Positivis merupakan istilah umum untuk posisi filosofis yang menekankan aspek faktual pengetahuan, khususnya pengetahuan ilmiah. Positivisme merupakan suatu aliran filsafat yang menyatakan ilmu-ilmu alam (empiris) sebagai satu-satunya sumber pengetahuan yang benar dan menolak nilai kognitif dari suatu filosofis atau metafisik. Menurut Endang Saifuddin Anshari, Ilmu Filsafat dan Agama, mengatakan positivisme ialah aliran yang memiliki pendirian bahwa filsafat itu seharusnya semata-mata mengenai dan berpangkal pada peristiwa-peristiwa positif artinya peristiwa-peristiwa yang dialami oleh manusia.
Jika kebenaran sepenuhnya hanya diserahkan kepada pengadilan yang unfair jelaslah hukum di suatu negara tidak akan pernah bersentuh dengan keadilan yang sesungguhnya. Juga jelaslah bahwa ide kepastian hukum yang sering digaungkan oleh kaum positivisme tidak selalu benar-benar kepastian hukum, sebab kemungkinan ia hanyalah kepastian undang-undang.
Oleh sebab itu, perlu kiranya menghapus pemikiran yang selalu mengindentikkan hukum sebagai undang-undang saja. Secara ilmiah dapat dikatakan tidak benar bahwa kepastian hukum segera muncul begitu ada peraturan hukum yang dibuat. Pemikiran positivisme hukum lahir bersama dengan kelahiran negara modern pada akhir abad ke 18. Sebelumnya masyarakat masih menggunakan hukum yang dinamakan interactional law atau customary law. Sebaliknya, positivisme kental dengan ide pendokumenan dan pemformalan hukum.
Positifisme berasal dari kata “positif”. Kata positif ini sama artinya dengan faktual, yaitu apa yang berdasarkan dengan fakta-fakta. Menurut positivisme, pengetahuan kita tidak pernah boleh melebihi fakta-fakta. Positivitisme berkaitan erat dengan apa yang dicita-citakan oleh empirisme. Positivisme pun lebih mengutamakan pada pengalaman.1
Positivisme diartikan sebagai campuran dari berbagai sikap seperti:
- a) Saintisme, bahwa metode ilmiah merupakan satu-satunya sumber pengetahuan yang berharga
- b) Naturalisme, bahwa ada satu kesatuan metode ilmiah yang berlaku untuk ilmuilmu sosial maupun ilmu-ilmu alam
- c) Kausalitas atau hubungan sebab akibat, berasumsi bahwa hubungan antara x dan y secara umum adalah keduanya perlu dan cukup untuk membicarakan tentang kausalitas.
- d) Suatu asumsi bahwa penjelasan menurun rangkaian kebutuhan untuk prediksi (dan sebaliknnya).
Dalam kaitannya dengan positivisme hukum maka perlu dipisahkan secara tegas antara hukum dan moral (antara hukum yang berlaku dan hukum, yang seterusnya. Antara das sein dan das sollen). Dalam kacamata positivis, tiada hukum lain kecuali perintah penguasa (law is a command of the lewgvers). Bahkan, bagian aliran hukum positif yang dikenal dengan nama Legisme, undang-undang lebih tegas, bahwa hukum itu identic dengan undang-undang.
Positivisme hukum dapat dibedakan dalam dua corak: (1) Aliran Hukum Positif Analistis (Analitical Jurisprudence) atau biasa juga disebut positivisme sosiologis yang dikembangkan oleh Jhon Austin dan (2) Aliran Hukum Murni (reine Rechtslehre) atau dikenal juga positivisme yuridis yang dikembangkan oleh Hans Kelsen.
Hukum Islam merupakan serangkaian kesatuan dan bagian integral dari ajaran agama Islam yang memuat seluruh ketentuan yang mengatur perbuatan manusia, baik yang manshush dalam Al-Qur’an, as-Sunnah, maupun yang terbentuk lewat penalaran. Hukum Islam mempunyai dua sifat; Pertama, bersifat stabil (ats-tsabat) yaitu berupa wahyu Allah yang tetap dan tidak berubah sepanjang masa. Kedua, yang dapat berkembang (at-tathawwur) yaitu yang dapat berkembang, tidak kaku dalam berbagai situasi dan kondisi sosial. Wallahu a’lam bi al shawab
Oleh : Syukur Abdilah, Mahasiswa Hukum Kelurga Islam UIN Walisongo Semarang

