Sejarah peradaban Timur Dekat Kuno abad pertama secara umum menunjukan bahwa kaum perempuan menempati posisi yang sangat rendah dalam hierarki sosial. Mereka dianggap warga negara kelas kesekian. Tidak terkecuali dalam masyarakat Yahudi. Ada banyak anekdot atau ajaran yang mendiskreditkan perempuan.
Terkait pendidikan agama, misalnya, dikatakan, “Lebih baik hukum Taurat dibakar daripada diberikan kepada perempuan”. Terkait keunggulan anak laki-laki, diajarkan doa, “Diberkatilah dia yang memiliki anak laki-laki; celakalah bila anaknya perempuan.”Dalam ranah hukum”, kesaksian dari seorang perempuan tidak diterima.
Perkataan kaum perempuan dianggap tidak berotoritas sehingga tidak diizinkan menjadi saksi di pengadilan. Perkembangan lebih lanjut atas pemahaman tentang diskriminasi membawa kita kepada ajaran atau aliran dalam ilmu hukum (legal theory) yakni Fenimist Jurisprudence. Bagi kelompok ini, hukum dipandang sebagai produk ideologi tertentu, yakni ideologi yang dianut oleh kaum lak-laki. Dikatakan bahwa : feminist theorists claim that law is male, it is masculine in character.
Karena merupakan produk kaum laki-laki, maka karater hukumnya bersifat rasional, objektif, dan bersifat abstrak. Sementara itu karakteristik perempuan digambarkan bersifat irrasional, pasif, perasa, subjektif dan personal. Dengan demikian kelompok ini menolak argumentasi bahwa hukum dibentuk dengan menggunakan perspektif laki-laki. Untuk meniadakan diskriminasi gender dibutuhkan akses yang sama di segala bidang.
Kesetaraan gender bukan berarti perempuan harus menjadi sama dengan laki-laki,karena secara kodrati perempuan berbeda dengan laki-laki. Gerakan emansipasi khususnya yang telah dirintis oleh RA Kartini merupakan bukti bahwa kodrat manusia sebagai laki-laki dan perempuan berbeda; namun dalam tataran aplikasi, khususnya tugas-tugas kemasyarakatan maupun kenegaraan; laki-laki dan perempuan mengemban tugas yang sama, yakni turut serta dalam setiap usaha untuk menciptakan kemaslahatan bersama.
Hukum yang secara objektif diciptakan oleh masyarakat khususnya hukum tertulis telah memandang bahwa laki-laki dan perempuan adalah subjek hukum yang membawa hak dan kewajiban yang sama. Demikianlah Pasal 27 UUD NRI telah menggariskan. Kesetaraan gender tidak berarti bahwa negara memberikan tindakan untuk memberikan kesempatan dan hak bagi laki-laki dan perempuan.Undang-undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan mengenai Konvensi Penghapusan Segala bentuk Kekerasan terhadap Wanita yang merupakan implementasi dari Convention on the Elimination of Discrimination Against Women/CEDAW) diakui bahwa peranan negara untuk tujuan kesetaraan gender.
Convensi mewajibakan negara perserta untuk menyusun peraturan perundang-undangan yang menempatkan perempuan secara setara di depan hukum, dalam ketenagakerjaan, dalam haknya sebagai warganegara. Salah satu kewajiban negara adalah pemberdayaan perempuan, dengan kegiatan yang mempromosikan partisipasi perempuan sebagai agen pembaharuan di bidang politik, ekonomi dan sosial; kemitraan perempuan dan laki-laki dalam pengertian terjadinya perubahan sikap perilaku dan pengisian peran laki-laki dan perempuan bidang usaha-usaha khusus yang dapat menghapus ketimpangan gender di berbagai tingkatan.
Dalam konteks Indonesia, permasalahan gender merupakan problem yang kompleks, hal ini disebabkan kultur partiarki yang begitu kental, sehingga kaum perempuan termarginalisasi. Masalah gender di Indonesia banyak dibenturkan dengan masalah budaya dan agama dengan menekankan pada banyaknya perbedaan sudut pandang.
Gender merupakan konstruksi sosial maupun kultural yang dilekatkan oleh masyarakat pada laki-laki dan perempuan. Misalnya perempuan digambarkan sebagai lembut, penyayang, sabar dan tekun. Laki-laki digambarkan sebagai sosok yang tegas, berwibawa tidak cengeng dan lain-lain. Perbedaan ini diperkuat oleh mitos dan pembagian kerja seksual yang berlaku bagi masing-masing jenis kelamin.
Melalui proses yang panjang, akhirnya sosialisasi gender dianggap sebagai ketentuan Tuhan, seolah-oleh bersifat biologis yang tidak bisa diubah lagi. Perbedaan-perbedaan gender dianggap sebagai kodrat laki-laki dan kodrat perempuan. Apabila peranan yang telah dibakukan oleh masyarakat dilanggar, maka sanksi sosial akan dilekatkan kepada pelanggarnya.
*Dikutip dari berbagai sumber
Oleh: Teqwi Ghana P, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal

