Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) merupakan pengadilan khusus yang berada di lingkungan peradilan umum dengan satu-satunya pengadilan yang mempunyai wewenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus kasus korupsi di seluruh yurisdiksi Indonesia. Pengadilan Tipikor juga berwenang memberikan izin dalam melaksanakan pembekuan, penyitaan, penyadapan, ataupun penggeledahan. Adapun perkara yang diangkat adalah tindak pidana korupsi, pencucian uang dan tindak pidana yang telah teridentifikasi dalam undang-undang.
Pengadilan Tipikor di Indonesia didirikan berdasarkan ketentuan Pasal 53 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Namun, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi menyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kemudian dibentuk Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang berwenang mengadili perkara tindak pidana korupsi. Mengingat sifat demikian, berdasarkan teori dan praktik, hukum acara untuk tindak pidana korupsi bersifat ganda. Karena selain mengacu pada ketentuan acara dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai lex specialist, juga berorientasi pada Undang-Undang Nomor 8 Agustus 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) adalah lex generalist.
Ketentuan khusus yang berbeda dengan hukum acara pidana umum menurut Pasal 25 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya penyidikan, penuntutan, dan persidangan di pengadilan tingkat pertama dalam perkara tindak pidana korupsi didahulukan dari perkara-perkara lainnya agar dapat ditindak lanjuti diselesaikan secepatnya. Kemudian, dalam Pasal 26 menyatakan bahwa penyidikan, penuntutan, dan peradilan tindak pidana korupsi dilakukan berdasarkan hukum acara pidana yang berlaku, kecuali ditentukan lain dalam undang-undang ini. Ketentuan ini mengandung pengertian bahwa hukum acara pidana berlaku untuk pemberantasan tindak pidana korupsi adalah KUHAP. Namun ada pengecualian terhadap KUHAP yaitu hukum acara pidana khusus yang digunakan melanggar ketentuan perundang-undangan pidana umum, khususnya dengan menggunakan Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, guna mempercepat prosesnya mengadili kasus korupsi.
Kebijakan anti korupsi dikembangkan oleh Dewan Presiden Federasi Rusia untuk pemberantasan korupsi. Badan ini juga mengendalikan dan mengkoordinasikan pelaksanaan rencana nasional pemberantasan korupsi. Penyelidikan kejahatan terkait korupsi di Russia adalah tanggung jawab Komite Investigasi Federasi Rusia (Sledstvennyi Komitet), Kementerian Dalam Negeri (Ministerstvo Vnutrennikh Del), dan Layanan Keamanan Federal (Federalnaya Sluzhba Bezopasnosti). Koordinasi upaya lembaga penegak hukum yang terkait dengan penuntutan pidana untuk kejahatan korupsi dilakukan oleh Kejaksaan Federasi Rusia.
Tahun 2019 baik Criminal Code Russian Federation maupun Russian Federal Law Number 273-FZ on Combating Corruption, tidak memuat pasal khusus yang mengungkapkan esensi dari tindakan ini di tingkat hukum. Perlu diingat bahwa Criminal Code Russian Federation berisi pasal-pasal khusus, yang menurutnya suap, penyalahgunaan, dan kelebihan kekuasaan resmi, penggelapan milik negara dan tindakan serupa hanya dianggap sebagai kejahatan yang melibatkan hukuman pidana sesuai dengan hukum. Warga yang mengetahui tindakan semacam itu tentu harus melaporkannya ke organisasi khusus.
Tindak pidana disidangkan Pengadilan Negeri yang berada di bawah Mahkamah Agung dan berfungsi di tingkat distrik, regional, dan nasional, dengan kemungkinan naik banding ke tingkat berikutnya yang lebih tinggi. Pengadilan negeri merupakan pengadilan pidana utama. Pada dasarnya terdapat dua jenis pengadilan di Rusia. Pengadilan lokal dan pengadilan tingkat federal (Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung). Pengadilan Rusia dibagi menjadi dua jenis yang berbeda yaitu Pengadilan Arbitrazh (komersial) dan Pengadilan yurisdiksi umum (Pengadilan Negeri). Tidak ada pengadilan yang bersifat khusus, sehingga dalam penegakan tindak pidana korupsi di Russia menggunakan sistem peradilan umum Federasi Russia. (Bersambung).
*Dikutip dari berbagai sumber.
Oleh: Olivia Nur Fadilah, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal

