Site icon Baladena.ID

Perempuan: Domestik atau Publik?

 

Dalam buku Islam dan Teologi Pembebasan karya Asghar Ali Engineer, dijelaskan  bahwa Islam adalah “agama ramah perempuan”. Ashgar menjelaskan bahwa Al-qur’an sebagai pedoman umat islam mengandung prinsip melawan segala ketidak adilan termasuk eksploitasi ekonomi, penindasan politik, dominasi budaya, dominasi gender dan segala bentuk diseqilibrum lainnya. Ia menyimpulkan bahwa islam adalah agama yang bertujuan untuk mewujudkan  universal brotherhood atau persaudaraan universal, equality atau kesetaraan dan social justice atau keadilan social. Maka perempuan yang mendedikasikan diri dalam ranah public atau disebut sebagai perempua karier, jika dipandang dari sudut pandang ashgar adalah sebuah kebolehan atau kewajaran. Berbeda dengan persfektif masyarakat Indonesia, perempuan berkarier merupakan standar perempuan aneh karena tidak seperti perempuan dalam steorotif masyarakat pada umumnya yaitu diam dan hanya mengurusi urusan rumah.

Penulis akan sedikit mengulas tentang tafsir surah an-nisa ayat 32 yang oleh sebagian ulama digunakan sebagai dalil untuk kebolehaan perempuan dalam mengembangkan karier mereka diranah public. Berikut surah an-nisa ayat 32:

وَلَا تَتَمَنَّوْا مَا فَضَّلَ اللّٰهُ بِهٖ بَعْضَكُمْ عَلٰى بَعْضٍ ۗ لِلرِّجَالِ نَصِيْبٌ مِّمَّا اكْتَسَبُوْا ۗ

وَلِلنِّسَاۤءِ نَصِيْبٌ مِّمَّا اكْتَسَبْنَ ۗوَسْـَٔلُوا اللّٰهَ مِنْ فَضْلِهٖ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمًا

Dalam tafsir al-misbah yang ditulis oleh M. Quraish shihab, seorang mufassir modern asal Indonesia, tafsir surah an-Nisa ayat 32 merupakan penjelasan lanjutan dari ayat sebelumnya, surat an-nisa ayat 31 yang  membahas tentang larangan melakukan jual-beli yang didasarkan pada kebatilan. Ayat ini turun sebagai penegas dari larangan memiliki angan-angan unuk memperoleh sesuatu karena seringkali hal tersebut menimbulkan iri hari dan mendorong seseorang melakukan pelangaran, apalagi jika bersangkutan dengan kualitas diri seseorang. Terkhusus bagi perempuan, karena al-qur’an memang mengatur beberapa ketentuan dengan melebihkan hak laki-laki seperti dalam pembagian warisan, saksi dan beberapa hal lainnya.

Masdar. F Mas’udi dalam tulisannya berjudul “ Perempuan diantara Lembaran Kitab Kuning” menerangkan tentang kisah-kisah perempuan dalam kitab-kitab klasik yang digambarkan sebagai makhluk domestic, perempuan sebagai separuh harga laki-laki, dan hanya sebagai objek kepuasan seksual. Begitupula hadist-hadist misoginis yang disalahgunakan untuk menjatuhkan kaum perempuan dalam berkarier. Hadist misogonis dalam buku “Wanita di dalam Islam” karya Fatima Mernissi adalah hadist yang melecehkan atau merendahkan kaum perempuan seperti hadist tentang larangan penyerahan urusan kepada perempuan dan hadist yang menyatakan bahwa keledai, anjing, dan perempuan dapat membatalkan sholat. Ada banyak sekali ulama-ulama yang berpandangan bahwa perempuan memang ditakdirkan hanya untuk mengurus rumah tangga,

Lepas dari berbagai persfektif diatas, persoalan perempuan karier atau perempuan menjadi ibu rumah tangga tidak bisa hanya dipandang dari aspek normative agama islam dengan hukum boleh atau tidak boleh. Ada banyak pertimbangan lain atau aspek-aspek lain yang perlu diperhatikan, missal dari sisi psikologis perempuan atau bahkan sisi sosiologis keluarga.

Menurut Gharib al-Ashfahnani dalam tafsirnya tentang surat an-Nisa ayat 32, ayat ini seakan-akan berkata: “Jangan mengangan-angankan keistimewaan yang dimiliki seseorang atau jenis kelamin yang berbeda dengan jenis kelaminmu, karena keistimewaan yang ada padanya itu adalah karena usahanya sendiri, baik dengan bekerja keras membanting tulang dan pikiran, maupun karena fungsi yang harus diembannya dalam masyarakat, sesuai dengan potensi dan kecenderungan jenisnya.”

Dengan berbagai kemajuan zaman dan maraknya para penggagas kesetaraan gender, maka hari ini, mereka telah berhasil menempatkan perempuan sebagai makhluk yang juga  berperan dalam ranah public. Pengaruh perempuan tak diragukan lagi, bisa dilihat dari berbagai aspek kehidupan yang dipenuhi oleh kaum perempuan.

Seperti yang telah penulis jelaskan diatas, perempuan berkarier tidak lagi hanya dipandang dengan boleh atau tidaknya dalam pandangan islam, namun harus dilihat dari berbagai aspek kehidupan. Perempuan karier harus mennggung beban ganda, selain mengurus rumah tangga dan keluarga, juga harus bertanggung jawab pada pekerjaannya. Belum lagi keadaan psikologi suami dan anak ketika harus ditinggal bekerja oleh ibu, dan banyak pertimbangan-pertimbangan lainnya. Semoga kita selalu terbuka dengan pandangan-pandangan kesetaraan gender dan kebebasan perempuan dalam melakukan banyak hal, baik dalam ranah domestic maupun public.

 

Exit mobile version