Site icon Baladena.ID

Pemburu Koruptor Terjerat Korupsi

Publik dikejutkan kembali dengan ditangkapnya seorang penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bernama AKP Stepanus Robin Pattuju oleh Personel Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri dan KPK pada tanggal 20 April 2021. Seperti diketahui, AKP Stepanus Robin Pattuju merupakan penyidik KPK yang berasal dari Polri. Stepanus Robin Pattuju diduga meminta uang Rp 1,5 miliar kepada Wali Kota Tanjungbalai H. M. Syahrizal dengan janji akan menghentikan Penyelidikan dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait lelang atau mutasi jabatan di Pemerintah Kota Tanjung Balai pada Tahun 2019 ke tahap Penyidikan.
Kasus ini berawal dari pertemuan Syahrizal dengan Stepanus Robin Pattuju, dimana Ia menyampaikan permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai yang sedang dilakukan KPK dan meminta agar kasus ini tidak naik ke tahap penyidikan. Syahrizal juga meminta agar Stepanus dapat membantu permasalahan penyelidikan tersebut tidak ditindaklanjuti KPK. Setelah pertemuan tersebut, Stepanus mengenalkan Maskur yang merupakan seorang Pengacara kepada Syahrial untuk membantu permasalahan tersebut. Kemudian, Stepanus bersama Maskur sepakat membuat komitmen dengan Syahrizal terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai untuk tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan dana Rp 1,5 miliar. Permintaan tersebut disetujui Syahrizal dengan mentransfer uang secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening Bank milik Riefka Amalia, teman Stepanus dan juga uang tunai.
Penyidik KPK dalam sistem peradilan pidana Indonesia merupakan unsur strategis dalam upaya melibas tindak pidana korupsi dan menegakkan hukum tetapi justru menjadi penjahat korupsi itu sendiri. Peristiwa ini tentu saja sangat mencoreng martabat hukum di hadapan publik, di mana hukum yang sedianya menjadi alat untuk menghapus kejahatan tetapi justru menjadi alat kejahatan oleh aparat. Merujuk pada pendapat Ronny R Nitibaskara, “Law as tool of crime”, perbuatan jahat dengan hukum sebagai alatnya adalah kejahatan yang sempurna, sulit dilacak, karena diselubungi oleh hukum dan berada di dalam hukum itu sendiri. Namun beruntungnya, masih ada Penyidik atau petugas di Internal Polri dan KPK yang masih berintegritas sehingga kasus seperti ini dapat terungkap.
Kita semua memahami bahwa korupsi dikategorikan sebagai “White Collar Crime” dikarenakan tindak pidana ini hanya dapat dilakukan oleh orang tertentu dengan jabatan dan kewenangan tertentu pula. Atas perbuatannya, Stepanus Robin Pattuju dapat dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 5 (lima) tahun. Lalu apa yang dapat dilakukan untuk mencegah perbuatan seperti ini tidak terulang kembali? Salah satunya adalah dengan Perbaikan Moralitas dan Etika Aparatur Penegak Hukum.
Mengapa tindakan manusia harus dikaitkan dengan moral, karena moralitas adalah kualitas yang terkandung di dalam perbuatan penegak hukum, yang dapat menilai perbuatan itu benar atau salah, baik atau jahat. Moralitas dapat dilakukan dengan penyebaran ajaran-ajaran agama dan moral perundang-undangan yang baik dan sarana-sarana lain yang dapat mengekang nafsu aparatur penegak hukum untuk berbuat menyimpang dari aturan hukum. Paradoks dalam penegakan hukum pidana pada hakikatnya adalah rendahnya moral dan etika aparatur penegak hukum dalam menegakkan hokum itu sendiri. Hal inilah yang harus dibenahi terlebih dahulu. Moralitas itu meliputi bidang yang luas tentang perilaku manusia baik yang sifatnya personal maupun yang bersifat sosial. Jika penegak hukum ingin menegakkan hukum yang benar itu tidak terlepas bagian-bagian dari moral, maka semua bentuk penegakan hukum pidana tidak terlepas dari moral aparatur penegak hukumnya.
Kemudian disamping moral juga perlu etika, karena etika aparatur penegak hokum (legal upholders) sangat penting sekali, sebab setiap aparatur penegak hukum sudah pasti mempunyai moral, tetapi belum tentu setiap aparatur penegak hukum mengadakan pemikiran secara kritis tentang moralnya. Pemikiran yang kritis tentang moral inilah yang disebut dengan etika. Jadi perlu adanya perbaikan moral dan etika bagi seluruh aparat penegak hukum di Indonesia dan semoga kejadian seperti ini tidak terulang kembali.

Kus Rizkianto, SH. MH
(Dosen Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal)

Exit mobile version