Site icon Baladena.ID

Pemerintah, Covid-19 dan Kesadaran Masyarakat

Ketika masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), pemerintah di setiap negara pasti akan membuat berbagai kebijakan beserta sanksi guna mentertibkan warganya. Kebijakan tersebut untuk membatasi kegiatan atau interaksi dengan banyak manusia sehingga persebaran virus dapat ditekan.

Salah satu kebijakan yang diberlakukan oleh negara tetangga Indonesia yaitu Malaysia adalah menerapkan lockdown secara menyeluruh. Pemerintah Malaysia memberlakukan masa lockdown untuk menekan laju penyebaran Covid-19 sejak 18 Maret 2020 hingga 31 Maret 2020.

Perdana Menteri Malaysia Muhyiddin Yassin menetapkan masa perpanjangan lockdown hingga 14 April 2020. Masa perpanjangan lockdown yang dilakukan oleh Malaysia selama dua kali, yaitu dari 14 April 2020 sampai dengan 28 April 2020 dan diperpanjang kembali sampai 18 Mei 2020.

Aturan kebijakn lockdown di Malaysia ini tidak tanggunh-tanggung. Pihak Kerajaan Malaysia telah menyiapkan 11 penjara bagi setiap orang yang melanggar kebijakan PKP dan/atau denda maksimal hingga 200 RM bagi setiap orang yang melakukan pelanggaran kebijakan PKP.

Pengaturan mengenai kebijakan lockdown yang diberlakukan oleh pemerintah Malaysia didasarkan atas Akta Pencegahan dan Pengawalan Penyakit Berjangkit 1988 dan Akta Polis 1967. Peraturan tersebut menyebutkan sanksi yang mengikat, yaitu apabila warga yang kedapatan keluar rumah untuk alasan-alasan selain membeli makanan, pergi ke RS, atau mencari obat-obatan bakal dikenai denda sebesar 1000 ringgit dan atau hukuman penjara selama enam bulan.

Kasus pelanggaran terhadap aturan perintah pengendalian pergerakan Movement Control Order (MCO) atau lockdown yang berlaku di Negeri Jiran yang membuat publik Malaysia ramai yaitu kasus Wakil Menteri Kesehatan Malaysia Noor Azmi Ghazali dan 14 orang lainnya, termasuk anggota dewan eksekutif Negara Bagian Perak, Razman Zakaria melanggar aturan MCO.

Pejabat-pejabat public ini terlihat makan bersama dalam acara tahfiz di Lenggong, pada 18 April 2020. Mereka didakwa di Pengadilan Magistrate, Gerik, Perak Malaysia karena telah melanggar aturan pasal 6 ayat (1) dari undang-undang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular 2020 dengan hukuman denda 1000 ringgit Malaysia atau setara 3,5 juta rupiah.

Berbeda dengan Malaysia, kebijakan yang diberlakukan oleh pemerintah Indonesia masih terkesan tidak terlaksana sebagaimana mestinya. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan yang telah disahkan seakan-akan hanya dianggap sebelah mata saja oleh sebagian masyarakat Negara Indonesia.

Hal tersebut dikarenakan adanya kewenangan suatu daerah dalam mengatur dan mengurus sendiri urusan dan kepentingan daerahnya atau dapat disebut dengan otonomi daerah. Akibatnya, banyak daerah di Indonesia yang tidak mengikuti sanksi tersebut dan membuat peraturan daerahnya sendiri mengenai sanksi bagi para pelanggar kebijakan tersebut.

Salah satu contoh dari kebijakan yang diberlakukan oleh Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta adalah Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Pasal 4 ayat (1) peraturan gubernus itu menjelaskan tentang setiap orang yang melanggar pelaksanaan PSBB di Jakarta hanya akan dikenai sanksi sosial dan denda sebesar 100.000 hingga 250.000 rupiah. Sementara Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan pasal 93 menyatakan bahwa para pelanggar kebijakan tersebut dapat dikenai sanksi pidana kurungan penjara selama satu tahun atau denda sebesar 100 juta. Ini menandakan terjadi degradasi penegakan hukum di Jakarta.

Terlepas dari seluruh pembahasan diatas, sebuah kebijakan akan dapat berjalan sesuai dengan hukum yang telah dicita-citakan (Ius Constituendum), apabila lapisan masyarakat memiliki kesadaran diri atas substansi yang ingin dicapai oleh hukum tersebut. Hukum yang lemah dalam hal memberikan sanksi sekalipun akan tetap menjadi hukum yang hebat apabila di dalam diri masyarakat telah ditanamkan pemikiran untuk mematuhi hukum tersebut.

Untuk itu, agar penyebaran Covid-19 dapat menurun secara signifikan, maka masyarakat Indonesia mulai menanamkan budaya untuk saling menghormati antar sesama manusia. Salah satu bentuk saling menghormati antarmasyarkat adalah mematuhi protokol kesehatan yang telah dicanangkan oleh World Health Organization (WHO).

Oleh: Muhammad Dwi Adriansyah, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal

Exit mobile version