Ahad (26/04), Fakultas Hukum Universitas Semarang (USM) kembali megadakan kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat. Pengabdian kali ini diadakan di PG-TK-TPA Islam Mellatena Semarang, dengan Tim pelaksana, yaitu Mukharom, SHI.,MH. sebagai Ketua dan Dody Kridasaksana, SH.,M.Hum. sebagai Anggota.
Tema yang diangkat pada Pengabdian Kepada Masyarakat kali ini adalah Peningkatan Pemahaman Guru PG-TK-TPA Islam Mellatena Semarang terhadap Batas Usia Perkawinan sesuai dengan UU No.16 Tahun 2019 tentang Perkawinan. Mukharom, SHI.,MH., Ketua Pelaksana menyampaikan bahwa sasaran dari kegiatan ini adalah guru-guru PG-TK-TPA Islam Mellatena Semarang,
“Kegiatan kali ini bertujuan agar guru-guru dapat memahami Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan yang berisikan pembatasan usia perkawian menjadi 19 tahun, baik laki-laki maupun perempuan. Yang awalnya dalam Pasal 7 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mengatur batas minimal usia perkawinan laki-laki adalah 19 tahun, sementara perempuan adalah 16 tahun. Dengan begitu, guru-guru juga dapat mensosialisasikan sekaligus mencegah perkawinan dini,” ucap Mukharom.
Muhkaram menuturkan bahwa Indonesia menempati posisi ke-2 di ASEAN dan ke-7 di dunia sebagai negara dengan angka perkawinan anak paling tinggi. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2018, 1 dari 9 perempuan usia 20-24 tahun (11%) menikah pada usia anak.
“Perkawinan anak pada ujungnya akan menghambat Indeks Pembangunan Manusia (IPM). Saat ini, Indonesia berada dalam kondisi Darurat Perkawinan Anak. Perkawinan anak merupakan pelanggaran atas pemenuhan hak anak, perlindungan khusus anak, dan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Perkawinan anak dapat menghambat wajib belajar 12 tahun (pemenuhan hak anak atas pendidikan), gizi buruk pada anak yang dilahirkan dari seorang anak yang rahimnya masih rentan (kesehatan dan angka kematian ibu melahirkan), stunting, serta munculnya pekerja anak dan upah rendah (pemiskinan secara struktural),” tuturnya.
Lanjut Mukaram, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, terkait batas usia perkawinan. MK menyatakan perbedaan batas usia perkawinan antara laki-laki dan perempuan menimbulkan diskriminasi.
“MK memberi tenggang waktu tiga tahun bagi pembuat Undang-Undang untuk melakukan perubahan tentang Undang-Undang Perkawinan terkait usia batas pernikahan bagi perempuan. Perubahan yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 ini tidak banyak masyarakat yang mengetahuinya, sehingga Pengabdian Kepada masyarakat penting untuk diadakan, agar masyarakat paham dan dapat mengaplikasikan dalam kehidupan bermasyarakt dengan mencegah pernikahan dini atau di bawah umur,” pungkasnya.

