Parkir mobil menjadi salah satu topik yang semakin penting dan banyak dibicarakan oleh masyarakat khususnya di perkotaan. Fenomena ini terjadi seiring dengan perkembangan waktu yang ditandai dengan ketidakseimbangan antara pemasokan ruang parkir dan permintaan parkir yang dianggap sebagai faktor penunjang alasan banyaknnya permasalahan parkir metropolit. Masalah parkir sering dianggap sebagai aspek perencanaan kota dan transportasi yang terabaikan yang disusul dengan pesatnya minat kepemilikan mobil masyarakat dibelahan dunia (Hossam El-Din, 2017).
Banyak masyarakat di kota-kota besar baik di negara maju dan berkembang yang memiliki kendaraan pribadi roda empat dengan kecanggihan teknologi yang mumpuni namun menderita kekurangan area parkir. Teknologi transportasi roda empat yang canggih didukung dengan mekanisme modern pada setiap lini masa tidak akan pernah terlepas dari istilah “Garage Car” atau lahan parkir kendaraan yang biasa umumnya disebut dengan garasi. Garasi mobil masih menjadi suatu masalah yang besar dihadapi oleh masyarakat metropolit masa kini.
Salah satu masalah yang kerap terjadi di kota-kota besar di negara maju maupun berkembang adalah kurangnya lahan untuk parkir kendaraan roda empat. Kepadatan bangunan di perkotaan serta banyaknya masyarakat tidak patuh akan aturan yang berlaku mengakibatkan kurangnya lahan untuk parkir kendaraan. Beberapa para pengemudi terbiasa menggunakan badan jalan atau bahkan lahan milik tetangga untuk memarkirkan kendaraan mereka. Runtutan permasalahan tersebut tentu sangat mengganggu dan merugikan, terutama untuk pejalan kaki serta masyarakat setempat. Keberadaan jalan serta lahan milik masyarakat sebagai tempat untuk parkir kendaraan pribadi roda empat masih menjadi pemandangan buruk yang dapat masyarakat temukan setiap harinya baik dalam kota maupun daerah.
Jepang merupakan salah satu negara maju yang dapat menjadi contoh untuk masalah garasi mobil. Negara matahari terbit ini memiliki sistem pengelolaan masalah parkir yang dilakukan secara detail dari hulu sampai hilir, dari kepemilikan,serta lahan, hingga regulasi yang telah komprehensif. Jepang telah menerapkan pembatasan lahan parkir dan pengenaan tarif tinggi sebagai strategi untuk mengatasi kemacetan, terutama di kota Tokyo. Solusi ini otomatis memaksa warganya untuk lebih beralih dari mobil pribadi ke alat transportasi umum. Setiap hari dapat dilihat bahwa kendaraan yang hilir mudik di Indonesia sudah dipastikan adalah kendaraan buatan Jepang, baik itu kendaraan bermotor maupun mobil-mobil pribadi. Orang Indonesia mampu untuk membeli kendaraan buatan Jepang dimulai dari yang harganya sangat murah hingga dengan harga yang paling mahal namun mereka sulit untuk menerapkan budaya Jepang (Sauzana Az Zahra, 2015).
Budaya masyarakat jepang sangat elok dipertahankan dengan amat rapih, diiringi dengan tidak terlepasnya pada etika ketika mereka berada di jalan raya. Jepang memproduksi kendaraan setiap harinya dengan sistem yang mengatur kendaraan itu sendiri yang berjalan dengan sangat teratur. Sistem tersebut tidak terlepas dari penangan parkir dan mekanismenya. Jakarta dan Tokyo merupakan dua kota terbesar yang ada di Indonesia dan Jepang yang memiliki perbedaan secara signifikan dalam esensi penataan ruang parkir kendaraan. Penataan ruang parkir antara Indonesia dan Jepang memang memiliki perbedaan yang sangat signifikan. Penataan ruang parkir di Indonesia masih tidak dapat dikatakan baik jika masyarakatnya masih menyepelekan aturan yang ada. Banyaknya masyarakat Indonesia yang dapat mampu untuk membeli produksi Jepang namun tidak mampu untuk mengadopsi budayanya. Sudah seharusnya masyarakat di Indonesia mencontoh masyarakat di Jepang tidak hanya untuk etika berlalu lintas namun juga etika parkir management.
Regulasi atau peraturan Perundang-Undangan di jepang yang bertujuan untuk mengatur tentang lalu lintas ada pada Shako Shomei 1967 atau peraturan normatif pengajuan sertifikat tempat parker (Paul Barter, 2014). Regulasi yang juga bersangkutan adalah Peraturan Undang-Undangan Jepang tentang Parkir tahun 1957 yang membahas keberadaan tempat parkir umum dibahu jalan. Undang-undang ini mengatur beberapa ambil alih lahan yang sebenarnya dilarang untuk digunakan sebagai tempat parkir kendaraan secara pribadi. Pemerintah setempat memberlakukan dengan tetap memperbolehkan parkir di siang hari dan malam hari, tapi tetap melarang adanya parkir kendaraan sampai semalaman. Pada sejumlah kota besar yang ada di Jepang, para pengendara mobil yang ingin memarkirkan mobilnya hanya memiliki batas waktu 60 menit saja. Lebih dari itu akan dikenai sanksi.
Oleh: Dony Is Prawiranata, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal

