Semakin merajalelanya UMKM (yang membuka usaha di bidang food and beverage) di Indonesia, sertifikasi halal bukan hanya berperan sebagai kebutuhan spiritual, tetapi menjadi fundamental factor dalam bisnis. Tidak dapat dipungkiri bahwa mayoritas masyarakat di Indonesia yang konsumtif, terutama penduduk muslim (menurut laporan The Royal Islamic Strategic Studies Centre mengungkapkan bahwa populasi muslim di Indonesia mencapai 240,62 juta jiwa dari total 277,53 juta penduduk) terkadang khawatir bila makanan yang dimakannya tidak halal sementara pelaku usaha sering tidak peduli terhadap makanan yang mereka jual.
Sesuai dengan aturan pada pasal 4 UU No. 33 tahun 2014 yang mengatur bahwa produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal, menandakan bahwa produk yang beredar seharusnya merupakan produk halal untuk memastikan konsumen merasa aman dan nyaman. Regulasi yang berkaitan dengan sertifikasi halal sangat penting agar konsumen percaya bila pelaku usaha menggunakan bahan-bahan yang sesuai dengan regulasi yang berlaku, bahkan hingga ke-higienis-an, tempat produksi, dan tempat pengolahan makanan.
Prinsip Hukum Halal dan Perlindungan Konsumen
Sertifikasi halal membantu dalam memastikan bahwa produk dan layanan yang diberikan oleh pelaku usaha sesuai dengan prinsip yang diajarkan dalam Islam (termasuk tidak menggunakan bahan-bahan yang haram di dalamnya). Kepatuhan terhadap prinsip ke-Islaman bukan hanya sebagai moral responsibility, tetapi juga memiliki pondasi hukum yang kuat sehingga sertifikasi halal dapat dijadikan sebagai pemenuhan kewajiban hukum dalam memberikan informasi yang jujur, benar, dan akurat kepada konsumen.
Di dalam hukum perlindungan konsumen, terdapat prinsip-prinsip yang mewajibkan pelaku usaha memberikan produk yang aman dan sesuai dengan apa yang mereka tawarkan sehingga tidak ada kebohongan sedikitpun yang dapat berpotensi untuk menipu konsumen karena ke-vulnerability-nya. Bahkan tanpa disadari, sertifikasi ini merupakan bentuk verifikasi independen yang diberikan kepada konsumen, utamanya konsumen muslim karena melalui beberapa tahap pemeriksaan (dari sebelum membuat produk hingga pembersihan alat-alat yang dipakai untuk membuat produk) sesuai dengan standar halal yang telah ditetapkan.
Saat ini, sertifikasi halal telah difasilitasi oleh pemerintah bagi UMKM yang ingin mendapatkannya secara gratis melalui self-declare, dimana ini adalah momentum yang pas karena Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJH) memasang target sekitar 10 juta di tahun 2024.
Pasar Global dan Persyaratan Ekspor Serta Tanggung Jawab Sosial dan Etika Bisnis
Sertifikasi halal sangat berguna bila pelaku usaha ingin masuk ke ranah global karena mangsa pasar akan semakin luas yang akan mengakibatkan kenaikan pada income. Untuk mendapatkan pendapatan yang tinggi, tentunya pelaku usaha harus menaati persyaratan yang ketat supaya hambatan ekspor dapat diredam karena sertifikasi halal dianggap menjadi sebuah kebutuhan untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi di dalam perdagangan internasional.
Meskipun banyak interpretasi dan penerapan standar dari masing-masing negara, hukum Internasional memiliki peran penting dalam mempromosikan harmonisasi dan memastikan bahwa standar halal diakui di seluruh dunia. Besar kemungkinan organisasi Consumers International (CI) akan ikut membantu karena ini bertujuan untuk kepentingan konsumen.
Selanjutnya, sertifikasi halal dipandang dalam rangka Corporate Social Responsibility (CSR) karena banyak aspek yang dicakupnya untuk memberikan dampak positif kepada masyarakat, termasuk melalui produksi dan penjualan produk yang sesuai dengan nilainya dan kepercayaan umum. Ini dapat dibuktikan dengan banyak konsumen yang akan memberikan apresiasi bila pelaku usaha menunjukkan tanggung jawab sosial dan etika bisnis yang sesuai dengan koridor.
Oleh sebab itu, sertifikasi halal memiliki titik urgensial bagi pelaku usaha UMKM yang berguna dalam pemenuhan kewajiban moral dan keagamaan, serta untuk memastikan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip hukum yang berkaitan dengan konsumen, perdagangan internasional, dan tanggung jawab sosial dari perusahaan. Ditambah lagi, sertifikasi halal berguna sebagai instrumen yang efektif dalam meningkatkan daya saing UMKM yang mengglobal dengan memastikan bahwa proses ini adil dan setara bagi semua pelaku usaha.
Oleh: Muhammad Fachrul Hudallah (Consumer Protection Enthusiast)

