Site icon Baladena.ID

Permasalahan Money Loundering bagi Pejabat Indonesia

Pencucian uang merupakan istilah yang menggambarkan investasi uang atau transaksi uang, yang berasal dari kegiatan kejahatan terorganisir, transaksi tidak illegal, dan sumber-sumber illegal. Modusnya melalui saluran-saluran legal, sehingga sumber asli tidak dapat dilacak kembali. Money laundering hanya dapat dilakukan oleh orang-orang yang memiliki status sosial menengah ke atas, umumnya pejabat. Sebab uang yang di-money laundering-kan umumnya tidak sedikit.

Secara umum pencucian uang merupakan suatu perbuatan memindahkan, menggunakan atau melakukan perbuatan lainnya atas hasil dari suatu tindak pidana yang kerap dilakukan oleh criminal organization, maupun individu. Uang yang dicuci umumnya hasil penyuapan, perdagangan narkotika, kejahatan kehutanan, kejahatan lingkungan hidup dan tindak pidana lainnya dengan maksud menyembunyikan, menyamarkan uang illegal. Perbuatan menyamarkan, menyembunyikan atau mengaburkan tersebut dilakukan agar hasil kejahatan (proceeds of crime) yang diperoleh dianggap seolah-olah sebagai uang yang sah tanpa terdeteksi bahwa harta kekayaan tersebut berasal dari kegiatan yang ilegal.

Pencucian uang masuk kategori kejahatan kerah putih (white collar crime). Istilah kejahatan kerah putih dikemukakan pertama kali oleh seorang kriminolog asal Amerika Serikat bernama Edwin H. Sutherland pada tahun 1939. Sutherland mendefinisikan white collar crime sebagai “a crime committed by a person of respectability and high social status in the course of their occupation.” Sutherland berpendapat bahwa kejahatan kerah putih merupakan kejahatan yang dilakukan oleh seseorang yang sangat terhormat dan berstatus sosial tinggi di dalam pekerjaannya. Tindakan kejahatan ini dapat terjadi di dalam perusahaan, kalangan professional, perdagangan , maupun kehidupan politik.

White collar crime dalam aspek tipologis berbeda dari Blue Collar Crime. Biasanya istilah white collar crime ditujukan bagi aparat dan petinggi negara. Sedangkan blue collar crime dipakai untuk menyebut kejahatan-kejahatan yang terjadi di kelas sosial bawah dengan kualitas dan kuantitas yang lebih rendah dari kejahatan yang dihasilkan oleh white collar criminal.

Kejahatan kerah putih secara umum mengacu pada kejahatan yang dimotivasi secara finansial dan biasanya dilakukan oleh para profesional dalam bidang bisnis dan aparat pemerintah. Kasus-kasus kejahatan kerah putih sulit dilacak karena biasanya dilakukan pejabat yang mempunyai kekuasaan, memiliki kuasa untuk memproduksi hukum dan berperan dalam membuat berbagai keputusan vital. Kejahatan kerah putih (white collar crime) juga sangat sulit tersentuh oleh hukum karena terjadi dalam suatu lingkungan yang tertutup.

Pencucian uang merupakan suatu bentuk kejahatan kerah putih hal ini disebabkan dalam kebanyakan kasus-kasus pencucian uang yang menjadi aktor utama di dalamnya merupakan orang-orang yang memiliki profil kelas atas, memiliki kedudukan tinggi di pemerintahan ataupun di perusahaan, memiliki sumber daya dan kekuasaan dalam jabatan dan posisinya, memiliki peran yang besar di masyarakat, dan status sosio-ekonomi yang tinggi.

Dalam kasus-kasus pencucian uang yang terjadi di Indonesia, dapat dilihat dengan jelas profil dan karakter yang dimiliki oleh para pelaku kejahatan pencucian uang. Kasus-kasus seperti kasus Inong Melinda Dee, Gayus Tambunan, Wa Ode Nurhayati, Tubagus Chaeri Wardana, Akil Mochtar, merupakan sebagian kasus pencucian uang yang dapat menjadi contoh dikarenakan adanya kesamaan yang menjadi benang merah dalam kasus-kasus pencucian lainnya.

Seluruh pelaku dalam kasus-kasus pencucian uang memiliki latar belakang yang beragam, mulai dari artis, pegawai negeri di bidang perpajakan, anggota partai politik, bagian dari dinasti penguasa dalam suatu daerah, sampai ke bagian dari institusi hukum sendiri. Kesamaan profil yang dapat ditarik dari keseluruhan pelaku utama dan aktor penting dalam kasus yang menyangkut mereka masing-masing adalah: para pelaku memiliki kedudukan yang tinggi dalam bidangnya masing-masing, para pelaku memiliki kekuasaan dan alat untuk menggunakan kekuasaan yang mereka miliki, dan secara keseluruhan mereka berada di kelas sosio-ekonomi yang tinggi.

Pada dasarnya, kasus pencucian uang cenderung sangat kompleks untuk dijelaskan tanpa memenuhi rincian dan detail dari masing-masing kasus. Hal ini dikarenakan ruang lingkup tindak kejahatan dalam kasus pencucian uang berputar di sekitar skema yang telah dirancang oleh para profesional dalam bidang keuangan yang telah terlatih untuk mengaburkan sumber dana gelap asli. Sangat diperlukan pemahaman terhadap karakteristik kejahatan kerah putih dan profil para pelaku kejahatan kerah putih untuk memahami aspek pelaku kejahatan pencucian uang secara lebih spesifik.

*Dikutip dari berbagai sumber.

Oleh: Insan Akbar Hakiki, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal

 

Exit mobile version