Site icon Baladena.ID

Pencandu Narkoba menurut Hukum

Saat ini, narkoba mungkin sudah tidak lagi terdengar asing oleh beberapa generasi. Narkoba bagai dua sisi yang berbeda. Narkoba dapat memberikan manfaat untuk keperluan medis namun sebaliknya narkoba dapat menjerumuskan manusia kedalam lubang kegelapan.

Jumlah pemakai narkoba saat ini sudah banyak sekali, bahkan mahasiswa pun tak lupus dari keganasan narkoba ini. Tahun 2019, sejumlah kasus narkoba terungkap melibatkan pelajar dan mahasiswa disebutkan ada 2,3 juta pelajar atau mahasiswa di Indonesia pernah mengonsumsi narkoba dan di tahun 2021 BNN mengungkap kasus peredaran narkoba oleh mahasiswa. Idealnya mahasiswa menjadi contoh yang baik, tapi malah terjerat menjadi pemakai narkoba.

Penyalahgunaan narkoba kian lama kian menjadi di kalangan generasi muda, penyimpangan inilah yang dapat membahayakan keberlangsungan hidup bangsa ini di kemudian hari. Penyalahgunaan narkoba ini merupakan bentuk satu bentuk kenakalan remaja khusus. Setiap orang yang menyalahgunakan zat-zat terlarang pasti memiliki alasan mengapa mereka bisa masuk terperangkap dalam dunia narkoba ini. Penyebab khususnya adalah mencari jati diri, solidaritas antar teman, ingin coba coba.

Sebenarnya Negara Indonesia telah mengatur Undang-undang yaitu Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang secara tegas menguraikan beberapa perbuatan mulai dari mengimpor, mengekspor, memproduksi, menanam, menyimpan, mengedarkan, dan/atau menggunakan narkotika. Apabila dilakukan tanpa pengendalian dan pengawasan dari pihak yang berwenang, dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba khususnya narkotika. Ancaman pidana bagi pemakai dan pengedar berbeda.

Penyalahguna narkoba merupakan orang yang menggunakan narkoba tanpa hak atau melawan hukum. Pidana yang dikenakan bagi penyalahguna narkoba terdapat dalam Pasal 127 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu:

  1. Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.
  2. Narkotika Golongan II bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun.
  3. Narkotika Golongan III bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.

Apabila penyalahguna terbukti sebagai korban penyalahgunaan narkoba, maka ia wajib menjalani rehabilitasi, hal tersebut selaras dengan Pasal 127 ayat (3) “Dalam hal PenyalahGuna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibuktikan atau terbukti sebagai korban penyalahgunaan Narkotika, PenyalahGuna tersebut wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.”

Pengedar narkoba merupakan orang yang menyalurkan dan menyerahkan narkoba. Pidana yang diberikan kepada penyalahguna dan pengedar narkoba tentunya berbeda dengan penyalahguna narkoba. Hal tersebut tertera dalam Pasal 111 sampai dengan 126:

  1. Pidana bagi pengedar narkoba golongan I tertera dalam Pasal 111 sampai dengan 116, dijerat pidana penjara minimal 4 (empat) tahun dan maksimal pidana mati, serta denda paling sedikit Rp800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah).
  2. Pidana bagi pengedar narkoba golongan II tertera dalam Pasal 117 sampai dengan 121, dijerat hukuman penjara minimal 4 (empat) tahun dan maksimal pidana mati, serta denda paling sedikit Rp800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000 (delapan miliar rupiah).
  3. Pidana bagi pengedar narkoba golongan III tertera dalam Pasal 122 sampai dengan 126, dijerat hukuman penjara minimal 2 (dua) tahun penjara dan maksimal 12 (dua belas) tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp400.000.000 (empat ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah).

Dampak penyalahguna narkoba bagi kesehatan terhadap tubuh manusia sangat berbahaya seperti terganggu saraf utama, merusak jantung, dapat terpapar HIV/Aids, siklus haid tak teratur. Selain itu, dampak negatif penyalahguna narkoba bagi pelajar dan mahasiswa juga sangat bahaya seperti mendapatkan penilaian buruk dalam interaksi sosial, terlibat dalam aktivitas seksual berisiko tinggi, gangguan kesehatan jiwa dan mental seperti depresi dan kecemasan, prestasi di sekolah menurun drastis.

Apabila sudah pernah terjerumus dalam narkoba bisa melakukan rehabilitasi. Selain rehabilitasi dukungan dari keluarga juga sangat penting untuk dilakukan. Lebih baik mencegah daripada mengobati, maka dari itu cegahlah narkoba mulai dari sekarang dengan kenali setiap teman teman, lakukan aktivitas yang positif, segeralah menolak jika diajak memakai narkoba, cek setiap obat pada resep di rumah. Peran penting masing masing individu dalam menjaga diri sendiri juga keluarga atau teman terdekat dalam menjaga setiap pertemanan juga wajib memilah dan memilih pergaulan yang baik, jangan samapi terjerumus dalam lubang hitam narkoba yang mematikan.

*Dikutip dari berbagai sumber.

Oleh: Moulina Dian Maretha, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal.

 

Exit mobile version