Perempuan dapat berkiprah dalam dunia hukum tidak hanya sebagai praktisi. Banyak pula perempuan yang berkontribusi melalui aktivitas riset dan pengembangan ilmu hukum. Lalu, apa lagi kontribusi positif yang dapat dilakukan oleh perempuan yang berkarir di dunia hukum?
Saat ini, kesadaran perempuan akan kedudukan yang setara tetap hidup dan merambah ke semua aspek kehidupan. Peluang perempuan Indonesia untuk belajar dan menjadi apa pun yang diinginkan terbuka lebar. Tidak terkecuali, dalam sektor hukum. Meski kerap kali diidentikkan dengan maskulinitas atau ‘dunianya laki-laki’, ada banyak perempuan yang sukses di dunia hukum. Tidak sedikit pula dari mereka yang masih berusia muda.
Saat ini banyak yang berfikir bahwa perempuan sangat tidak cocok di dunia kriminal entah itu sebagai penyidik maupun kejaksaan, sebuah mindset yang harus dibenahi bahwa banyak cara untuk perempuan terjun ke dunia hukum baik itu sebagai akademisi maupun praktisi. Saat ini sedang banyak kasus pertanggungjawaban tindak pidana korporasi, perusahaan gencar mencari seseorang yang ahli di bidang tersebut dan perusahaan pun membutuhkan orang dengan background hukum terlebih hukum. Banyak cara untuk berkontribusi dalam dunia hukum.
Sebuah passion yang ada di diri perempuan yang harus dikembangkan jika tertarik dalam dunia hukum ini, banyak yang beranggapan bahwa perempuan terkenal dengan rasa iba sehingga dalam menangani kasus lebih mengedepankan menggunakan hati nurani. Hati nurani dalam setiap pekerjaan pasti ada tidak hanya dalam menangani sebuah kasus karena itu merupakan salah satu etika profesi. Namun Kembali lagi bahwa tanggung jawab pekerjaan lebih besar terlebih lagi menjadi Hakim karena tidak hanya bertanggung jawab untuk negara tetapi bertanggung jawab juga kepada Tuhan. Sangat dianggap remeh karena lemah ini salah satu kesempatan untuk mematahkan stigma bahwa perempuan tidak lemah dan bisa berpegang teguh pada peraturan hukum yang ada.
Hukum adalah bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara yang mengadakan dasar-dasar dan mengatur ketentuan tentang perbuatan yang tidak boleh dilakukan, dilarang yang disertai ancaman pidana bagi barang siapa yang melakukan. Kapan dan dalam hal apa kepada mereka yang telah melanggar larangan itu dapat dikenakan pidana dan dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan. Saat ini kebanyakan bahwa perempuan sebagai korban kejahatan diantaranya korbaan KDRT, kekerasan seksual, pembunuhan, dan lainnya.
Tidak ada salahnya jika perempuan bukan lagi menjadi korban melainkan sebagai penegak hukum Indonesia atau sebagai akademisi dalam bidang hukum. Perlu diubah mindset bahwa perempuan juga bisa terjun ke dunia hukum melalui berbagai cara entah sebagai penegak hukum maupun akademisi dalam bidang hukum. Bagi perempuan yang ingin terjun ke dunia hukum jangan minder dan jangan merasa lemah, buktikan bahwa perempuan bisa.
*Dikutip dari berbagai sumber.
Oleh: Deanisa Laura Ramadhani, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal

