Semenjak dikeluarkan surat edaran Mendikbud Nomor 3 Tahun 2020 tentang pencegahan COVID-19 pada satuan Pendidikan, dan nomor 36962/MPK.A/HK/2020 tentang pembelajaran secara daring dan bekerja dari rumah dalam rangka pencegahan penyebaran corona virus disease (COVID-19) maka sistem pembelajaran yang semula dilakukan secara daring berubah menjadi daring (dalam jaringan). Pemberlakuan sistem tersebut diberlakukan untuk siswa menegah dasar hingga perguruan tinggi. Adanya perubahan sistem tentunya memberikan perubahan bagi setiap elemen yang terlibat di dalamnya. Mulai dari sekolah, tenaga pendidik, murid, bahkan orang tua.
Dalam pelaksanaannya, pembelajaran daring memerlukan perangkat pendukung seperti alat elektronik handphone, tab, atau laptop dan tentunya koneksi internet. Dengan begitu pembelajaran dan pembagian materi bisa dilakukan melalui beberapa platform yang telah tersedia. Mulai dari Zoom, Google Classroom (GC), Khoot, E-learning, Edmudo, Google meet dan masih banyak lagi. Dengan adanya sistem daring, konsumsi terhadap teknologi tentunya meningkat pesat. Sekarang bukan hanya anak milenial saja, ibu-ibu, anak TK dan lainnya juga sudah mulai memanfaatkan teknologi dan mengakses internet.
Berbicara mengenai Pendidikan di Indonesia, maka juga membicarakan menganai dunia pesantren dan santri tentunya. Dunia pesantren umumnya dikenal dengan kehidupan yang serba sederhana. Mulai dari keseharian santinya hingga sistem pembelajaran yang digunakan. Meski seiring dengan berjalannya waktu maka kita mulai menjumpai pondok pesantren yang berbasis modern. Aturan yang hampir ada di seluruh pesantren baik salafi maupun modern ialah larangan membawa ataupun mengoperasikan alat elektronik seperti handphone(HP), televisi dan laptop. Komunikasi dengan orang tua biasanya diatasi dengan disediakannya HP milik pondok yang digunakan secara bergantian dan diawasi oleh pengurus agar tidak disalah gunakan.
Alasan dibuatnya aturan tersebut adalah agar santri lebih fokus pada tujuannya selama di pesantren. Yakni fokus mengkaji ilmu-ilmu agama dan juga belajar pengetahuan baik saat di sekolah maupun di pesantren. Dengan tidak adanya HP atau elektronik lainnya, jadwal atau rutinitas di pesantren tidak akan terganggu. Santri akan tidur sesuai dengan jam yang telah ditentukan (tidak begadang bermain hp, dll). Dengan begitu, esok harinya semua santri bisa bangun lebih awal untuk sholat malam atau tadarus sesuai jadwal yang telah dibuat.
Mengingat bahwa aturan dibuat tujuannya adalah untuk menertibkan sekaligus memberikan maslahat bagi seluruh pihak, di tengah kondisi pandemi dan sistem belajar yang telah diubah, maka perlu dikaji ulang terkait aturan-aturan yang ada di pesantren. Salah satunya adalah larangan tidak boleh membawa HP. Semenjak diberlakukannya sistem daring untuk semua lingkungan pendidikan, mau tidak mau siswa yang berdomisili di pesantren atau mondok harus mendapatkan izin untuk tetap bisa belajar. Akhirnya, siswa yang mondok atau nyantripun diperbolehkan membawa HP atau laptop dengan tujuan untuk mengakses kegiatan belajar.
Adanya perubahan aturan dari yang semula tidak boleh membawa alat elektronik menjadi boleh tentunya memberikan perubahan bagi santri. Tujuan perubahan aturan ini memang baik. Memberikan kesempatan kepada santri untuk bisa tetap belajar. Namun, semakin marak kita jumpai persoalan-persoalan seputar belajar daring. Mulai dari tingkat pemahaman siswa karena pembelajaran yang lebih banyak bersifat teoritis dan minim praktik, siswa yang menyimak lebih sedikit dibandingkan dengan yang tidak menyimak, adanya aktivitas lain saat jam belajar, dll.
Santri yang kini memegang hppun mulai memanfaatkan kesempatan ini. Ada yang menggunakannya untuk bermain games dan tidak menyimak pembelajaran, ada yang menggunakannya untuk menonton film dan masih banyak lagi. Bahkan sempat dijumpai beberapa santri yang memanfaatkan kondisi untuk chating dengan lawan jenis untuk janjian bertemu dan terjadilah hal-hal yang sebenarnya tidak diperbolehkan. Kejadian ini tentu sangat disayangkan. Meskipun katakanlah hanya beberapa oknum saja yang melakukannya. Namun citra baik yang selama ini melekat pada santri tentu akan terkikis dengan sendirinya.
Tidak hanya itu, santri yang menyalahgunakan hp untuk kegiatan selain belajar tentu akan terganggu jadwalnya. Jam belajar digunakan untuk bermain game atau menonton film, kemudian jam tidur digunakan untuk mengerjakan tugas sekolah yang materinya tidak dikuasai, dan akhirnya mengantuk saat agenda atau kajian. Jadwal yang semula teratur menjadi tumpeng tindih dan menjadikan kondisi semakin kacau. Meskipun jadwal menggunakan hp sudah dibuat, tetap saja ada santri yang melanggar dengan alasan masih ada tugas, harus menonton video pembelajaran atau praktikum dll. Jika tidak diberikan, pihak penguruspun takut jika sekolahnya terganggu.
Penetapan kebijakan tentu memiliki dua sisi yang tidak dapat dipisahkan. Yakni akibat baik dan akibat buruk. Jika kebijakan tersebut mendatangkan lebih banyak kemadhorotan, maka perlu diadakan kajian ulang terhadap kebijakan tersebut dan dicarikan solusi terbaik yang bisa ditawarkan. Namun, jika memang lebih banyak kebaikan yang didatangkan maka perlu dilakukan evaluasi kiranya bagian mana yang perlu diperbaiki atau ditangkatkan kualitasnya.

