Penulis: Wahyu Arrafi Musyaf (Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal)
Hati nurani siapa yang tega mengambil hak orang lain di tengah kesusahan. Apalagi di tengah pandemi. Siapa lagi kalau bukan mereka para koruptor. Dari berbagai kasus justeru kasus korupsi meningkat ditengah pandemi Covid -19. Contoh kasus yang paling fenomenal adalah kasus korupsi BANSOS yang dilakukan oleh Mneteri Sosial tahun 2020 silam.
Di masa pandemi seeprti ini yang seharusnya menjadi prioritas kepada rakyat namun malah menjadi ladang korupsi yang berbuah kesengsaraan.
Sungguh ironi jika seorang pemimpin mengatakan bahwasanya koruptor harus diadili seadil adilnya agar memiliki efek jera, namun pada kenyataannya malah sendirinya yang melakukan Tindak pidana Korupsi tersebut.
Ada beberapa hal yang ingin penulis sampaikan di sini. Salah satunya adalah lemahnya hukuman bagi para pelaku Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR). Mengingat kedudukan KPK yang sekarang masuk dalam naungan pemerintahan, yang berarti dipersulit untuk mengungkapkan sebuah kasus.
Jika kita jeli mencermati UU KPK (UU No 19 Tahun 20019) maka kita akan menemukan perubahan sampul kelembagaan KPK dari lembaga independen menjadi lembaga pemerintah, tepatnya dalam Pasal 3 revisi UU KPK disebutkan bahwa, “Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun”. Tegasnya, pasal a quo dapat dikatakan sebagai “jantung” atas hasil perubahan UU KPK. Melalui ketentuan tersebut, tak ubahnya KPK sebagai mandataris Presiden.
Secara hierarkis lembaga yang berada dibawah naungan Presiden, maka KPK juga berganti sampul warna eksekutif. Mulai dari status penyidik, sampai dengan promosi mutasi yang tunduk pada regulasi Aparatur Sipil Negara. Bukan hanya soal kepegawaian, kehadiran Pasal 3 juga menginisiasi lahirnya pasal-pasal lain yang menyangkut Dewan Pengawas. Perangkat ini mempunyai kewenangan yang superior, bahkan dibekali kuasa “pro justisia”
Hal ini jelas, yang menjadi salah satu penyebab adanya ‘pesta’ korupsi di antara elit politik. Ada ketakutan bagi para elit politik yang terang terangan menyetujui dari hasil revisi UU KPK.
Sebenarnya, ada apa dengan negara ini? Para pejabat yang mencuri puluhan hingga triliunan juta rupiah uang negara masih bisa hidup lebih nyaman ketimbang orang miskin yang benar-benar miskin.
Serharusnya para elite oligarki tidak perlu menambahkan ketentuan ketentuang yang mampu mengubah lmbaga independen menjadi ikut serta menjadi lembaga pemerintahan. Biarlah mereka bekerja agar mampu menuntaskan korupsi di negeri ini.
Dari berbagai tindak pidana korupsi yang ada, sebgaian mereka beranggapan untuk balik modal karena sebelum penyalonan menjadi pejabat, telah mengeluarkan modal yang tidak sedikit. Di sisi lain, ada juga yang beranggapan untuk memberikan feedback trhadap partai politik yang ditungganginya. Namun, para koruptor lupa bahwasanya uang yang mereka pakai adalah uang haram.uang dari jerih payah rakya yang dinayarkan melalui pajak negara. Apalagi di tengah pandemi Covid 19.
Harapan dari rakyat mikin adalah hukum yang benar-benar ditegakkan bukan hanya tercantum di undang-undang saja,dahulu saja tokoh pejuang nasional merebut kemerdekaan agar definisi kesejahteraan rakyat yaitu tidak adanya rakyat yang miskin.Semoga cita-cita tersebut menjadi kenyataan dngan memberikan hukum yang setimpal dengan tikus yang rakus.
*Dikutip dari berbagai sumber

