur definisi-definisi kekerasan seksual. Meskipun menuai berbagai macam polemik yang mungkin hingga kini masih membara karena diperdebatkan berbagai pihak. Nyatanya Permendikbud yang dikeluarkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim ini menjadi payung teduh bagi korban-korban yang selama ini bersembunyi lantaran kurangnya perlindungan secara judiicial mengenai kasus ini.

Namun, meskipun telah dipayungi oleh UU Permendikbud No. 30 Tahun 2021 bukan berarti masalah selesai begitu saja. Masih banyak korban tindak kekerasan yang masih bungkam terhadap perlakuan yang menimpa dirinya. Hal ini bukan karena tanpa alasan. Justru hal inilah yang menjadi musuh besar bagi UU Permendikbud No. 30 Tahun 2021. Banyaknya kasus pelecehan yang dilakukan oleh kalangan pejabat di lingkungan kampus adalah momok yang tidak pernah bisa dihapuskan selama ini. seringkali korban tindak kekerasan seksual di kampus bungkam karena diancam sedemikian rupa jika tidak menuruti nafsu liar pejabat tersebut.

Kuatnya relasi kuasa di kampus menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah dalam menangani kasus kekerasan seksual di kalangan Civitas Academika. Pejabat kampus pada umumnya akan menggunakan otoritasnya sebagai pemegang kekuasaan untuk meraih apa yang dia inginkan, seperti mengancam akan mempersulit ujian skripsi, nilai mata kuliah yang tidak tuntas, dan masih banyak yang lainnya.

Jika lawan dari korban adalah pemangku kepentingan yang berkuasa di kampus, barang tentu sangat diragukan jika Permendikbud yang digadang-gadang menjadi garda terdepan dalam membela hak-hak korban akan terlaksana. Sebab, jika pelaku pelaku pelecehan seksual adalah dosen sendiri akan menggunakan kekuasaannya untuk melindungi dirinya sendiri. Ada banyak dalih yang digunakan oleh pelaku agar kelakuan yang dia lakukan tidak terekspose keluar, mulai dari menekan si korban untuk bungkam dengan cara mengancam, berdalih bahwa laporan korban dapat mencemarkan nama baik kampus dll.

Tentu hal ini tidak boleh dibiarkan begitu saja. Perlu adanya bebrapa komponen penting dalam penunjang terealisasinya Permendikbud No. 30 Tahun 2021, diantaranya adalah adanya pengawasan dari pihak pemerintah, perlindungan dari pihak univ terhadap korban yang terintimidasi, hingga penyadaran akan penggunaan kekuasaan dengan semestinya merupakan serangkaia kecil solusi yang ada. pihak pemerintah selaku pembuat kebijakan mengenai UU Permendikbud harus memberikan tindakan lebih lanjut mengenai penanganan si korban mulai dari penjaminan keamanan, pendampingan psikolog, dan pendampingan secara hukum adalah tindak lanjut yang harus ditempuh dalam pengentasan kasus pelecehan seksual di kampus.

Selanjutya, Universitas selaku Civitas Academica sebagai pihak yang paling dekat dan bersentuhan langsung dengan mahasiswa haruslah menjadi pihak paling depan dalam melakukan pengawasan. Kebanyakan korban yang sebagian kecil telah terdata mengeluhkan akan minimnya pendampingan hukum yang ada di Universitas. Seharusnya di setiap kamppus yang ada di seluruh negeri memiliki satu badan khusus yang mengurusi hal-hal semacam ini. tujuan diadakannya badan khusus ini adalah sebagai bentuk pos pelayanan terpadu apabila terdapat mahasiswa yang mendapat perlakuan kurang menyenangkan atau pelecehan seksual. Tak cukup sampai disitu, universitas harus mendukung penuh perlawanan terhadap kekerasan seksual dan tegas dalam menentukan sikap terhadap oknum-oknum yang melakukan tindak pelanggaran kekerasan seksual. Pelaku kekerasan seksual tidak berhak mendapat perlindungan dengan dalih dan alasan apapun. Hal ini semata-mata sebagai wujud sikap keras terhadap pelaku kekerasan seksual.

Terakhir, pembentukan karakter kepemimpinan dirasa perlu guna menekan hal yang serupa terulang berulang kali. Karakter kepemimpinan yang dimaksud adalah kepemimpinan profetik yang memperhatikan aspek agama dalam setiap kegiatan maupun kebijakan yang diambil. Kepemimpinan profetik pertama kali diperkenalkan oleh Kuntho Wijoyo, seorang cendikiawan asal Indonesia. Beliau berpendapat bahwa kepemimpinan profetik adalah corak kepemimpinan yang memperhatikan sifat-sifat kenabian yang harus melekat pada diri seorang pemimpin. Sifat-sifat tersebut ialah Shidiq, Amanah, Tabligh, dan Fathonah. Diharapkan, dengan memperkuat dengan sifat-sifat tersebut, akan lahir kepemimpinan yang sehat dan jauh dari tindak pelanggaran.

Dengan hal-ha yang telah diutarakan di atas diharap mampu menjadi langkah dalam mengawasi dan menyokong Permendikbud No. 30 Tahun 2021. Tindakan nyata harus ditempuh guna mengentaskan kasus pelecehan seksual.

 

Exit mobile version