Site icon Baladena.ID

Peluang dan Tantangan Kepemimpinan Perempuan dalam Tata Kelola Pemerintahan

 

Perempuan di masa sekarang tidak lagi terkurung dalam kegelapan. Berbeda dengan perempuan di zaman dahulu yang tidak diperbolehkan untuk mengakses pendidikan sehingga dunia terasa gelap karena kurangnya ilmu pengetahuan. Bahkan, pada zaman RA. Kartini dulu ketika beliau ingin mengakses pendidikan beliau harus menyamar menjadi seorang laki-laki. Sangat bertolakbelakang dengan masa sekarang dimana perempuan sudah bisa sebebas-bebasnya mengakses pendidikan. Tidak heran jika perempuan di masa sekarang pintar-pintar dan diperbolehkan bahkan harus untuk ikut andil dalam dunia politik. Namun, pada kenyataannya banyak orang yang masih meragukan kemampuan perempuan. Budaya pathiarki masih mendarah daging sampai sekarang. Dalam tata kelola pemerintahan pun kuota keterwakilan pemimpin perempuan masih minim. Maka dari itu, kita sebagai seorang perempuan harus memperjuangkan hak-hak kita khususnya kuota untuk masuk dalam tata kelola pemerintahan sehingga ketika nanti pemerintah hendak memutuskan sutau hal terdapat suara perempuan yang akan dijadikan pertimbangan meskipun hal itu tak luput dari tantangan dan peluangnya tersendiri. Lantas apa sajakah peluang dan tantangan kepemimpinan perempuan dalam tata kelola pemerintahan?

Adapun peluang kepemimpinan perempuan dalam tata kelola pemerintahan sebagai berikut:

Terdapat regulasi sistem pencalegan yang mengatur keterwakilan perempuan pada pemilu 2024

Regulasi yang mengatur keterwakilan pemimpin perempuan dalam politik terdapat pada pasal 173 ayat 2 huruf f UU 7 tahun 2017 yang berisi paling sedikit tiga puluh persen keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat pusat. Di dalam daftar bakal calon terdapat paling sedikit satu orang perempuan bakal calon (Pasal 246)

Partisipasi pemilih

Dilansir dari laman data Indonesia.id, Komisi Pmeilihan Umum telah melaporkan Data Pemilih Tetap (DPT) untuk pemilu 2024 sebanyak 204,81 juta jiwa. Jumlah itu terdiri dari 102,58 juta pemilih perempuan dan 102,21 juta pemilih kai-laki. Dari data tersebut dapat kita ketahui bahwa daftar pemilih perempuan lebih banyak dibandingkan dengan daftar pemilih laki-laki. Harapannya, semoga para perempuan saling memberikan dukungan sehingga dengan daftar pemilih perempuanlah yang paling banyak dapat mendukung keterwakilan perempuan dalam tata kelola pemerintahan.

Adanya kelompok masyarakat sipil

Hadirnya kelompok masyarakat yang fokus pada perjuangan keterwakilan perempuan di ranah politik merupakan salah satu peluang juga untuk mendukung keterwakilan perempuan dalam tata kelola pemerintahan. Dengan banyaknya lembaga keperempuana yang berdiri saat ini semoga bisa mendukung keterwakilan pemimpin perempuan dalam tata kelola pemerintahan.

Selain terdapat peluang, ada juga tantangan-tantangan perempuan dalam tata kelola pemerintahan. Beberapa diantaranya yaitu:

Tantangan Regulasi

Regulasi Undang-undang pemilu masih belum menegakkan gender equality, klausul affirmative action bagi peserta pemilu “menyertakan” sementara bagi penyelenggara pemilu, “memperhatikan”. Dari sini dapat kita lihat bahwa masih terdapat kerancuan dalam Undang-undang pemilu yang mengatur tentang keterwakilan perempuan dalam politik. Pasca dikeluarkannya PKPU No. 10 Tahun 2023, koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan perempuan menolak Pasal 8 PKPU No. 10 Tahun 2023 yang salah satu isinya pengaturan kuota keterwakilan perempuan dengan pembulatan ke bawah, melakukan aksi damai, dan melakukan audiensi ke Bawaslu untuk mendesak KPU mencabut PKPU tersebut. Perihal kuota keterwakilan perempuan dalam tata kelola pemerintahan yang tiga puluh persen itu pun belum pasti. Seharusnya kuota tiga puluh persen itu tidak hanya untuk kuota pendaftaran tapi sudah menjamin kursi untuk perempuan.

Tantangan Budaya

Tantangan budaya terkait keterlibatan perempuan dalam tata kelola pemerintahan adalah masih mendarah dagingnya budaya patriarki di masyarakat. Tidak sedikit masyarakat yang masih meragukan kemampuan perempuan. Mereka berpandangan bahwa perempuan tidak mampu untuk terjun ke dunia publik seperti politik. Selain budaya patriarki, ada juga politik dinasti. Politik dinasti merupakan proses mengarahkan regenarasi kekuasaan untuk keturunannya atau kelompoknya sehingga yang bisa berkuasa yaitu orang-orang yang didekatnya saja. Budaya politik dinasti ini tidak baik dikarenakan semua orang berhak menjadi pemimpin akan tetapi karena adanya politik dinasti menjadi salah satu penghalangnya. Selain itu, terkadang ketika ingin menjadikan saudara ataupun kelompokknya sebagai seorang pemimpin mereka tanpa memikirkan kualitasnya.

Menyikapi adanya tantangan dan peluang, lalu langkah apa yang harus dilakukan oleh gerakan perempuan pada pemilu 2024? Berikut beberapa langkah yang bisa dilakukan oleh gerakan perempuan untuk mendukun kepemimpinan perempuan dalam tata kelola pemerintahan:

Pemilu 2024 adalah momentum konsolidasi perempuan untuk membumikan gender equality dan kebijakan sensitive gender.

Mengembangkan kebijakan adil gender dalam penyelenggaraan pemilu

Meningkatkan keterpilihan perempuan di legislatif dan eksekutif

Mensuport bakal caleg perempuan, dll

Peningkatan keterwakillan perempuan di ruang electoral bisa terjadi melalui empat syarat, yaitu memiliki visi untuk memperjuangkan nasib perempuan, penguatan akses elit, penguatan rekan jejak, dan penguatan basis sosial.

 

Oleh: Muinnatu Lutfiah, Ketua Bidang Pemberdayaan Perempun Komisariat Hasyim Asy’ari 

Exit mobile version